Praktik Hak Lintas Damai (Innocent Passage) Atas Kapal Perang Asing Di Laut Teritorial Menurut Unclos 1982: Studi Perbandingan Amerika Serikat Dan Tiongkok

Joy Kristabella Muda Joy Kristabella Muda
| 26 Juli 2026


Hak Lintas Damai
Hak Lintas Damai

Berkaca dari berbagai peristiwa sejarah, laut sudah menjadi ruang strategis bagi masyarakat di seluruh dunia untuk pelayaran, perdagangan internasional, hingga jalur mobilitas militer. Dengan meningkatnya intensitas aktivitas maritim yang melintasi batas-batas yuridiksi negara, diperlukan suatu kerangka regulasi yang mengatur berbagai aspek pemanfaatan laut demi menjaga ketertiban, keamanan, serta kepastian hukum antarnegara (Rothwell & Stephens, 2023, bab 8–9; Churchill, Lowe, & Sander, 2022, bab 4). Seiring perkembangan, dicetuskan dua prinsip hukum laut internasional oleh Hugo Grotius dan John Selden, freedom of navigation (kebebasan navigasi) dan sovereignty of the state (kedaulatan negara). Kedua prinsip ini saling berhadapan satu sama lain karena kebebasan navigasi mendukung kelancaran eksplorasi internasional (Wolfrum, 2008, hlm. 2). Pada kenyataannya, kedaulatan negara menerapkan batas yurisdiksi demi menjaga keamanan nasional di wilayah laut.

Oleh karena itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencetuskan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (“UNCLOS 1982”), yang dikenal sebagai Hukum Laut, untuk mengatur berbagai ruang lingkup di wilayah laut serta kedaulatannya (UNCLOS 1982, hlm. 25). Hukum laut juga mengatur berbagai hak yang dapat dinikmati oleh negara, di antaranya adalah right of innocent passage (hak lintas damai). Hak lintas damai dapat menyatakan bahwa semua negara, baik berstatus pantai maupun tidak, memiliki hak untuk melakukan lintas damai melalui laut teritorial negara lain. Dengan demikian, hak tersebut tidak memerlukan persetujuan negara pantai pada setiap pelayaran, melainkan merupakan hak navigasi yang telah diakui dan dijamin oleh hukum internasional (UNCLOS 1982, Pasal 17). Nyatanya, setiap negara memiliki implementasi yang berbeda terhadap hak lintas damai. Meskipun UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh berbagai negara, tingkat penerapannya dalam hukum nasional dapat beragam, termasuk dalam pengaturan jenis kapal yang melintas, seperti warship (kapal perang). Sebagai contoh, Amerika Serikat dan Tiongkok memiliki pendekatan yang berbeda walaupun sama-sama mengakui hak lintas damai untuk kapal perang. 

Terhadap latar belakang yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa permasalahan yang dapat dibahas lebih lanjut dalam artikel ini, diantaranya terkait dengan bagaimana hak lintas damai kapal perang asing berdasarkan ketentuan yang diatur pada UNCLOS 1982?. Lalu bagaimana perbedaan penerapan hak lintas damai oleh kapal perang asing di antara Tiongkok dan Amerika Serikat?. 

Rezim UNCLOS Mengenai Hak Lintas Damai untuk Kapal Perang Asing

Makna Hak Lintas Damai dan Kapal Perang Asing

Hak lintas damai dideskripsikan sebagai hak yang dinikmati semua negara baik pantai maupun yang terkunci daratan untuk melintas di area laut teritorial (UNCLOS 1982, Pasal 17; Oxman, 1987, hlm. 367). Hak tersebut merupakan hak yang melekat pada kapal dan bukan hak yang bergantung kepada asas timbal balik antara negara pantai (Oxman, 1987, hlm. 369).

