Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian Pasar Modal di Indonesia dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum.
Baca juga:
Apakah Boleh PNS Merangkap Jadi Advokat?
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Bank Kustodian yang menyelenggarakan kegiatan penitipan bertanggung jawab untuk menyimpan efek milik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak antara Bank Kustodian dan pemegang rekening dimaksud.
Kegiatan Bank Kustodian dapat dilakukan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Pendaftaran pemilikan efek dalam buku daftar pemegang efek dengan efek. Pendaftaran pemilikan efek dalam buku daftar pemegang efek Emiten dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dapat dilakukan oleh Biro Administrasi Efek berdasarkan kontrak yang dibuat oleh Emiten dengan Biro Administrasi Efek dimaksud.
Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa khusus.
Kegiatan Perwaliamanatan dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat.
Bank Umum atau Pihak Lain wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemeringkat Efek
Perusahaan Pemeringkat Efek adalah pihak yang menerbitkan peringkat bagi penerbitan surat utang (debt securities), misalnya seperti obligasi dan commercial paper.
Perusahaan Pemeringkat Efek termasuk dalam kegiatan Penasihat Investasi sehingga dengan demikian harus mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam memberikan penilaian terhadap suatu Efek, Perusahaan Pemeringkat Efek akan melakukan penelaahan terhadap kondisi dan kinerja perusahaan yang berencana menawarkan Efek utang tersebut dan akan memberikan peringkat yang mudah dipahami oleh investor dan masyarakat.
Kunjungi juga:
Peraturan Perundang-undangan Terbaru – Paralegal.id