Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata: Apa Maksudnya?

“Masing-masing pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya Pasal 1266 dan Pasal 1267 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh yang menyangkut disyaratkannya keputusan hakim terlebih dahulu untuk pengakhiran Perjanjian ini”

Kalimat tersebut mungkin sudah tidak asing lagi bagi para contract drafter, karena hampir setiap kontrak mengesampingkan pemberlakuan baik Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata, ataupun hanya Pasal 1266 KUHPerdata saja yang dikesampingkan. Namun tidak semua orang memahami apa maksud dari pengesampingan tersebut. Untuk memahami maksud pengesampingan tersebut, simak penjelasan berikut.

Pasal 1266 KUHPerdata menyatakan “Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian-perjanjian yang bertimbal balik manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban. Dalam hal yang demikian perjanjian tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam perjanjian. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam perjanjianm hakim adalah leluasa untuk, menurut keadaan, atas permintaan si tergugat, memberikan suatu jangka waktu untuk masih juga memenuhi kewajibannya, jangka waktu yang mana namun itu tidak boleh lebih dari satu bulan“.

Pasal ini menerangkan bahwa secara hukum wanprestasi selalu dianggap sebagai syarat batal dalam suatu perjanjian sehingga pihak yang merasa dirugikan karena pihak lain wanprestasi, dapat menuntut pembatalan perjanjian melalui pengadilan, baik karena wanprestasi itu dicantumkan sebagai syarat batal dalam perjanjian maupun tidak dicantumkan dalam perjanjian, jika syarat batal itu tidak dicantumkan dalam perjanjian, hakim dapat memberi kesempatan kepada pihak yang wanprestasi untuk tetap memenuhi perjanjian dengan memberikan tenggang waktu yang tidak lebih dari satu bulan.

Kemudian pasal 1267 KUHPerdata menyatakan “Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia jika hal itu masih dapat dilakukan akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya, kerugian dan bunga.”

Pasal ini memberikan pilihan kepada pihak yang tidak menerima prestasi dari pihak lain untuk memilih dua kemungkinan agar dia tidak dirugikan, yaitu:

  • menuntut agar perjanjian tersebut dilaksanakan (agar prestasi tersebut dapat dipenuhi), jika hal itu masih memungkinkan, atau
  • menuntut pembatalan perjanjian.

Pilihan tersebut dapat disertai ganti kerugian (biaya, rugi dan bunga) kalau ada alasan untuk itu, artinya pihak yang menuntut ini tidak harus menuntut ganti kerugian, walaupun hal itu dimungkinkan.

Lalu, Apa Akibatnya Jika Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata dikesampingkan?

Apabila Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata tersebut dikesampingkan oleh para pihak, maka apabila terjadi wanprestasi perjanjian secara otomatis dapat diakhiri oleh salah satu pihak yang tidak wanprestasi dan tanpa membuktikan apakah benar pihak lainnya telah melakukan wanprestasi ataukah tidak dapat memenuhi prestasinya dikarenakan adanya overmacht.

Baca juga:
Penjelasan Pasal 1233 dan Pasal 1234 KUHPerdata!!!

Terlepas dari perbedaan pendapat dari kalangan pakar hukum dan juga perbedaan pendapat diantara putusan hakim mengenai apakah boleh atau tidak boleh melakukan pengesampingan Pasal 1266 dan Pasal 1267 tersebut didalam perjanjian, namun tafsir yang penulis sampaikan di atas merupakan murni pendapat penulis dan juga tafsir yang paling umum terhadap ketentuan tersebut.

smartlawyer.id
Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1599