Perlindungan Pengungkapan Informasi Rahasia sebelum Ditandatanganinya Perjanjian

Tulisan ini merupakan pengalaman saya menjadi konsultan suatu perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement – NDA) yang rencananya ditandatangani tanggal 28 Februari 2020 namun sampai tanggal 1 September 2021 masih belum ditandatangani. Para pihak sudah sepakat dengan isi NDA dan akan menandatangani NDA tersebut. Sebut saja PT A sudah menandatangani NDA. Dalam perjalanan penandatanganan, NDA tersebut hilang di kantor PT B dan akan diproses untuk tanda tangan ulang mulai dari PT A. Sebelum dilakukan penandatanganan ulang saya berinisiatif menganalisis kembali risiko hukum dari penandatanganan NDA tersebut.

Baca juga:
Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata: Apa Maksudnya?

Sejak tanggal 19 Oktober 2019 dikonfirmasi sudah ada pengungkapan informasi rahasia antara para pihak. Timbul sebuah isu: apa dasar hukum pengungkapan informasi rahasia sejak tanggal 19 Oktober 2019? Jika tidak ada dasar hukum, salah satu pihak dapat menggunakan informasi rahasia tersebut tanpa perikatan yang kemungkinan berpotensi merugikan salah satu pihak. Risiko hukum ini perlu dimitigasi dengan beberapa cara. Cara pertama dengan menyepakati NDA berlaku surut sejak tanggal 19 Oktober 2019. Dalam NDA dapat ditambahkan ketentuan sebagai berikut:

“Perjanjian Kerahasiaan ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Oktober 2019.”

Cara pertama ini setelah dianalisis, dapat menghabiskan waktu berlaku NDA yang sebelumnya disepakati NDA berlaku selama 18 bulan. Jika mulai berlaku sejak tanggal 19 Oktober 2019 maka NDA tersebut berakhir pada tanggal 19 April 2021. Padahal, NDA masih belum ditandatangani namun sudah berakhir. Karena keadaan demikian waktu berlaku NDA perlu diubah menjadi 3 tahun misalnya. Belum lagi isu yang muncul terkait tidak tertib administrasi yang menimbulkan pertanyaan: kenapa NDA ini berlaku surut jauh ke belakang?

Cara kedua dengan menerangkan dalam NDA tersebut bahwa telah dilakukan pengungkapan informasi rahasia antara para pihak dan para pihak sepakat pengungkapan tersebut berlaku ketentuan NDA. Dalam NDA dapat ditambahkan ketentuan sebagai berikut:

“Pengungkapan Informasi Rahasia berdasarkan Perjanjian Kerahasiaan ini telah dilakukan oleh dan antara Para Pihak sejak tanggal 19 Oktober 2019 dan oleh karenanya Para Pihak setuju dan sepakat pengungkapan Informasi Rahasia tersebut berlaku ketentuan dalam Perjanjian ini.”

Cara kedua ini lebih tepat karena menerangkan keadaan sebenarnya dan dapat menimbulkan iktikad baik dari para pihak. Selain rumusan untuk melindungi pengungkapan informasi rahasia sebelum ditandatanganinya NDA. Pelajaran lain adalah meskipun isi NDA sudah disepakati dan hanya ada isu tanda tangan, perlu dicermati kembali risiko hukum dari keterlambatan dan kelalaian dalam penandatanganan NDA tersebut. Kemudian, perlu menjadi pelajaran bagi PT B untuk tidak menghilangkan NDA yang kemungkinan bisa saja karena alasan manajemen yang kurang baik dan menimbulkan citra yang buruk atau bahkan dapat digugat hilangnya NDA tersebut yang merugikan PT A.

Kunjungi juga:
Paralegal.id | Portal Hukum dan Peraturan Indonesia

smartlawyer.id
Rizki Ahmad
Rizki Ahmad

Sarjana Hukum yang sangat senang berdiskusi dalam membahas dan menganalisis permasalahan hukum selama perkuliahan. Suka menulis dan bersemangat membuat kontrak dan menyusun peraturan bersama dosen dan praktisi.

Articles: 1