
Latar Belakang
Ekonomi digital telah mengubah pasar secara drastis melalui pemanfaatan big data dan sistem kecerdasan buatan. Dalam ekosistem yang dinamis ini, algoritma tidak lagi sekadar berfungsi sebagai alat operasional internal untuk meningkatkan efisiensi logistik atau pemrosesan transaksi semata. Teknologi ini telah bertransformasi menjadi instrumen strategis berkekuatan penuh yang mendikte, mengendalikan, dan mengarahkan perilaku pasar serta preferensi konsumen secara real-time. Ketika teknologi ini dikuasai oleh pelaku usaha yang memiliki posisi dominan, asimetri informasi dan kendali mutlak atas infrastruktur digital sering kali disalahgunakan untuk melakukan manipulasi algoritma demi keuntungan sepihak.
Praktik manipulasi tersebut memicu tantangan yang sangat kompleks bagi hukum persaingan usaha di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Hal tersebut dikarenakan pembuktian pelanggaran tidak lagi bertumpu pada dokumen fisik atau perjanjian tertulis konvensional antarkartel, melainkan tersamarkan di balik baris-baris kode digital mutakhir yang kerap diklaim oleh pelaku usaha sebagai mekanisme pasar yang netral dan objektif. Berdasarkan pemaparan tersebut, artikel ini akan menjawab dua rumusan masalah utama:
- Bagaimana karakteristik dan dampak hukum dari manipulasi algoritma yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan posisi dominan berdasarkan perspektif persaingan usaha?
- Bagaimana efektivitas dan implementasi dasar hukum terbaru di Indonesia dalam membuktikan serta menindak praktik penyalahgunaan algoritma digital tersebut?
Analisis
Praktik manipulasi algoritma oleh raksasa teknologi umumnya bermanifestasi dalam beberapa skenario antikompetitif yang secara sistematis merusak struktur persaingan sehat. Salah satu bentuk yang paling sering diperdebatkan adalah tindakan self-preferencing. Skenario ini terjadi ketika pelaku usaha dominan yang sekaligus berperan sebagai penyedia platform pasar (gatekeeper) memodifikasi algoritma pencarian secara sepihak untuk memprioritaskan produk, layanan, atau anak perusahaan mereka sendiri di halaman utama, sambil menurunkan visibilitas produk milik kompetitor secara drastis.
Tidak berhenti di situ, kecanggihan sistem digital juga sering disalahgunakan untuk mengeksploitasi konsumen melalui diskriminasi harga yang personal. Melalui skema ini, algoritma melacak riwayat pencarian, daya beli, serta lokasi geografis pengguna untuk menetapkan harga tertinggi yang bersedia dibayar oleh konsumen tersebut secara seketika. Dampak yang paling merusak dari penyalahgunaan teknologi ini adalah kolusi algoritma (algorithmic collusion), di mana perusahaan-perusahaan kompetitor menggunakan kecerdasan buatan yang saling terhubung untuk menetapkan, memantau, dan menyesuaikan harga pasar secara otomatis tanpa perlu melakukan pertemuan fisik atau komunikasi langsung yang ilegal. Seluruh tindakan eksklusif ini menciptakan hambatan masuk pasar (barriers to entry) yang sangat tinggi, mematikan inovasi, serta mematikan keberlangsungan usaha bagi para pelaku usaha baru dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”) lokal yang bergantung pada platform digital tersebut.
