Mengenal Hukum Kepailitan Dan Sejarah Pengaturanya

Oleh: Muhammad Afghan Ababil*

Hukum Kepailitan
Hukum Kepailitan

Pailit merupakan suatu keadaan dimana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran terhadap utang dari para kreditor. Keadaan tidak mampu membayar utang tersebut lazimnya disebabkan oleh kemunduran usaha yang dijalankan debitor. Sedangkan kepailitan merupakan putusan pengadilan yang menyebabkan sita umum terhadap aset debitor pailit, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari. Pengurusan dan pemberesan harta debitor ini dilakukan oleh kurator dibawah hakim pengawas dengan maksud utama penjualan aset ini guna mencukupi pembayaran utang terhadap para kreditur (Hadi Shubhan: 1).

Baca juga:
Pengertian, Syarat dan Tata Cara Pengajuan Permohonan PKPU

Hukum Kepailitan dan Sejarah Pengaturannya

Pengaturan terhadap kepailitan bukanlah hal baru dalam hukum di Indonesia pengaturan ini sudah berlangsung sejak zaman kolonial belanda dan dalam perkembangannya memiliki beberapa perubahan. Di era kolonial belanda kepailitan dibedakan menjadi dua golongan yakni untuk pedagang dan juga untuk bukan pedagang.Untuk pedagang regulasi kepailitan diatur dalam buku 3 KUHD tentang  peraturan ketidakmampuan pedagang,sedangkan untuk bukan pedagang diatur dalam  rechtsvordering (RV) buku 3 Bab 7.

Dalam implementasi pelaksanaannya perbedaan antara KUHD dan RV membuat penerapan hukum kepailitan ini menjadi sulit oleh karena itu pemerintah hindia belanda menyederhanakan dengan dibentuknya faillissements verordening (staatsblad 1905 No 217) dengan diberlakukannya FV maka seluruh ketentuan sebelumnya.

Pada masa kemerdekaan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal II aturan peralihan, menyatakan “segala badan negara dan peraturan yang ada  masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang dasar ini.” Dengan dasar ini maka peraturan kepailitan FV masih digunakan dalam masa kemerdekaan indonesia

Mulanya pailit bukanlah sebuah kondisi yang diperhatikan oleh hukum Indonesia namun ketika terjadi badai krisis moneter di Indonesia barulah kita menyadari perlu sebuah regulasi yang mengatur bagaimana terkait pemenuhan hak dan kewajiban para pelaku usaha agar roda perekonomian tidak mengalami kebuntuan. Hal ini direspon oleh pemerintah dengan mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 1998, yang menjadi angin segar bagi para pelaku usaha untuk dapat menyelesaikan perkara mereka dengan adil, efektif dan terbuka (Ari Ninyasminelisasih.Com). Kemudian Perpu Nomor 1 Tahun 1998 tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998. Namun Undang-Undang ini masih banyak meninggalkan permasalahan  berbagai masalah baru karena secara substansi Undang-Undang ini memiliki kelemahan baik dari filosofi maupun penerapan norma dan hal ini berimplikasi kepada proses penegakan hukum.

Kondisi membuat ini membuat pembaharuan peraturan kepailitan dirasa sangat mendesak karena selain untuk mengikuti perkembangan ekonomi yang ada tapi juga harus memperbaiki substansi dari aspek hukumnya sendiri maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, lembar negara  nomor 131 dan tambahan lembar negara nomor 4443.

Pailit berasal dari Bahasa perancis yakni failite yang berarti keadaan dimana sudah tidak mampu lagi dalam melakukan pembayaran.ketika seorang debitur dinyatakan sudah tidak dapat melakukan lagi kewajibanya yakni pemenuhan terhadap utang maka akan dilakukan sita umum terhadap aset yang ia miliki untuk menutup segala bentuk utang kepada para kreditor.

Referensi:

*Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas widya Mataram

smartlawyer.id
Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1692