
Perdamaian dalam Kepailitan Pasca Debitor Dinyatakan Pailit
Oleh: Muhammad Afghan Ababil* Dalam hukum kepailitan debitor masih dapat mengajukan rencana perdamaian kepada kreditornya, meskipun sudah ada putusan pengadilan…

Oleh: Muhammad Afghan Ababil* Dalam hukum kepailitan debitor masih dapat mengajukan rencana perdamaian kepada kreditornya, meskipun sudah ada putusan pengadilan…

Oleh: Muhammad Afghan Ababil* Pailit adalah sebuah kondisi dimana debitor yang memiliki 2 kreditor atau lebih mengalami kesulitan atau ketidakmampuan…

Oleh Ricky Marpaung, SH* Jika kita melihat perbedaan dari dua sisi maka kita melihat terlebih dahulu UU ITE No 11/2008…

Oleh: Muhammad Afghan Ababil* Pailit merupakan suatu keadaan dimana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran terhadap utang dari para kreditor.…

Oleh: Muhammad Afghan Ababil* Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) akhir-akhir ini sedang menjadi sorotan di…