Dalam tataran empiris, perwujudan manipulasi algoritma ini dapat diidentifikasi secara nyata melalui sejumlah perkara persaingan usaha, baik di tingkat domestik maupun global. Kasus domestik terbaru yang sangat relevan dalam lanskap hukum Indonesia adalah investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) terhadap platform e-commerce Shopee, yang perkembangannya dilaporkan oleh Amelia dalam Hukumonline (2024). Investigator KPPU menemukan indikasi bahwa Shopee secara sengaja mengatur algoritma sistemnya untuk memprioritaskan jasa pengiriman mereka sendiri, yaitu Shopee Express (“SPX”), serta mitra dekatnya J&T, di atas jasa logistik kompetitor lainnya seperti JNE dan Pos Indonesia. Dampaknya dalam kehidupan sehari-hari, sistem secara otomatis (default) mengarahkan pilihan kurir ke SPX tanpa memberikan kebebasan penuh bagi konsumen atau penjual (seller) untuk memilih opsi kurir lain berdasarkan harga atau kecepatan yang objektif karena opsi tersebut sengaja dihilangkan atau disembunyikan oleh sistem. Dari aspek hukum tradisional, tindakan integrasi vertikal yang mematikan pasar perusahaan logistik independen ini diduga kuat melanggar aturan hukum persaingan usaha.
Ada pula kasus yang menjadi rujukan klasik penegakan hukum antimonopoli digital di dunia, yaitu Google Shopping Case di Uni Eropa (European Commission 2017). Dalam perkara ini, Google memanipulasi algoritma pencarian umumnya dengan menempatkan layanan pembanding harga milik mereka sendiri di bagian paling atas halaman hasil pencarian dengan visual yang mencolok. Di saat yang sama, algoritma Google secara sistematis menurunkan peringkat (demoting) situs-situs pemandu harga kompetitor ke halaman belakang. Dampaknya, karena pengguna internet sangat jarang mengklik hasil pencarian di halaman kedua atau ketiga, kompetitor Google kehilangan lalu lintas (traffic) secara drastis dan memaksa konsumen hanya melihat opsi yang disodorkan oleh Google. Atas pelanggaran penyalahgunaan posisi dominan di pasar search engine untuk mematikan kompetisi di pasar hilir ini, Google dijatuhi denda fantastis sebesar €2,42 miliar oleh Komisi Eropa yang kemudian diperkuat oleh Mahkamah Eropa.
Di Indonesia, penegakan hukum persaingan usaha terhadap eksploitasi pasar digital bersandar pada ketentuan materiil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU Persaingan Usaha”).
Pasal 5 UU Persaingan Usaha melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya guna menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama (UU No. 5 Tahun 1999). Dalam konteks ekonomi digital, pasal ini dilanggar ketika beberapa pelaku usaha memanfaatkan kode algoritma yang saling terintegrasi secara otomatis untuk menyamakan tarif harga di pasar tanpa interaksi manusia secara langsung.
Pasal 19 UU Persaingan Usaha mengatur mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat di pasar bersangkutan (UU No. 5 Tahun 1999). Penerapan pasal ini terjadi ketika pelaku usaha dominan sengaja mengonfigurasi algoritma pencarian platform miliknya untuk melakukan self-preferencing dan memblokir akses dan visibilitas produk milik kompetitor agar keluar dari persaingan pasar digital.
Pasal 25 UU Persaingan Usaha secara tegas melarang pelaku usaha menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan mencegah dan/atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan/atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas (UU No. 5 Tahun 1999). Ketentuan ini menjadi landasan yuridis utama untuk menjerat gatekeeper platform digital yang menyalahgunakan penguasaan data raya (big data) mereka guna mengunci konsumen dalam ekosistemnya melalui manipulasi algoritma yang diskriminatif.
Karakteristik bukti digital dari pelanggaran pasal-pasal di atas bersifat sangat dinamis, mudah dimodifikasi, dan cepat menghilang (volatile), sehingga sering kali menjadi batu sandungan besar dalam proses pembuktian hukum tradisional. Oleh sebab itu, otoritas pengawas persaingan usaha dituntut untuk mereformasi aspek hukum formal dan tata cara persidangan agar dapat mengejar ketertinggalan hukum dari kecepatan perkembangan teknologi.