Secara nomenklatur kata lintas ‘passage’ dijabarkan dalam UNCLOS 1982 sebagai kegiatan navigasi melalui laut teritorial dengan tujuan melintasi wilayah laut tersebut tanpa memasuki  perairan  pedalaman  atau singgah di tempat berlabuh maupun fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman (UNCLOS 1982, Pasal 18 ayat (1)). Di dalam Pasal 18 ayat 2 UNCLOS 1982 ditekankan bahwa lintas harus dilakukan secara terus-menerus dan secepat mungkin dan diperbolehkan untuk berhenti apabila merupakan bagian dari navigasi normal, dalam keadaan kahar, keadaan darurat, atau memberikan bantuan kepada kapal atau pesawat yang sedang dalam bahaya.Namun, untuk mengategorikan suatu lintas itu damai, ada beberapa hal yang menjadi tolak ukur substantif. Persoalan utamanya bukan semata-mata apakah kapal perang asing secara fisik melintasi laut teritorial, melainkan apakah tindakannya merugikan kedamaian, ketertiban atau keamanan negara yang dilintasi. Hal yang diatur antara lain adalah:

  1. Mengancam atau menggunakan kekerasan terhadap negara pantai;
  2. Melaksanakan latihan senjata;
  3. Mengumpulkan intelijen yang merugikan negara pantai;
  4. Melaksanakan kegiatan propaganda;
  5. Meluncurkan atau menerima pesawat udara maupun alat militer;
  6. Melaksanakan penelitian atau survei; dan
  7. Melaksanakan kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan lintas (UNCLOS 1982, Pasal 19)

Selanjutnya, mengenai kapal perang berdasarkan Pasal 29 UNCLOS 1982, kapal perang didefinisikan sebagai kapal yang termasuk dalam angkatan bersenjata suatu negara, memiliki tanda kebangsaan eksternal, berada di bawah komando perwira yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah, dan diawasi oleh kru yang tunduk kepada disiplin militer. Dalam konteks hak lintas damai, kapal perang asing pada prinsipnya tetap kategori all ships atau semua kapal yang dimana tetap berhak melaksanakan lintas damai (Oxman, 1987, hlm. 815–817). Tetapi, ditegaskan bahwa kapal perang asing harus menghormati dan menaati peraturan yang ditetapkan oleh negara pantai mengenai lintas damai (UNCLOS 1982, Pasal 30). Selain itu, Pasal 31 mencetuskan bahwa negara bendera memikul tanggung jawab internasional atas setiap kerugian maupun kerusakan yang ditimbulkan akibat ketidakpatuhan kapal perang terhadap peraturan lintas damai kepada negara yang bersangkutan. Pasal selanjutnya melengkapi bahwa kapal perang tetap menikmati sovereign immunity (kekebalan negara), sehingga negara pantai tidak berhak melakukan penyitaan atau menahan kapal perang asing (UNCLOS 1982, Pasal 31–32).

Kewenangan Pengaturan dan Penegakan Hukum Negara Pantai

Untuk menjaga keseimbangan antara hak navigasi kapal asing dan kedaulatan negara pantai atas wilayah laut teritorialnya, UNCLOS 1982 memberikan kepada negara pantai kewenangan untuk mengatur dan menegakkan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan hak lintas damai di laut teritorialnya (UNCLOS 1982, Pasal 21). Kewenangan negara pantai lainnya tercantum pada Pasal 22 yang memperbolehkan penetapan sea lanes (jalur pelayaran) dan traffic separation schemes (pemisahan lalu lintas) untuk kapal asing demi kelancaran dan ketertiban lalu lintas pelayaran. Pasal 24 UNCLOS membatasi otoritas negara pantai dengan  melarang  tindakan  yang  dapat  menghambat  atau mengurangi hak lintas damai secara tidak sah. Negara pantai juga tidak diperbolehkan menetapkan peraturan yang secara nyata membatasi hak lintas damai atau diskriminasi terhadap kapal asing berdasarkan bendera kebangsaannya. 

Ketentuan ini menunjukkan bahwa otoritas untuk mengatur negara pantai tidak bersifat absolut, dan bahwa tujuan UNCLOS untuk menjamin kebebasan navigasi internasional harus diterapkan dalam praktiknya (UNCLOS 1982, Pasal 24). Semua itu dirangkai lebih lanjut dengan penegakan hukum di Pasal 25, di mana negara pantai memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan untuk mencegah lintas yang sudah termasuk melanggar kedamaian, sebagaimana yang dicantumkan di Pasal 19, ada ancaman terhadap negara pantai, latihan atau uji coba senjata, propaganda yang memengaruhi keamanan negara, kegiatan militer, dan lain-lain. Negara pantai tidak boleh mengenakan biaya kepada kapal asing hanya karena kapal tersebut melaksanakan hak lintas damai, menurut Pasal 26 UNCLOS. Pungutan harus diterapkan secara adil dan hanya dapat digunakan sebagai pembayaran atas layanan khusus yang benar-benar diberikan kepada kapal yang bersangkutan. Tujuan ketentuan ini adalah untuk mencegah negara pantai menggunakan hak regulasinya untuk membatasi atau menghambat proses lintas damai (UNCLOS 1982, Pasal 26).

