Pengertian, Syarat dan Tata Cara Pengajuan Permohonan PKPU

Pengertian PKPU

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiaban Pembayaran Utang (*UU K-PKPU*) tidak mendefinisikan pengertian tentang PKPU. Namun Kartini Muljadi, salah satu dari perancang Perpu No. 1 Tahun 1998 yang kemudian telah ditetapkan DPR menjadi UU No. 4 Tahun 1998, mengemukakan bahwa PKPU merupakan pemberian kesempatan pada debitor untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya, yang dapat meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditor konkuren (Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH: 2016)

Lebih lanjut, melalui webisite: https://pn-surabayakota.go.id/ disebutkan bahwa PKPU adalah suatu proses dimana pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitor dalam membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para kreditornya.

Jamaslin James Purba selaku kurator dan pengurus, mendefinisikan PKPU adalah masa negosiasi atau restrukturisasi hutang secara massal melalui Pengadilan Niaga yang difasilitasi oleh Pengurus PKPU dan Hakim Pengawas.

Syarat Pengajuan Permohonan PKPU

Syarat pengajuan permohonan PKPU diatur pada Pasal 222 UU K-PKPU. Lengkapnya bunya Pasal 222 UU K-PKPU adalah sebagai berikut:

  1. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.
  2. Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawara pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.
  3. Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.

Berdasarkan Pasal 222 ayat (1) UU K-PKPU tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa PKPU dapat diajukan oleh debitor sendiri maupun oleh kreditornya. Lebih lanjut menurut Pasal 222 ayat (2) UU K-PKPU menegaskan, seorang debitor dpat mengajukan permohonan PKPU apabila:

  • Mempunyai lebih dari satu kreditur, dan
  • Sudah dalam keadaan tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, atau
  • Memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Sementara menurut Pasal 222 ayat (3) UU K-PKPU, kreditor dapat mengajukan PKPU apabila kreditor memperkirakan bahwa debitor sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Tata Cara Pengajuan Permohonan PKPU

Secara khusus, UU K-PKPU menentukan tata cara yang harus ditempuh untuk pengajuan permohonan PKPU, yakni sebagai berikut:

  • Permohonan pernyataan PKPU didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga, tempat domisili debitor sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dengan ditandatangani oleh Pemohon (Debitor/Kreditor) dan Advokatnya (Pasal 224 ayat (1) UUK-PKPU);
  • Dalam hal Pemohon adalah Debitor, maka permohonan PKPU harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang dan utang serta bukti secukupnya (Pasal 224 ayat (2) K-PKPU);
  • Dalam hal Pemohon adalah kreditor, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari sidang Pengadilan wajib memanggil Debitor dan pada saat sidang tersebut Debitor mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang dan utang serta bukti secukupnya dan bila ada rencana Perdamaian (Pasal 224 ayat (4) UU K-PKPU);
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) (yaitu Prosedur permohonan pernyataan pailit) berlaku mutatis mutandis dalam hal permohonan PKPU;
  • Permohonan PKPU beserta lampirannya disediakan di Kepaniteraan Pengadilan, agar dapat dilihat setiap orang secara cuma-cuma;
  • Dalam hal pemohon PKPU adalah Debitor sendiri, maka paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal permohonan didaftarkan, pengadilan harus mengabulkan PKPU Sementara dan menunjuk seorang Hakim Pengawas dan mengangkat 1 (satu) atau lebih Pengurus yang bersama Debitor mengurus harta Debitor (Pasal 225 ayat (2) UU K-PKPU);
  • Dalam hal Pemohon adalah Kreditor, maka paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal permohonan didaftarkan, pengadilan harus mengabulkan PKPU Sementara dan menunjuk seorang Hakim Pengawas dan mengangkat 1 (satu) atau lebih Pengurus yang bersama Debitor mengurus harta Debitor (Pasal 225 ayat (2) UU K-PKPU);

Baca juga: Aturan Yang Melarang Adanya Upaya Hukum Terhadap Putusan PKPU Dinyatakan Inkonstitusionalitas Bersyarat Oleh MK

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643