
A. Latar Belakang
Sistem peradilan pidana di Indonesia menempatkan pembuktian sebagai tahap paling krusial untuk menemukan kebenaran materiil. Mengacu pada Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP Lama”), dijelaskan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya. Regulasi ini menunjukkan salah satu sifat dari KUHAP Lama yang mewajibkan adanya 2 alat bukti yang sah untuk dapat menjatuhkan pidana terhadap seseorang.
Lebih lanjut, apabila mengacu kepada berbagai doktrin mengenai Hukum Acara Pidana di Indonesia, salah satu alat bukti yang paling utama menurut hukum acara pidana adalah keterangan saksi. Menurut Andi Hamzah (2014), Keterangan saksi menempati kasta tertinggi karena hukum acara pidana mencari kebenaran materiil atas peristiwa kemanusiaan di masa lalu. Kesaksian manusia yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri secara sosiologis merupakan instrumen paling alami dan orisinal untuk mengonstruksi tindak pidana tersebut.
Meskipun demikian, dalam praktik penegakan hukum terhadap tindak pidana yang memiliki unsur penyertaan (deelneming), seperti tindak pidana terorganisir (Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Korporasi) aparat seringkali menghadapi kesulitan pembuktian. Kesulitan pembuktian ini disebabkan oleh sifat dari tindak pidana yang rumit dan kompleks sehingga untuk memperoleh alat bukti demi menemukan kebenaran materiil, diperlukan usaha lebih dibandingkan tindak pidana biasa.
Pada masa berlaku KUHAP Lama, problematika ini diatasi dengan adanya mekanisme Saksi Mahkota, yakni saksi yang berasal dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan tindak pidana, di mana kepadanya diberikan mahkota (keuntungan/keringanan) berupa tuntutan pidana yang sangat ringan atau bahkan pembebasan dari penuntutan pidana, dengan syarat ia bersedia memberikan kesaksian yang sejujurnya untuk membongkar kejahatan tersebut (Adami Chazawi, 2008). Penerapan Saksi Mahkota murni bersandar pada praktik peradilan dan yurisprudensi karena sifatnya yang tidak diatur dalam KUHAP Lama. Hal ini memicu kontroversi panjang karena dianggap bertentangan dengan asas non-self-incrimination yang melekat pada diri Terdakwa.
Babak baru penegakan hukum acara pidana nasional ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP Baru”). Berbeda dengan KUHAP Lama, KUHAP Baru secara eksplisit memberikan pengakuan dan pengaturan formal terhadap Saksi Mahkota. Pengaturan ini secara langsung tercantum antara lain dalam Pasal 74 dan 218 KUHAP Baru yang mengatur mengenai Saksi Mahkota. Apabila melihat konsideran KUHAP Baru, langkah ini diambil pembentuk undang-undang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembuktian terhadap pelaku utama apabila terdapat Tersangka/Terdakwa lain dengan peran ringan ataupun Tersangka/Terdakwa yang mengaku.
Walaupun demikian, kodifikasi ini tidak serta-merta menghilangkan persoalan. Di satu sisi, kodifikasi melegitimasi praktik penerapan Saksi Mahkota yang sebelumnya hanya terdapat dalam yurisprudensi. Namun di lain sisi, penerapan Saksi mahkota tetap menimbulkan permasalahan yang sama, yakni pelanggaran terhadap asas non-self-incrimination dan malpraktik oleh aparat. Oleh karena itu, studi komparatif untuk mengkaji sifat status Saksi Mahkota antara KUHAP Lama dan KUHAP Baru sangat krusial dilakukan guna memetakan batasan operasional terbarunya dalam menjamin keadilan restoratif dan hak asasi manusia.
Terhadap latar belakang yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa masalah yang dapat diidentifikasi, yakni:
- Bagaimana implikasi yuridis dari perubahan pengaturan Saksi Mahkota yang kini diatur secara rigid di dalam KUHAP Baru jika dibandingkan dengan praktiknya yang bersifat informal/yurisprudensial pada masa KUHAP Lama?
- Bagaimana mekanisme implementasi asas non self incrimination dalam KUHAP Baru guna menjamin perlindungan hak-hak Terdakwa agar tidak dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri saat dijadikan Saksi Mahkota?
- Sejauh mana regulasi yang ketat dan syarat consent dalam KUHAP Baru memengaruhi efektivitas pembuktian aparat penegak hukum dalam menerapkan mekanisme Saksi Mahkota?
