Profesi Penunjang Pasar Modal adalah pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Profesi Penunjang Pasar Modal
Akuntan
Akuntan adalah pihak yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah.
Akuntan disini adalah Akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri dan terdaftar di OJK.
Konsultan Hukum
Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dalam bentuk konsultasi, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Penilai
Penilai adalah pihak yang memberikan penilaian atas aset perusahaan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Kunjungi juga:
Peraturan Perundang-undangan Terbaru – Paralegal.id