
Banyak yang bertanya mengenai penjelasan dari Pasal 1233 dan Pasal 1234 KUHPerdata, dan salah satu penannya itu adalah kami dulu ketika masih menjadi mahasiswa di fakultas hukum. Adapun penjelasan atau tafsir dari Pasal 1233 dan Pasal 1234 adalah sebagai berikut:
Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang”.
Pasal ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:
- Perjanjian; dan
- Undang-undang.
Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis. Sementara itu, sumber perikatan yang berupa undang-undang selanjutnya dapat dilihat dalam Pasal 1352 KUHPerdata, yakni dapat dibagi atas:
- Undang-Undang saja; maupun
- Undang-Undang karena adanya perbuatan manusia.
Sumber perikatan yang bersumber dari undang-undang karena adanya perbuatan manusia, berdasarkan Pasal 1353, juga dapat dibagi atas dua, yaitu:
- Perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum/halal; dan
- Perbuatan manusia yang melanggar hukum.
Baca juga:
Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata: Apa Maksudnya?
Pasal 1234 KUHPerdata menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”
Pasal ini menerangkan tentang prestasi atau cara pelaksanaan kewajiban, yaitu berupa:
- Memberikan sesuatu;
- Berbuat sesuatu; dan
- Tidak berbuat sesuatu.
Berdasarkan tiga cara pelaksanaan kewajiban tersebut, dengan cara sendirinya dapat diketahui bahwa wujud prestasi dapat berupa:
- Barang
- Jasa (tenaga atau keahlian)
- Tidak berbuat sesuatu.
Apabila kedua hal tersbeut dipadukan, cara pelaksanaan masing-masing wujud prestasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Barang dilakukan dengan cara menyerahkan.
- Jasa (tenaga atau keahlian) dilakukan dengan cara berbuat sesuatu.
- Tidak berbuat sesuatu dengan cara tidak berbuat sesuatu.
Baca juga:
Tanda Tangan Elektronik, Apakah Sah?
Demikian, semoga bermanfaat bagi pembaca.
