
Ditulis oleh: Achmad Rif’at Zamzami, S.H., M.H. & M. Zhafran Audi Iksan HRP, S.H.
Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat) adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini. Advokat merupakan Profesi yang berstatus sebagai Penegak Hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Ada 8 Organisasi Advokat yang diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yaitu: Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Setelah terbitnya UU Advokat, pada tanggal 21 Desember 2004 menjadi tonggak penting bagi eksistensi Advokat Indonesia karena 8 Organisasi Advokat tersebut melaksanakan Deklarasi pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Akta Pendiriannya dibuat pada tanggal 8 Desember 2005. Sejak terbentuknya PERADI pada tahun 2004 Organisasi Advokat menjadi Single Bar yaitu hanya PERADI yang dapat menjalankan mandat sebagai Organisasi Advokat sebagaimana yang dimaksud dalam UU Advokat. Sampai pada tahun 2010 terbitlah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009 yang menjadi titik balik utama yang membuka praktik Multi Bar Organisasi Advokat yang juga dapat menjalankan mandat sebagaimana dimaksud dalam UU Advokat.
Sejak terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009 dan diperkuat juga dengan lanjutan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XIII/2015 yang menegaskan eksistensi Organisasi Advokat selain PERADI dalam hal kewenangan atributif tertentu. Hingga saat ini ada Organisasi di Indonesia diperkirakan telah mencapai lebih dari 94 Organisasi Advokat yang terdaftar badan hukum di Kementerian Hukum Republik Indonesia dikarenakan diterapkannya sistem Multi Bar.
Seringkali terjadi perdebatan di kalangan para Advokat maupun Masyarakat terkait konsep mana yang seharusnya digunakan dalam aturan Organisasi Advokat di Indonesia, apakah konsep Single Bar saja atau konsep Multi Bar? Perdebatan tersebut juga menjadi keresahan kami sebagai Penulis yang saat ini masih berstatus sebagai Calon Advokat yang masih magang di Law firm. Menurut pandangan Penulis yang berstatus sebagai Calon Advokat, permasalahan Single Bar VS Multi Bar ini menjadi dilema bagi seluruh Calon Advokat yang mengikuti proses untuk menjadi Advokat sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Advokat yang harus menjalani Magang selama 2 tahun terus menerus pada kantor Advokat. Pada sistem Multi bar menciptakan kebingungan yang cukup mendalam bagi para calon advokat dalam memilih tempat ia berprofesi.
Sistem Single Bar maupun Multi Bar pada Organisasi Advokat ini, pada esensinya masing-masing memiliki kelebihan maupun kekurangan. Menurut keyakinan Penulis, sistem Single Bar memiliki kelebihan pada semakin ketatnya seleksi untuk menjadi Advokat sehingga standar ujian dan kelulusan nasional, memperkuat sinergi sesama Rekan Sejawat Advokat, ketegasan terhadap Kode Etik Advokat sehingga pemecatan berlaku nasional dan Advokat yang melanggar Kode Etik akan dicabut statusnya sebagai Advokat, Advokat senior Muhammad Assegaf pernah mengatakan “Bagaimana kita mau menghadapi Penegak Hukum lainnya kalau kita (organisasi Advokat) sendiri pecah hingga berkeping-keping”. Kelemahannya adalah hanya ada 1 pilihan bagi Advokat untuk memilih Organisasi Advokat, dapat terjadinya lemahnya kompetisi antar anggota Organisasi atau lemahnya aspiratif terhadap kebutuhan Advokat muda, berpotensi terjadinya monopoli kekuasaan, dan sulit ketika menyelesaikan konflik apabila terjadi konflik internal Organisasi.
