Mengenal 4 Profesi Penunjang Pasar Modal di Indonesia

Profesi Penunjang Pasar Modal adalah pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Akuntan adalah pihak yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah.

Akuntan disini adalah Akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri dan terdaftar di OJK.

Konsultan Hukum

Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dalam bentuk konsultasi, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Penilai

Penilai adalah pihak yang memberikan penilaian atas aset perusahaan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

smartlawyer.id
Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643