B. Analisis
Kembali dinyatakan bahwa adanya perubahan regulasi terhadap mekanisme Saksi Mahkota dalam KUHAP Baru memiliki beberapa implikasi, baik secara positif maupun negatif, implikasi-implikasi tersebut penulis simplifikasi dalam beberapa bahasan, yang berupa berikut:
1. Implikasi yuridis pengaturan Saksi Mahkota dalam KUHAP Baru
Dalam KUHAP Baru, kewenangan terhadap penetapan Saksi Mahkota diberikan kepada Penuntut Umum yang secara prosedural dilakukan sejak saat penyidikan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 73 jo. Pasal 22 ayat (2) KUHAP Baru, yang menyatakan: “Penuntut Umum menetapkan saksi mahkota sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3).”
Regulasi ini melegitimasi tindakan praktik selama ini yang mana sebelumnya hanya berada dalam yurisprudensi, sekarang tertuang dalam KUHAP secara eksplisit.
Selanjutnya, mengenai tata cara penetapan Saksi Mahkota, hal tersebut diatur dalam Pasal 74 KUHAP yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam rangka seorang Tersangka ingin menjadi Saksi Mahkota, terlebih dahulu harus dilakukan negosiasi antara Penuntut Umum dengan Tersangka dan Advokatnya untuk menentukan perjanjian Saksi Mahkota. Mengenai hal-hal yang disepakati antara lain terdiri dari keterangan yang akan diungkapkan dalam persidangan Terdakwa pada persidangan lain, syarat pemberian keterangan yang wajib dipatuhi oleh Saksi Mahkota, pasal tindak pidana yang akan dituntut oleh Penuntut Umum kepada Saksi Mahkota, dan imbalan serta jaminan yang wajib diberikan oleh Penuntut Umum. Pengaturan ini juga mencakup jaminan bahwa keterangan yang diberikan oleh Saksi Mahkota tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilannya sebagai Terdakwa.
Pengaturan ini menunjukan perkembangan yang progresif dan mengedepankan Hak Asasi Manusia karena sebelumnya, dalam praktik mekanisme Saksi Mahkota, terdapat penyelewengan yang terjadi dalam bentuk Penuntut Umum langsung menetapkan Tersangka sebagai Saksi Mahkota tanpa consent nya terlebih dahulu dan terdapat pula kasus di mana Tersangka yang berstatus sebagai Saksi Mahkota tidak diberikan keringanan hukuman setelah menyelesaikan perannya. Apabila diterapkan dengan baik, pengaturan dalam Pasal 74 akan menjadi jaminan yang baik bagi para Tersangka yang berhak untuk menjadi Saksi Mahkota dan akan menjadi jaminan juga bagi para aparat penegak hukum untuk dapat mempermudah pembuktian.
Selain Pasal 74, pengaturan Saksi Mahkota dalam KUHAP Baru hanya ada dalam Pasal 218, yang berbunyi: “Saksi tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai Saksi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, dalam hal:
- mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terdakwa;
- bersama-sama sebagai Tersangka atau Terdakwa walaupun perkaranya dipisah;
- mempunyai hubungan saudara dari Terdakwa atau saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara Terdakwa sampai derajat ketiga; dan/atau
- berstatus sebagai suami atau istri Terdakwa atau pernah sebagai suami atau istri Terdakwa.”
Meskipun tidak secara langsung, Pasal 218 menginsinuasikan bahwa Saksi Mahkota (Terdakwa dalam perkara terpisah) dapat mengundurkan diri dalam tahap persidangan. Pasal ini seolah bertentangan dengan Pasal 74 yang mana seorang Terdakwa yang sudah bersepakat melalui perjanjian dengan Penuntut Umum dapat mengundurkan diri untuk tidak memberikan keterangan pada saat persidangan pembuktian. Sejatinya Pasal 218 ingin mengedepankan Hak Asasi Manusia dengan kembali lagi memberikan perhatian lebih terhadap consent Terdakwa dalam memberikan keterangan, akan tetapi Pasal ini malah menimbulkan potensi adanya pertentangan dalam praktik persidangan. Bentuk pertentangan yang dimaksud ialah apabila seorang Terdakwa telah sepakat untuk menjadi Saksi Mahkota di penyidikan, tetapi di kemudian hari pada saat persidangan, Terdakwa tersebut memilih untuk tidak memberikan keterangan, hal tersebut akan berimplikasi pada strategi pembuktian yang disiapkan oleh Penuntut Umum. Selain itu, apabila seorang Saksi Mahkota telah memberikan keterangan di penyidikan tetapi tidak memberikan keterangan di persidangan, apakah Terdakwa tersebut tetap dapat dikatakan sebagai Saksi Mahkota? Problematika-problematika tersebut menjadi cerminan dari kurangnya kejelasan yuridis yang tertuang dalam KUHAP Baru mengenai Saksi Mahkota.
