Tanda Tangan Elektronik, Apakah Sah?

Pada tulisan ini penulis akan mengulas tentang tanda tangan elektronik. Mungkin sebagian besar masyarakat sudah mengetahui tentang tanda tangan elektronik, tetapi jika terkait konsep hukumnya dan dasar hukumnya mungkin belum banyak yang mengetahuinya.

Oleh karena itu sebelum membahas lebih dalam terkait tanda tangan elektronik, maka akan dijelaskan terlebih dahulu terkait beberapa istilah yang akan sering ditemukan jika kita membahas terkai tanda tangan elektronik.

Lihat juga:
Apakah Kontrak Berbahasa Asing Itu Sah dan Dapat Diterima Secara Hukum?

Tanda tangan elektronik erat kaitannya dengan yang namanya kontrak elektronik, seperti yang kalian sudah pahami apabila dua pihak atau lebih menyepakati suatu hal maka sudah menjadi hal yang umum bagi mereka untuk menuangkan kesepakatan mereka dalam suatu kontrak atau perjanjian tertulis, tetapi kalau perjanjian tersebut dibuat dengan sistem elektronik, maka dokumen tersebut disebut sebagai kontrak elektronik.

Lebih lanjut perlu diketahui juga bahwa transaksi elektronik mencakup segala bentuk perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Berangkat dari pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa kontrak elektronik merupakan bagian dari transaksi elektronik. Selayaknya kontrak konvensional, kontrak elektronik juga perlu ditanda tangani oleh Para Pihak di dalam perjanjian tersebut akan tetapi tanda tangan yang dibubuhkan di dalam kontrak elektronik tentunya tanda tangan elektronik. Tanda tangan elekronik ialah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau dengan informasi elekronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Definisi-definisi yang kita bahas diatas merupakan definisi yang diatur secara tegas di dalam Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Selain itu juga merujuk dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP No. 71/2019”).

Selanjutnya setelah memahami definisi-definisi di atas maka selanjutnya akan dijelaskan tentan jenis-jenis tanda tangan elektronik, sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 71/2019 tanda tangan elektronik itu terbagi atas dua jenis, yakni Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi dan menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia.

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau yang kita kenal PSE.

Sedangkan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia. Selain itu tanda tangan ini juga tidak memenuhi keabsahan, kekuatan hukum dan akibat hukum, yang lebih lanjut dikategorikan sebagai tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi.

Dewasa ini tanda tangan elektronik sering digunakan dalam transaksi pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau yang lebih kita kenal dengan Peer-to Peer Lending (P2P). Peer-to Peer Lending ini diatur berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 TAHUN 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Di dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 ini diatur bahwa perjanjian anatara penyelenggara Peer-to-Peer Lending dengan pemberi pinjaman dan perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman yang dilaksanakan pada platform Peer-to-Peer Lending adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

Selanjutnya muncul pertanyaan, apakah tanda tangan elektronik dan tanda tangan basah memiliki kekuatan hukum yang sama atau tidak? Nah jawabannya bisa ditemukan di dalam Surat Edaran OJK No. 18/SEOJK.01/2017 Tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Disebutkan bahwa perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sama dengan perjanjian yang ditandatangani dengan tinta basah.

Berdasarkan uraikan diatas maka sudah terjawab bahwa kekuatan hukum antara tanda tangan elektronik dan tangan tinta basah adalah sama. Tetapi perlu diperhatikan adalah jika dalam penggunaan tanda tangan elektronik tersebut penyelenggara Peer-to-Peer Lending harus bekerjasama dengan penyelenggara Tanda Tangan Elektroknik yang memenuhi kualifikasi yang sudah ditentukan oleh OJK. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik maksudnya adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang terpercaya yang memfasilitasi pembuatan tanda tangan elektronik.

Kembali pada topik tulisan ini, yakni keabsahan dari tanda tangan elektronik, maka pertanyaan selanjutnya adalah apakah pengadilan akan mengakui keabsahan tanda tangan elektronik? Secara umum UU ITE dan PP No.71/2019 mengakui tanda tangan elektronik sebagai bukti yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sepanjang:

  1. Data pembuatan tanda tangan elektronik terikat hanya kepada penandatangan,
  2. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan.
  3. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatangan dapat diketahui.
  4. Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
  5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya, dan
  6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

Selanjutnya ketika membahas terkait kekuatan tanda tangan elektronik dalam pembuktian tentu tidak luput juga dari masalah terkait pembuktian originalitas dari tanda tangan elektronik tersebut. Penentuannya akan menggunakan tolak ukur tersertifikasi atau tidak tersertifikasinya tanda tangan tersebut.

Pada dasarnya tanda tangan elektronik yang tersertifkasi sama halnya dengan tanda tangan basah, dikarenakan serangkaian prosedur dan mekanisme yang digunakan dalam tanda tangan elektronik dianggap mampu membuktikan keaslian tanda tangan elektronik tersebut. Dengan demikian tanda tangan elektronik yang tersertifikasi memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dalam pembuktian dibanding yang tidak tersertifikasi.

Sedangkan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi dapat dilakukan pembuktian melalui uji digital forensik. Nantinya hasil uji digital forensik tersebut akan dituangkan kedalam berita acara pengujian digital forensik terhadap suatu sistem atau file atau dokumen yang sedang diuji. Selanjutnya untuk pembuktian dalam proses persidangan ahli digital forensik tersebut akan di hadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan hasil dari pengujian digital forensik tersebut. Namun demikian dalam praktiknya, seringkali pengadilan belum sepenuhnya mengakui keberlakuan dan kekuatan hukum dari tanda tangan elektronik. Hal ini menyebabkan masih banyak pihak yang meragukan dari manfaat praktis dari tanda tangan elektronik.

Semoga dengan semakin banyaknya pihak pihak yang menggunakan tanda tangan elektronik dan juga perkembangan teknologi di Indonesia, termasuk dibidang hukum, persidangan itu bisa mengakui tanda tangan elektronik dengan lebih baik dan paradigma bahwa tanda tangan elektronik itu kurang sah keberlakuannya bisa bergeser, sehingga efisiensi dan efektifitas dalam penggunaan teknologi informasi sebagaimana kita harapkan juga dapat terwujud.

Penulis:
Ramadani (ramadani@uinsu.ac.id)

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643