Pengalihan Penyidikan Eks Jampidsus ke Tim 9 Kejaksaan: Solusi Independensi atau Penyimpangan KUHAP

Salma Arvianka Putri Salma Arvianka Putri
| 12 Agustus 2026


Penyidikan Eks Jampidsus

Pengalihan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menimbulkan polemik di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Polemik tersebut muncul karena mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri kepada Tim 9 Kejaksaan Agung dinilai berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengalihan perkara ini dilakukan oleh Polri kepada Kejaksaan Agung melalui Tim khusus atau Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa senior dan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).Sejumlah pakar berpendapat bahwa KUHAP, UU Kejaksaan, maupun UU Kepolisian tidak mengatur secara eksplisit mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Berdasarkan uraian tersebut, isu hukum yang muncul adalah apakah pengalihan penyidikan yang sedang berjalan dari Polri kepada Tim 9 Kejaksaan Agung memiliki dasar hukum yang sah menurut KUHAP serta tetap memenuhi prinsip due process of law dan kepastian hukum.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kewenangan penyidikan merupakan kewenangan yang diberikan secara atributif oleh undang-undang kepada aparat penegak hukum tertentu. Pasal 1 angka 1 KUHAP mendefinisikan penyidik sebagai pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Berdasarkan Undang-undang tersebut, dapat dipahami bahwa kewenangan penyidikan yang dimiliki Polri maupun Kejaksaan merupakan kewenangan atribusi yang diberikan secara langsung oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pelaksanaan kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai dengan batas-batas yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Permasalahan dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bukan terletak pada ada atau tidaknya kewenangan Kejaksaan untuk menyidik tindak pidana korupsi, melainkan pada mekanisme pengalihan penyidikan yang dilakukan ketika proses penyidikan oleh Polri telah berlangsung. Hingga saat ini, KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, maupun Undang-Undang Kejaksaan belum mengatur secara eksplisit mekanisme pengalihan penyidikan yang sedang berjalan dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Akibatnya, pengalihan penyidikan dalam perkara ini dilakukan melalui mekanisme yang belum memperoleh landasan normatif yang tegas sehingga memunculkan perdebatan mengenai legalitas prosedur yang ditempuh.

Dalam perspektif hukum acara pidana, KUHAP menganut prinsip diferensiasi fungsional, yaitu pemisahan fungsi antara penyidik dan penuntut umum sebagai bentuk checks and balances dalam sistem peradilan pidana. Melalui mekanisme tersebut, penyidik melaksanakan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap, kemudian perkara dilimpahkan kepada penuntut umum untuk memasuki tahap penuntutan. Oleh karena itu, pengalihan penyidikan yang dilakukan ketika proses penyidikan masih berlangsung berpotensi mengaburkan pembagian fungsi yang telah dirancang KUHAP, sekaligus menimbulkan ketidakjelasan mengenai dasar kewenangan yang digunakan dalam proses penyidikan tersebut.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pembentukan Tim 9 bertujuan menjaga independensi penyidikan, menghindari konflik kepentingan, serta menjamin objektivitas penanganan perkara karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan. Dari perspektif efektivitas penegakan hukum, tujuan tersebut dapat dipahami sebagai upaya menjaga integritas proses penyidikan. Namun demikian, dalam negara hukum, legitimasi suatu tindakan tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang hendak dicapai, tetapi juga oleh kesesuaian prosedur yang ditempuh dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, prinsip legalitas prosedural menghendaki bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penggunaan kewenangan yang tidak memiliki landasan normatif yang tegas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mempengaruhi legitimasi proses penegakan hukum.

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, dan Undang-Undang Kejaksaan, Kejaksaan memang memiliki kewenangan atribusi untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit mengatur mekanisme pengalihan penyidikan yang sedang berjalan dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, persoalan utama dalam perkara ini bukan terletak pada kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik, melainkan pada legalitas prosedural mekanisme pengalihan penyidikan tersebut. Meskipun pembentukan Tim 9 bertujuan menjaga independensi dan objektivitas penyidikan, mekanisme tersebut tetap menimbulkan perdebatan dari perspektif asas legalitas, due process of law, dan kepastian hukum. Dengan demikian, diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai mekanisme koordinasi atau pengalihan penyidikan antar aparat penegak hukum agar pelaksanaan kewenangan penyidikan tetap memiliki legitimasi hukum yang kuat serta tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum.

<!-- Dibawah Artikel -->
<ins class="adsbygoogle"
     style="display:block"
     data-ad-client="ca-pub-4702405423943714"
     data-ad-slot="9125551520"
     data-ad-format="auto"
     data-full-width-responsive="true"></ins>
<script>
     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>