Implikasi dari Regulasi Saksi Mahkota dalam KUHAP Baru memiliki dua sisi, di satu sisi, atensi lebih terhadap HAM yang diterapkan dalam KUHAP Baru terlihat jelas melalui adanya negosiasi dan perjanjian Saksi Mahkota sehingga akan meminimalisir adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat, tapi di sisi lain terdapat juga pertentangan antar regulasi (Pasal 74 dengan pasal 218) yang memiliki potensi untuk menjadi suatu bentuk keabu-abuan dalam KUHAP Baru.
2. Penerapan asas non-self-incrimination dalam konteks mekanisme Saksi Mahkota dalam KUHAP Baru
Implementasi asas non self incrimination yaitu hak asasi Terdakwa untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan atau mendakwa dirinya sendiri, mengalami perubahan besar dalam KUHAP Baru. Pada era KUHAP Lama, asas ini kerap terabaikan dalam praktik splitsing (pemisahan berkas), di mana seorang Terdakwa dipaksa menjadi saksi bagi Terdakwa lain dalam satu rangkaian pidana yang sama sehingga keterangannya di bawah sumpah secara tidak langsung menjerat dirinya sendiri.
Demi menanggulangi permasalahan tersebut, KUHAP Baru menetapkan mekanisme consent dan pemberian jaminan imbalan sebagai syarat pelaksanaannya. Hal tersebut berarti, status Saksi Mahkota tidak lagi dapat dipaksakan secara sepihak oleh penyidik atau penuntut umum. Seseorang hanya dapat dijadikan Saksi Mahkota apabila ia secara sadar memberikan persetujuannya, yang diikuti dengan jaminan hukum bahwa keterangan yang ia berikan di sidang tidak boleh digunakan sebagai alat bukti untuk memberatkan dirinya dalam berkas perkaranya sendiri. Melalui regulasi ketat ini, KUHAP Baru mengintegrasikan perlindungan hak ingkar Terdakwa dengan kebutuhan penegakan hukum.
Secara yuridis, dasar hukum perlindungan ini berdasar pada instrumen hukum nasional dan internasional. Pada Pasal 14 ayat (3) huruf g International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, secara tegas dinyatakan bahwa setiap orang dalam pemeriksaan pidana memiliki hak untuk tidak dipaksa mengaku bersalah atau memberikan kesaksian yang melawan dirinya sendiri. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin perlindungan serupa sebagai bagian dari hak atas keadilan dan peradilan yang jujur (fair trial).
Pandangan ini diperkuat oleh pendapat Eddy Hiariej (2012) dalam teorinya mengenai hukum pembuktian menyatakan bahwa asas non self incrimination adalah pembatas absolut bagi eksistensi Saksi Mahkota. Menurutnya, jika seorang Terdakwa dijadikan saksi tanpa adanya jaminan imunitas atau persetujuan yang murni, maka telah terjadi penyelundupan hukum yang merusak hakikat kebenaran materiil. Sejalan dengan hal tersebut, M. Yahya Harahap (2016) menekankan bahwa pemaksaan status saksi terhadap rekan pelaku kejahatan (co-defendant) tanpa batasan regulasi yang ketat merupakan bentuk pelanggaran hak ingkar Terdakwa. Ia berpendapat bahwa syarat consent yang kini diakomodasi di dalam hukum acara modern adalah satu-satunya instrumen pemulih legalitas Saksi Mahkota, sehingga kesaksian yang diberikan benar-benar lahir dari kerja sama penegakan hukum, bukan di bawah tekanan psikologis ataupun paksaan struktural peradilan.
3. Efektivitas pembuktian aparat penegak hukum dalam menerapkan Saksi Mahkota
Pemberlakuan regulasi yang rigid serta kewajiban adanya syarat consent dalam KUHAP Baru mengubah efektivitas pembuktian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam satu perspektif, kodifikasi Saksi Mahkota ke dalam norma hukum tertulis memberikan kepastian hukum yang selama ini belum ada dalam KUHAP Lama sehingga penuntut umum memiliki legitimasi kuat dalam persidangan. Namun, dalam sisi yang berbeda, batasan ketat berupa keharusan adanya persetujuan sukarela dari Tersangka/Terdakwa berpotensi menurunkan efisiensi pembuktian operasional di lapangan. Apabila seorang pelaku menolak untuk memberikan consent, baik karena faktor intimidasi dari jaringan kejahatannya atau murni strategi pembelaan diri, aparat penegak hukum tidak lagi dapat melakukan pemisahan berkas perkara (splitsing) secara paksa demi mendapatkan pengakuan.
