Urgensi Pengaturan Prinsip Debt Forgiveness dalam Hukum Kepailitan di Indonesia

Oleh: Muhammad Afghan Ababil*

Pailit adalah sebuah kondisi dimana debitor yang memiliki 2 kreditor atau lebih mengalami kesulitan atau ketidakmampuan dalam membayarkan utang-utangnya kepada para kreditornya. Kondisi ini menyebabkan ditetapkannya status kepailitan kepada debitor pailit oleh pengadilan niaga sehingga debitorr pailit sudah tidak memiliki hak atas harta kekayaan karena harta kekayaannya akan diserahkan kepada kurator di bawah hakim pengawas untuk kemudian dibagikan kepada para kreditor.

Baca juga:
Pengertian, Syarat dan Tata Cara Pengajuan Permohonan PKPU

Sebagaimana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU K&PKPU), kepailitan adalah sebuah sita umum terhadap semua harta kekayaan debitor pailit. Hal ini juga dimaknai sebagai manifestasi prinsip debt collection dalam hukum kepailitan yang berarti pembalasan kreditor terhadap debitor yang tidak memenuhi kewajibanya. Pada zaman dahulu kreditor yang menagih hak nya sering menggunakan kekerasan sebagai alat untuk menagih dan menekan debitor untuk membayar. Hukum kepailitan hadir untuk memberikan sebuah mekanisme agar penagihan tidak lagi menggunakan kekerasan dan juga kepailitan menjadi penghalang bagi masing masing kreditor untuk tidak berlomba lomba memperebutkan harta kekayaan kreditor untuk kepentingan masing masing.

Pengaturan prinsip debt collection dalam hukum kepailitan sangat bagus sehingga pembagian harta kekayaan debitor akan menjadi lebih sistematis sesuai dengan kedudukan kreditor. Namun hukum kepailitan tidak hanya mengatur terkait pembagian kekayaan debitor kepada para kreditor namun juga mengenal prinsip debt forgiveness yakni penghapusan utang kepada debitor pasca selesai nya kepailitan.

Bentuk dari debt forgiveness sendiri terdiri dari memoratorium, dicabutnya status pailit, dan diberikan rehabilitasi. Namun yang cukup mengherankan prinsip debt forgiveness ini tidak ditemukan dalam UU K & PKPU di Indonesia sehingga utang utang debitor terus mengikat dirinya walaupun status kepailitan telah dicabut khususnya bagi debitor perorangan. Apabila debitornya adalah perseroan terbatas (PT) dan tidak mampu memenuhi seluruh utangnya kepada kreditor maka PT tersebut akan dibubarkan demi hukum.

Implikasi dari tidak diaturnya prinsip debt forgiveness dalam UU K&PKPU di Indonesia menyebabkan tidak dikenal pula konsep fresh starting atau kesempatan kembali kepada debitor untuk memulai usahanya dari awal dalam keadaan bersih tanpa dibebani hutang-hutang sebelumnya.

Pengaturan prinsip debt forgiveness dalam UU K&PKPU menjadi sangat urgen atau penting mengingat UU K&PKPU harus memberikan perlindungan hukum yang adil baik bagi kreditor maupun debitor, dengan dimasukkannya prinsip debt forgiveness dalam hukum kepailitan di Indonesia akan memberikan sebuah kepastian hukum bagi para debitor dalam menjalankan usahanya kjembali di kemudian hari karena tanpa pengaturan prinsip ini bukan tidak mungkin debitor akan dipailitkan untuk kedua kalinya.

*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas widya Mataram

smartlawyer.id
Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1692