Perbandingan Interpretasi Antara Tiongkok dan Amerika terhadap Hak Lintas Damai 

Interpretasi Tiongkok

Tiongkok menandatangani UNCLOS pada 10 Desember 1982 dan meratifikasi pada 7 Juni 1996. Akibatnya,  Tiongkok  mengikuti  UNCLOS  sebagai perjanjian internasional yang mengikat mereka (United Nations Division for Ocean Affairs and the Law of the Sea, n.d.). Disamping itu, Instrumen hukum nasional Tiongkok yang utama berkenaan dengan hak lintas damai adalah Law of the People’s Republic of China on the Territorial Sea and the Contiguous Zone 1992. Pasal 2 undang-undang tersebut memasukkan Kepulauan Xisha, nama Tiongkok untuk Kepulauan Paracel, sebagai bagian dari wilayah darat Tiongkok. Pada Pasal 3 menetapkan lebar laut teritorial 12 mil laut. Sejalan dengan itu, ketentuan yang paling relevan adalah Pasal 6 yang membedakan kapal non militer dan kapal militer: kapal asing untuk tujuan non militer menikmati lintas damai menurut hukum, sedangkan kapal militer asing harus memperoleh persetujuan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok sebelum memasuki laut teritorial (Law of the People’s Republic of China on the Territorial Sea and the Contiguous Zone 1992, Pasal 2, 3, dan 6).

Pada 15 Mei 1996, Tiongkok juga mengumumkan garis pangkal lurus yang menghubungkan 28 titik di sekeliling Kepulauan Paracel. Konsekuensinya, Tiongkok memperlakukan perairan di sisi darat garis tersebut sebagai perairan pedalaman dan mengukur laut teritorial dari garis pangkal yang mengelilingi gugusan kepulauan sebagai satu kesatuan (Government of the People’s Republic of China, 1996, hlm. 37–40).

Interpretasi Tiongkok bersifat coastal state oriented. Tiongkok menekankan kedaulatan negara pantai dalam Pasal 2 UNCLOS dan risiko keamanan yang secara khusus ditimbulkan oleh kapal perang. Menurut pendekatan ini, karakter militer kapal membenarkan pengendalian ex ante melalui persetujuan pemerintah, bukan hanya penindakan ex post setelah lintas menjadi tidak damai. Sejumlah sarjana Tiongkok juga berpendapat bahwa tidak adanya larangan eksplisit mengenai izin pendahuluan menyisakan ruang bagi negara pantai untuk mengatur kapal perang berdasarkan kepentingan keamanan nasional (Zou, 2005, hlm. 43–49; Hong, 2012, hlm.74–80).

Posisi ini menghadapi persoalan konsistensi dengan Pasal 17 dan Pasal 24 UNCLOS. Jika setiap lintas kapal perang bergantung pada persetujuan diskresioner negara pantai, hak lintas damai berpotensi berubah menjadi hak masuk yang hanya ada setelah izin diberikan. Selain itu, Pasal 30 telah menyediakan respons khusus terhadap kapal perang yang tidak patuh, yaitu perintah untuk meninggalkan laut teritorial. Keberadaan mekanisme tersebut mendukung argumen bahwa UNCLOS mengutamakan pengawasan terhadap perilaku aktual kapal, bukan larangan masuk berdasarkan status militer semata (Roach & Smith, 2012, hlm. 231–239).

Interpretasi Amerika Serikat

Hingga Juni 2026, Amerika Serikat belum meratifikasi UNCLOS 1982 dan karenanya bukan negara pihak. Namun, Amerika Serikat secara konsisten menganggap ketentuan UNCLOS mengenai penggunaan tradisional laut, termasuk navigasi dan penerbangan, sebagai pencerminan hukum kebiasaan internasional (Reagan, 1983).

Dalam Pernyataan Kebijakan Kelautan 1983, Presiden Ronald Reagan menegaskan bahwa Amerika Serikat akan menerima keseimbangan kepentingan mengenai penggunaan tradisional laut sebagaimana tercermin dalam UNCLOS, sekaligus akan terus menjalankan dan menegaskan hak navigasi di seluruh dunia. Posisi ini menjadi dasar hukum dan kebijakan bagi program Freedom of Navigation (FON) (Reagan, 1983).