Ironisnya, KUHAP Baru yang memberikan regulasi Saksi Mahkota, berpotensi menjadi salah satu tantangan utama dalam penerapannya, ketentuan dalam KUHAP Baru yang menempatkan kesepakatan tertulis dan consent sebagai syarat formil keabsahan Saksi Mahkota berkaitan erat dengan prinsip hukum materiil dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengedepankan pidana untuk memulihkan, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengedepankan hak asasi Terdakwa sebagai saksi. Ketiga regulasi menegaskan bahwa efektivitas pembuktian di era modern tidak boleh dicapai dengan mengorbankan due process of law sehingga perolehan alat bukti yang sah wajib didasarkan pada prosedur yang sesuai.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran para ahli mengenai substansi hukum pembuktian. Andi Hamzah (2014) menyatakan bahwa efektivitas penegakan hukum dalam mengungkap kejahatan terorganisir sering kali terbentur apabila aturan formal terlalu membelenggu instrumen pembuktian, namun hukum acara pidana modern memang sengaja didesain untuk mencegah kesewenang-wenangan melalui pembatasan hak-hak koersif negara. Sifat consent ini menuntut aparat untuk lebih kreatif dalam mencari alat bukti pendukung lain. Sementara itu, Adami Chazawi (2008) berpendapat bahwa peletakan consent sebenarnya tidak akan menurunkan nilai efektivitas pembuktian secara absolut, asalkan kompensasi hukum atau “mahkota” yang ditawarkan oleh undang-undang memiliki daya tawar yang pasti dan konsisten bagi si pelaku untuk membongkar kejahatan tersebut.
Walaupun demikian, tetap tidak dapat dipungkiri bahwa untuk menilai secara holistik efektivitas regulasi baru ini, diperlukan waktu untuk melihat data riil dari penerapannya. Oleh karena itu sangat diperlukan aparat penegak hukum yang mengedepankan asas due process of law dalam menjalankan tugasnya agar regulasi-regulasi yang sudah diusahakan sedemikian rupa untuk mengedepankan Hak Asasi Manusia dapat dijalankan sebagaimana tujuan awalnya.
C. Kesimpulan
Perubahan regulasi mengenai mekanisme Saksi Mahkota dalam KUHAP Baru membawa implikasi signifikan yang bersifat progresif sekaligus problematik. Di satu sisi, kodifikasi secara eksplisit ke dalam hukum tertulis memberikan kepastian hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang lebih kuat melalui pengenalan syarat negosiasi, kesepakatan tertulis (consent), serta jaminan imunitas bagi Tersangka/Terdakwa. Langkah ini secara efektif mengakomodasi asas non self incrimination serta menyelaraskan hukum acara nasional dengan instrumen internasional seperti ICCPR. Namun di sisi lain, regulasi baru ini menyisakan celah ketidakjelasan yuridis yang berpotensi menimbulkan kontradiksi dalam praktik persidangan. Ketidaksinkronan antara hak mengundurkan diri dalam Pasal 218 dengan komitmen perjanjian pembuktian dalam Pasal 74 berisiko memicu inkonsistensi hukum, yang pada gilirannya dapat menghambat strategi pembuktian Penuntut Umum dan menurunkan efektivitas aparat penegak hukum dalam membongkar tindak pidana, terutama kejahatan terorganisir.
D. Saran
Demi mengatasi potensi keabu-abuan regulasi tersebut ada beberapa saran yang dapat diajukan oleh penulis, yakni:
- Pemerintah bersama legislatif perlu menyusun aturan turunan yang rigid terkait Saksi Mahkota yang membahas mengenai teknis lebih lanjut atau melakukan harmonisasi pasal-pasal dalam KUHAP Baru guna memperjelas status yuridis Saksi Mahkota yang menarik keterangannya di persidangan.
- Aparat penegak hukum, khususnya Penuntut Umum, harus meningkatkan kapasitas profesionalitas dan kreativitas dalam mengumpulkan alat bukti pendukung lain agar tidak hanya bertumpu pada kesaksian Saksi Mahkota.
- Penerapan regulasi Saksi Mahkota di lapangan wajib dikawal secara ketat dengan senantiasa mengedepankan asas due process of law sehingga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi Terdakwa dapat berjalan beriringan sesuai dengan tujuan awal pembentukan undang-undang tersebut.
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
- Pidana
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
- Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
Literatur
- Adami Chazawi (2008). Hukum Pembuktian Tindak Pidana. Jakarta: Media Pressindo.
- Andi Hamzah. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia (Ed. ke-2). Jakarta: Sinar
- Grafika.
- Eddy O. S. Hiariej (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.
- M. Yahya Harahap (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP:
- Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Ed. ke-2). Jakarta: Sinar Grafika.



