Dampak Revolusioner AI (Artificial Intelligence) Terhadap Dinamika & Etika Profesi Di Bidang Hukum

Latar Belakang

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligence) telah membawa dampak yang signifikan dalam berbagai bidang, termasuk di bidang hukum. AI menawarkan potensi besar untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan aksesibilitas layanan hukum, seperti analisis dokumen hukum hingga prediksi hasil kasus peradilan. Namun, di balik efisiensi dan akurasi yang lebih tinggi tersebut, AI menimbulkan pertanyaan mengenai etis dan profesional yang mendalam.

Profesi hukum yang secara tradisional bergantung pada pengetahuan mendalam dan penilaian manusia, kini menghadapi perubahan paradigma dengan adanya AI. Para profesional hukum perlu memahami bagaimana teknologi ini dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan hukum, sambil tetap mempertahankan standar etika dan integritas yang tinggi. Penggunaan AI dalam analisis data besar (big data), pencarian hukum, dan pembuatan prediksi yuridis adalah beberapa contoh bagaimana teknologi ini dapat mengubah dinamika profesi hukum.

Kekhawatiran tentang AI terus bermunculan karena dapat mempengaruhi beberapa profesi hukum seperti pengacara maupun hakim, potensi bias dalam algoritma, serta isu-isu privasi dan keamanan data. Selain itu, muncul pertanyaan tentang tanggung jawab hukum ketika keputusan dibuat oleh sistem AI, dan bagaimana hal ini dapat mempengaruhi keadilan dalam sistem peradilan.

Baca juga:
Penanggulangan Penyelundupan Pekerja Migran dari Indonesia

Isu Hukum

Bagaimana dampak yang timbul dari adanya AI terhadap dinamika dan etika profesi di bidang hukum?

Pembahasan

AI menawarkan berbagai keuntungan yang dapat meningkatkan efisiensi operasional dalam profesi hukum. Dengan kemampuan untuk mengotomatisasi tugas-tugas administratif yang memakan waktu seperti analisis dokumen, peninjauan kontrak, dan penelitian hukum, AI memungkinkan pengacara dan profesional hukum lainnya untuk fokus pada tugas yang lebih kompleks dan strategis. Hal ini tidak hanya menghemat waktu tetapi juga mengurangi biaya operasional.

Namun, penggunaan AI dalam profesi hukum juga menimbulkan berbagai tantangan etis dan hukum yang kompleks. Salah satu isu utama adalah privasi dan perlindungan data. Penggunaan AI dalam analisis data hukum seringkali melibatkan akses dan pemrosesan data pribadi dalam jumlah besar. Transparansi yang mengabaikan aspek kejelasan dapat berakibat pada terbukanya identitas individu di balik data yang digunakan. Jika transparansi menghasilkan visibilitas tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya, visibilitas ini dapat menyebabkan kerugian sosial yang signifikan yang dapat meningkatkan risiko pelanggaran privasi dan potensi penyalahgunaan informasi pribadi.

Bias dalam algoritma AI juga menjadi masalah yang signifikan. Algoritma yang tidak dirancang dengan hati-hati dapat memperkuat bias yang ada dan menghasilkan hasil yang tidak adil. Meskipun modus operandi AI tidak mencakup campur tangan manusia, namun modus ini diciptakan oleh manusia, dan dalam hal ini, terdapat kemungkinan terjadinya kesalahan. Semua kumpulan data yang dimasukkan ke dalam algoritme AI untuk menghasilkan hasil adalah data manusia, artinya data tersebut sudah mengandung bias manusia, yang kemudian diteruskan ke hasil AI.

Tanggung jawab hukum juga menjadi isu penting. Ketika keputusan diambil oleh sistem AI, pertanyaan muncul tentang siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kesalahan atau jika keputusan tersebut menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak. Hal ini memerlukan kerangka hukum yang jelas untuk menangani tanggung jawab dalam konteks penggunaan AI.

Selain itu, penggunaan AI dalam profesi hukum menuntut para profesional hukum untuk mematuhi standar etika dan integritas yang tinggi. Meskipun AI dapat membantu meningkatkan efisiensi, seorang pengacara harus tetap bertanggung jawab atas nasihat hukum yang diberikan dan memastikan bahwa penggunaan AI tidak melanggar prinsip-prinsip etika profesional.

Kesimpulan

Pemerintah dan pemangku kepentingan di sektor hukum perlu mengantisipasi dampak-dampak negatif yang dapat disebabkan oleh AI melalui pengembangan regulasi dan kebijakan yang tepat. Regulasi tersebut harus memastikan bahwa penggunaan AI dalam bidang hukum dilakukan dengan cara yang etis, transparan, dan bertanggung jawab, sambil tetap mempertahankan standar tinggi dari profesi hukum.

Oleh karena itu, Kehadiran AI seharusnya dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mengikuti perkembangan zaman sehingga tantangan etis terkait privasi, kerahasiaan data, dan potensi bias diatasi dengan bijaksana. Profesi hukum tidak akan pernah punah, namun AI akan terus berkembang seiring dengan kemajuan manusia untuk mempermudah segala aktivitas yang dilakukan. Dengan memanfaatkan teknologi AI, para praktisi hukum dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan tugas tugas mereka sehingga mereka tetap relevan dan berdaya saing di era digital ini.

Referensi
  1. Varona, Daniel and J.L Suarez (2022 June 8). Discrimination, Bias, Fairness, and Trustworthy AI.
  2. Idder, Asma and S. Coulaux (2021 December 13). Artificial intelligence in criminal justice: invasion or revolution?
  3. Crutchfield, Ken (2024 March 26). AI Won’t Replace Lawyers But It Will Change How They Work.
Eirelina Semi Indarwati
Eirelina Semi Indarwati

Eirelina Semi Indarwati is a law student at Airlangga University and also a member of ALSA FH Airlangga University.

Articles: 1