Presidential Proclamation No. 5928 Tahun 1988 memperluas laut teritorial Amerika Serikat menjadi 12 mil laut. Proklamasi tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa, sesuai hukum internasional sebagaimana tercermin dalam UNCLOS 1982, kapal semua negara menikmati hak lintas damai di laut teritorial Amerika Serikat (Presidential Proclamation No. 5928, 1988).

Pedoman operasional Angkatan Laut Amerika Serikat juga menyatakan bahwa hak lintas damai berlaku terhadap semua kapal, termasuk kapal perang, tanpa keharusan pemberitahuan atau izin terlebih dahulu. Pendekatan ini menganggap bahwa negara pantai boleh mengatur keselamatan navigasi dan menindak lintas yang tidak damai, tetapi tidak boleh mensyaratkan persetujuan sebagai prasyarat bagi keberadaan hak tersebut (U.S. Department of the Navy, U.S. Marine Corps, & U.S. Coast Guard, 2017, bagian 2.5.2.1).

Program FON Amerika Serikat menggabungkan protes diplomatik dengan penegasan operasional. Operasi FON bukan proses penegakan hukum dalam arti kepolisian, melainkan praktik negara yang sengaja dilakukan untuk menunjukkan bahwa Amerika Serikat tidak mengakui klaim maritim yang dianggap berlebihan. Laporan tahunan Departemen Pertahanan mengidentifikasi jenis klaim yang ditantang, termasuk persyaratan izin bagi kapal perang dan garis pangkal yang tidak sesuai UNCLOS (U.S. Department of Defense, 2016; U.S. Department of Defense, n.d.).

Interpretasi Amerika Serikat bersifat berorientasi pada navigasi. Frasa “kapal semua negara” dalam Pasal 17 dibaca mencakup kapal perang. Pasal 29-32 dipahami sebagai bukti bahwa UNCLOS memang mengatur kapal perang dalam rezim laut teritorial. Menurut pendekatan ini, izin pendahuluan bertentangan dengan karakter hak lintas damai dan larangan menghambat lintas dalam Pasal 24. Negara pantai tetap memiliki perlindungan melalui Pasal 19, Pasal 25, dan Pasal 30 (Odom, 2016; Roach & Smith, 2012, hlm. 231–239).

Latar Belakang serta Kronologi Sengketa Kepulauan Paracel dan FONOP

Kepulauan Paracel terletak di Laut Cina Selatan dan diklaim oleh Tiongkok, Vietnam, serta Taiwan. Tiongkok menguasai seluruh gugusan tersebut sejak konflik bersenjata dengan Vietnam Selatan pada 1974. Amerika Serikat tidak mengambil posisi mengenai negara mana yang memiliki kedaulatan atas daratan kepulauan, tetapi menolak klaim maritim yang menurutnya melampaui UNCLOS (Bouchat, 2014, hlm. 1–18). Dua klaim hukum yang harus dibedakan dalam hal ini berkaitan dengan kewajiban izin bagi kapal perang yang melakukan lintas damai dan validitas garis pangkal lurus Tiongkok yang mengelilingi seluruh Kepulauan Paracel.

Pada 30 Januari 2016, kapal perusak USS Curtis Wilbur berlayar dalam jarak 12 mil laut dari Pulau Triton, salah satu fitur di Kepulauan Paracel. Amerika Serikat tidak meminta izin atau memberikan pemberitahuan kepada Tiongkok, Vietnam, maupun Taiwan. Operasi dilakukan dengan cara yang konsisten dengan lintas damai dan dimaksudkan untuk menantang persyaratan nasional ketiga pengklaim yang membatasi lintas kapal perang (Stewart & Taplin, 2016).

Tiongkok memprotes operasi tersebut dan menyatakan kapal Amerika Serikat memasuki laut teritorial tanpa izin, melanggar hukum Tiongkok, serta merusak perdamaian dan stabilitas kawasan. Kapal dan unsur udara Tiongkok melakukan pemantauan dan peringatan. Reaksi ini mencerminkan penerapan Pasal 6 Undang-Undang Laut Teritorial dan Zona Tambahan 1992 (Stewart & Taplin, 2016). Pada 21 Oktober 2016, USS Decatur melakukan operasi berbeda di sekitar Pulau Triton dan Woody. Kapal tersebut beroperasi di luar 12 mil laut dari masing-masing fitur, tetapi berada di dalam area yang diklaim Tiongkok sebagai perairan pedalaman berdasarkan garis pangkal 1996. Operasi ini tidak dilakukan sebagai lintas damai, melainkan sebagai navigasi normal untuk menolak validitas garis pangkal Tiongkok (U.S. Department of Defense, 2016; Freund, 2017, hlm. 16–20).