Transformasi regulasi persaingan usaha digital di Indonesia mengalami lompatan maju yang sangat signifikan melalui pembaruan hukum formal penanganan perkara. Komisi Pengawas Persaingan Usaha meluncurkan aturan terbaru, yaitu Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“Perkom KPPU 2/2023”). Aturan tersebut membawa modernisasi fundamental pada aspek hukum pembuktian dengan memperluas pengakuan secara formal atas keabsahan alat bukti elektronik, enkripsi data, dan rekam jejak digital algoritma sebagai instrumen bukti utama dalam persidangan majelis komisi (Wahyuningtyas 2023, 148). Pembaruan hukum acara ini memberikan keleluasaan bagi KPPU untuk melakukan investigasi forensik digital guna membongkar kolusi terselubung yang digerakkan oleh kecerdasan buatan.
Di samping itu, pengawasan terhadap integrasi vertikal dan monopoli ekosistem digital kini diperkuat melalui sinergi kelembagaan lintas sektoral yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”). Undang-undang ini memandatkan koordinasi pengawasan persaingan usaha pada sektor teknologi finansial (fintech), layanan pembayaran digital, dan aset kripto antara KPPU selaku otoritas persaingan umum dan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) serta Bank Indonesia selaku regulator sektoral (Assegaf 2024, 29).
Kesimpulan
Manipulasi algoritma oleh pelaku usaha dengan posisi dominan merupakan bentuk pelanggaran persaingan usaha modern yang bermanifestasi dalam tindakan self-preferencing, diskriminasi harga personal, hingga kolusi algoritma terselubung. Praktik ini secara materiil melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 19, dan Pasal 25 UU Persaingan Usaha karena menciptakan hambatan pasar yang eksklusif bagi kompetitor dan merugikan konsumen.
Meskipun pembuktian bukti digital bersifat rumit, kehadiran Perkom KPPU Nomor 2 Tahun 2023 telah memberikan landasan hukum formal yang kuat melalui perluasan pengakuan alat bukti elektronik. Selain itu, integrasi pengawasan sektor digital kini semakin dipertegas oleh kehadiran UU P2SK yang menyinergikan yurisdiksi KPPU dan OJK.
Saran
Berdasarkan analisis hukum yang telah dipaparkan sebelumnya, dapat beberapa saran yang diharapkan dapat membantu permasalahan-permasalah yang dibahas dalam artikel ini, yaitu:
- KPPU diharapkan dapat segera menerbitkan pedoman teknis (guidelines) khusus mengenai penilaian pasar bersangkutan dan pembuktian kartel berbasis algoritma. KPPU juga perlu terus meningkatkan kapasitas auditor forensik digitalnya agar mampu membedakan dengan jernih antara penyesuaian harga pasar yang organik dengan manipulasi kode yang disengaja.
- Para praktisi hukum yang bergerak dalam hukum korporasi dapat menyusun kepatuhan persaingan usaha (antitrust compliance program) bagi perusahaan digital, penulisan dokumen dan draf hukum internal harus menerapkan prinsip tata tulis yang jernih, aktif, dan lugas sesuai kaidah legal drafting modern guna meminimalkan risiko interpretasi ganda yang dapat memicu dugaan pelanggaran persaingan usaha.
Daftar Pustaka
- Assegaf, Ahmad Fikri. “Sinergi Kelembagaan KPPU dan OJK dalam Mengawasi Praktik Monopoli di Sektor Teknologi Finansial Berdasarkan UU P2SK.” Jurnal Hukum Korporasi dan Pasar Modal 10, no. 1 (Januari 2024): 22-41.
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jakarta: KPPU, 2023.
- Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Jakarta: Sekretariat Negara, 2023..
- Wahyuningtyas, Sih Yuliana. “Tantangan Pembuktian Kolusi Algoritma dalam Hukum Persaingan Usaha Indonesia Pasca Perkom KPPU Nomor 2 Tahun 2023.” Jurnal Persaingan Usaha 13, no. 2 (November 2023): 145-160.



