
Urgensi Pengaturan Prinsip Debt Forgiveness dalam Hukum Kepailitan di Indonesia
Oleh: Muhammad Afghan Ababil* Pailit adalah sebuah kondisi dimana debitor yang memiliki 2 kreditor atau lebih mengalami kesulitan atau ketidakmampuan…
Oleh: Muhammad Afghan Ababil* Pailit adalah sebuah kondisi dimana debitor yang memiliki 2 kreditor atau lebih mengalami kesulitan atau ketidakmampuan…
Oleh: Muhammad Afghan Ababil* Pailit merupakan suatu keadaan dimana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran terhadap utang dari para kreditor.…
Profil Singkat Yusril Ihza Mahendra Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. (lahir 5 Februari 1956) adalah seorang advokat (pendiri…
Hukum Indonesia memungkinkan permintaan penggantian kerugian menurut undang-undang yang dapat berupa ‘kosten, schaden, en interessen’, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243…
Pada masa perkembangan di era modern ini, jika terjadi suatu kejahatan berupa tindak pidana, tidak sedikit orang berfikir “penyelesaian di…