Praktik tersebut berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Pada 5 Februari 2021, USS John S. McCain kembali melaksanakan FONOP di sekitar Kepulauan Paracel. Armada Ketujuh Amerika Serikat menyatakan operasi tersebut menentang pembatasan yang tidak sah terhadap lintas damai serta garis pangkal lurus Tiongkok. Tiongkok mengirim unsur laut dan udara untuk membuntuti serta memperingatkan kapal tersebut (Reuters, 2021).

Implementasi Ketentuan Hak Lintas Damai oleh Tiongkok dan Amerika Serikat

Dari perspektif Tiongkok, Pulau Triton dan seluruh Kepulauan Paracel merupakan bagian dari wilayah Tiongkok. Laut teritorial diukur dari garis pangkal yang diumumkan pada 1996. Kapal perang asing yang memasuki laut teritorial tanpa persetujuan melanggar Pasal 6 hukum nasional. Karena USS Curtis Wilbur sengaja tidak meminta izin, Tiongkok memandang pelayaran tersebut bukan pelaksanaan hak yang sah, melainkan tantangan terhadap kedaulatan dan ketertiban hukumnya.

Amerika Serikat memisahkan sengketa kedaulatan daratan dari hak navigasi. Pelayaran USS Curtis Wilbur dilakukan sebagai lintas damai tanpa izin untuk menunjukkan bahwa status kapal perang tidak meniadakan ketentuan pada Pasal 17 UNCLOS. Pada saat yang sama, operasi USS Decatur menolak garis pangkal Tiongkok. Jika garis pangkal itu tidak sah, area di antara pulau-pulau Paracel tidak otomatis menjadi perairan pedalaman Tiongkok, sehingga kapal Amerika Serikat tidak wajib menggunakan rezim lintas damai di seluruh area tersebut (Freund, 2017, hlm. 16–20).

Penegakan Hukum atas Hak Lintas Damai Menurut UNCLOS serta Hukum Nasional Tiongkok dan Amerika Serikat

Kewenangan Tiongkok sebagai Negara Pantai

Menurut UNCLOS, negara pantai dapat mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah lintas yang tidak damai berdasarkan Pasal 25. Jika kapal perang melanggar hukum negara pantai mengenai lintas dan menolak permintaan untuk patuh, Pasal 30 memperbolehkan negara pantai memerintahkan kapal itu segera meninggalkan laut teritorial. Namun, Pasal 32 mempertahankan kekebalan kapal perang. Karena itu, penangkapan, penyitaan, atau pelaksanaan yurisdiksi pidana terhadap kapal perang asing pada umumnya tidak tersedia (UNCLOS 1982, Pasal 25, 30, 32, dan 95).

Dalam praktik, Tiongkok menggunakan pemantauan, pembantutan, komunikasi radio, pengerahan kapal atau pesawat, perintah untuk meninggalkan area, dan protes diplomatik. Bentuk tersebut pada prinsipnya dapat konsisten dengan UNCLOS selama tidak menggunakan kekuatan yang tidak perlu atau tidak proporsional. Masalah hukumnya terletak pada dasar perintah. Tiongkok menganggap tidak adanya izin telah cukup untuk membuat lintas melawan hukum, sedangkan Amerika Serikat menilai pelanggaran baru ada apabila perilaku kapal memenuhi kategori tidak damai dalam Pasal 19 (Stewart & Taplin, 2016; Reuters, 2021; UNCLOS 1982, Pasal 1).

Penegasan Hak oleh Amerika Serikat

Amerika Serikat pada hakikatnya tidak memiliki kewenangan penegakan hukum terhadap Tiongkok di Kepulauan Paracel. FONOP merupakan operational assertion, yaitu penegasan praktik negara agar klaim yang dianggap berlebihan tidak mengeras menjadi kebiasaan internasional melalui pembiaran. Operasi tersebut didukung protes diplomatik, publikasi laporan tahunan, dan pernyataan bahwa Amerika Serikat akan berlayar di mana pun hukum internasional mengizinkan (Reagan, 1983; U.S. Department of Defense, 2016).