Baca juga: Sejarah Organisasi Advokat di Indonesia
Bagi Sistem Multi Bar memiliki kelebihan yaitu menjamin hak kebebasan bagi para Advokat untuk memilih Organisasi Advokat untuk menjadi tempat Advokat tersebut bernaung, potensi monopoli kekuasaan sangat kecil dikarenakan apabila hal tersebut terjadi Advokat yang merasa dirugikan dapat pindah ke Organisasi Advokat yang lain, pengurusan administrasi lebih fleksibel sehingga membantuk mempercepat pemenuhan kebutuhan Advokat di daerah. Namun kelemahannya adalah berpotensi penurunan kualitas beberapa organisasi dikarenakan longgarnya standar ujian advokat dan kelulusannya demi menjaring lebih banyak anggota, penegakan Kode Etik Advokat menjadi tidak konsisten. Karena jika seorang Advokat yang dipecat di Organisasi lain, Advokat tersebut mudah pindah dan menjadi anggota di Organisasi lainnya, hal ini banyak menciptakan stigma cukup buruk di kalangan masyarakat dikarenakan tindakan indisipliner dari oknum oknum Advokat yang tidak bertanggung jawab, namun masyarakat tidak tau kemana harus mengadu maka cukup sering terjadi “salah kamar” terhadap pengaduan indisipliner dari oknum oknum Advokat tersebut.
Dari kelebihan dan kekurangan tersebut, Penulis berpandangan bahwa yang sangat esensial dari kedua sistem tersebut adalah Penegakan Kode Etik Advokat yang harus menjadi pondasi utama bagi seluruh Organisasi Advokat. Pandangan tersebut Penulis kemukakan dikarenakan Advokat ialah Penegak Hukum yang bebas dan mandiri, oleh karena itu persoalan Single Bar ataupun Multi Bar tidak menjadi masalah bagi Penulis, Akan tetapi Penegakan Kode Etik Advokat harus menjadi tombak utama sebagai pondasi Organisasi Advokat.
Mengapa Penegakan Kode Etik Advokat bagi Penulis adalah tombak utama sebagai pondasi? Hal tersebut dikarenakan Advokat adalah Profesi yang mulia (Officium Nobile). Dengan beban Officium Nobile itu kepada Profesi Advokat, haruslah Kode Etik dijunjung tinggi agar tercapainya integritas tinggi bagi setiap Advokat terkhususnya Organisasi Advokat sebagai tempat bernaungnya para Advokat.
Lalu apa yang harus dilakukan agar terciptanya Penegakan Kode Etik Advokat tersebut? Menurut pandangan Penulis, rencana terbentuknya 1 Dewan Kehormatan Advokat (DKA) tunggal yang menaungi seluruh Organisasi Advokat yang ada di seluruh Republik Indonesia harus segera diimplementasikan.
Apa yang menjadi pertimbangan Penulis dalam harus terbentuknya 1 DKA yang menaungi seluruh Organisasi Advokat? 3 hal yang menjadi pertimbangan penulis, yaitu yang pertama untuk melindungi Masyarakat yang menggunakan Jasa Advokat agar apabila Advokat melakukan pelanggaran etik, masyarakat tidak lagi salah “kamar” pada saat membuat pengaduan pelanggaran etik tersebut. Yang kedua untuk menutup seluruh celah praktik “kutu loncat” agar Advokat yang telah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dapat lagi pindah ke Organisasi Advokat lainnya. Yang ketiga dapat menciptkana standar etika dan penegakan sanksi yang sama, dikarenakan dengan adanya DKA tunggal akan menjamin adanya satu parameter hukum yang berkeadilan dan konsisten bagi seluruh Advokat.
Jika dapat kami analogi kan pada Case kali ini pada satu bangunan rumah yang harus di topang oleh beberapa banyak pondasi agar rumah tersebut dapat berdiri kokoh dan harus saling bahu membahu agar rumah tersebut dapat tetap berdiri walaupun di terpa hujan dan panas yang cukup ekstrim, akan tetapi rumah tersebut seyogya memiliki satu atap yang saling terhubung antar pondasi-pondasi yang ada di rumah tersebut. Maka kami sebagai penulis dan calon Advokat berpendapat sudah saatnya di ciptakan satu “Atap” yang dapat menaungi segala laporan masyarakat terkait pelanggaran etik yang di lakukan oleh oknum Advokat yaitu Satu Dewan kehormatan Advokat.