Amerika Serikat juga bukan pihak pada mekanisme penyelesaian sengketa wajib UNCLOS. Sebaliknya, Tiongkok memang pihak UNCLOS, tetapi sengketa kedaulatan atas daratan tidak diselesaikan oleh UNCLOS dan Tiongkok telah membuat deklarasi berdasarkan Pasal 298 yang mengecualikan kategori tertentu dari prosedur wajib. Akibatnya, perbedaan mengenai Paracel lebih banyak dikelola melalui praktik operasional, diplomasi, dan risiko eskalasi daripada putusan internasional yang langsung mengikat kedua negara (UNCLOS 1982, Pasal 286–298; Government of the People’s Republic of China, 2006).

Tabel Perbandingan

ASPEKTIONGKOKAMERIKA SERIKAT
Status UNCLOSNegara pihak sejak ratifikasi pada 7 Juni 1996.Bukan negara pihak, menerima sebagian besar ketentuan navigasiUNCLOS sebagai hukum kebiasaan internasional
Dasar nasionalUU Laut Teritorial dan Zona Tambahan 1992, Deklarasi Garis Pangkal 1996Pernyataan Kebijakan Kelautan 1983,Proclamation No. 5928Tahun 1988, Commander’s Handbook, Program FON
Kapal perangKapal perang Dipisahkan dari kapal nonmiliter, masuk laut teritorial memerlukan persetujuan pemerintahTermasuk “kapal semua negara” dan menikmati lintas damai
Prior authorization(izin)Diwajibkan bagi kapal perang asingIzin atau pemberitahuan tidak boleh dijadikan prasyarat lintas damai
Garis pangkal ParacelMengelilingi gugusan Paracel dengan garis pangkal lurus dan memperlakukannyasebagai satu kesatuanMenilai garis tersebut berlebihan karena Tiongkok bukan negara kepulauan dan syarat Pasal 7 tidak terpenuhi
Respons terhadap pelanggaranPemantauan, peringatan, pembuntutan, perintahkeluar, pengerahan unsur laut/udara, dan protes diplomatikProtes diplomatik dan FONOP sebagai penegasan operasional terhadap klaim yang dianggap berlebihan

Kesimpulan

Hak lintas damai bagi kapal perang asing di laut teritorial diatur dalam UNCLOS 1982 sebagai hak navigasi yang dapat dinikmati oleh semua negara. Berdasarkan Pasal 17 UNCLOS, semua kapal, termasuk kapal perang, pada prinsipnya berhak melaksanakan lintas damai selama pelayarannya tidak mengganggu perdamaian, ketertiban, dan keamanan negara pantai sebagaimana diatur dalam Pasal 19. UNCLOS juga memberikan kewenangan kepada negara pantai untuk mengatur dan mengambil tindakan terhadap lintas yang tidak damai, namun kewenangan tersebut tidak boleh digunakan untuk menghambat pelaksanaan hak lintas damai secara tidak sah.

Perbandingan antara Tiongkok dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa kedua negara sama-sama mengakui keberadaan konsep hak lintas damai, tetapi berbeda dalam menafsirkan ruang lingkup hak tersebut bagi kapal perang asing. Tiongkok menempatkan perlindungan kedaulatan dan keamanan negara pantai sebagai prioritas sehingga mensyaratkan persetujuan terlebih dahulu bagi kapal perang asing yang memasuki laut teritorialnya. Sebaliknya, Amerika Serikat berpendapat bahwa kapal perang telah termasuk dalam kategori “kapal semua negara” menurut Pasal 17 UNCLOS, sehingga tidak memerlukan izin atau pemberitahuan sebelumnya dan hanya dapat dibatasi apabila perilakunya memenuhi kriteria lintas tidak damai sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Perbedaan interpretasi tersebut tercermin dalam praktik kedua negara di Kepulauan Paracel melalui operasi Freedom of Navigation (FONOP). Amerika Serikat menggunakan FONOP untuk menolak kewajiban izin bagi kapal perang dan menentang klaim garis pangkal lurus Tiongkok di Kepulauan Paracel, sedangkan Tiongkok memandang tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan dan hukum nasionalnya. Dari sudut pandang hukum laut internasional, interpretasi Amerika Serikat mengenai tidak diperlukannya izin terlebih dahulu bagi kapal perang lebih sejalan dengan teks dan sistem UNCLOS 1982. Namun demikian, FONOP tidak menyelesaikan sengketa kedaulatan atas Kepulauan Paracel, melainkan berfungsi sebagai sarana penegasan posisi hukum terhadap klaim maritim yang dianggap berlebihan. Oleh karena itu, perbedaan interpretasi antara kedua negara tetap memerlukan pengelolaan melalui diplomasi dan mekanisme penyelesaian sengketa internasional guna mencegah terjadinya eskalasi konflik di kawasan.

Saran

Untuk mengurangi potensi konflik akibat perbedaan interpretasi mengenai hak lintas damai kapal perang asing, negara-negara perlu mengutamakan penerapan UNCLOS 1982 secara konsisten berdasarkan teks dan tujuan konvensi serta memperkuat mekanisme dialog dan kerja sama maritim. Tiongkok dan Amerika sebagai negara kepulauan yang berada pada jalur pelayaran internasional juga perlu mempertahankan kejelasan regulasi nasional yang selaras dengan hukum laut internasional sekaligus aktif mendorong penyelesaian sengketa maritim secara damai melalui diplomasi dan forum internasional, sehingga keseimbangan antara perlindungan kedaulatan negara dan kepastian hak navigasi dapat tetap terjaga.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan/Dokumen Internasional

  1. Declaration of the Government of the People’s Republic of China on the Baselines of the Territorial Sea, 15 Mei 1996.
  2. Declaration of the Government of the People’s Republic of China under Article 298, 25 Agustus 2006.
  3. United Nations. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), 1982.
  4. United Nations Division for Ocean Affairs and the Law of the Sea. Chronological Lists of Ratifications, Accessions and Successions to the Convention and the Related Agreements.

Peraturan Nasional

  1. Law of the People’s Republic of China on the Territorial Sea and the Contiguous Zone, 25 Februari 1992.
  2. Proclamation No. 5928, Territorial Sea of the United States of America, 27 Desember 1988.
  3. Reagan, Ronald. Statement on United States Oceans Policy, 10 Maret 1983.
  4. U.S. Department of Defense. Annual Freedom of Navigation Report, Fiscal Year 2016.
  5. U.S. Department of Defense. Freedom of Navigation Program.
  6. U.S. Department of the Navy; U.S. Marine Corps; U.S. Coast Guard. The Commander’s Handbook on the Law of Naval Operations, NWP 1-14M/MCTP 11-10B/COMDTPUB P5800.7A, Desember 2017.

Buku

  1. Bouchat, Clarence J. The Paracel Islands and U.S. Interests and Approaches in the South China Sea. U.S. Army War College Press, 2014.
  2. Churchill, R. R., Vaughan Lowe, and Amy Sander. The Law of the Sea. Edisi ke-4.
  3. Manchester University Press, 2022.
  4. Hong, Nong. UNCLOS and Ocean Dispute Settlement: Law and Politics in the South China Sea. Routledge, 2012.
  5. Rothwell, Donald R., and Tim Stephens. The International Law of the Sea. Edisi ke-3.
  6. Hart Publishing, 2023.
  7. Wolfrum, Rüdiger. Freedom of Navigation: New Challenges. Statement by the President of the International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS), 2008.
  8. Zou, Keyuan. Law of the Sea in East Asia: Issues and Prospects. Routledge, 2005.

Artikel

  1. Freund, Eleanor. Freedom of Navigation in the South China Sea: A Practical Guide. Belfer Center for Science and International Affairs, Harvard Kennedy School, 2017.
  2. Odom, Jonathan G. “FONOPs to Preserve the Right of Innocent Passage?” Asia Maritime Transparency Initiative, 25 Februari 2016.
  3. Oxman, Bernard H. “The Regime of Warships Under the United Nations Convention on the Law of the Sea.” International Law Studies 61 (1987): 367–369, 815–817.
  4. Reuters. “U.S. warship sails near island claimed by China in South China Sea,” 30 January 2016.
  5. Reuters. “U.S. warship sails near Chinese-controlled S. China Sea islands,” 5 Februari 2021.

Baca juga: Tinjauan Hukum atas Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Kepastian Usaha Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

<!-- Dibawah Artikel -->
<ins class="adsbygoogle"
     style="display:block"
     data-ad-client="ca-pub-4702405423943714"
     data-ad-slot="9125551520"
     data-ad-format="auto"
     data-full-width-responsive="true"></ins>
<script>
     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>