PERTANYAAN:
Saya telah mengikuti PKPA dan telah dinyatakan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), namun saat ini saya telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pertanyaannya adalah dengan status saya sekarang sebagai PNS, saya juga bisa merangkap jadi Advokat?
INTISARI JAWABAN
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menentukan bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi Advokat adalah tidak berstatus sebagai pegawai negeri (PNS) atau pejabat negara.
ULASAN LENGKAP
Pengaturan tentang PNS setidaknya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (*UU ASN*) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (*PP Disiplin PNS*).
PNS definisikan di dalam UU ASN, adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Baca juga:
Persidangan Disiarkan TV Nasional Secara Langsung, Apa Hukumnya?
Kemudian di jika rangkum ketentuan yang ada pada UU ASN dan PP Disiplin PNS, maka terlihat jelas bahwa PNS dilarang merangkap menjadi:
- menjadi anggota dan/atau pengurus partaipolitik;
- menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
- bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
- bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
Menariknya baik pada UU ASN maupun PP Disiplin PNS tidak menyebutkan adanya larangan terkait PNS merangkap jadi Advokat.
Lantas, apakah boleh PNS merangkap jadi Advokat?
Ternyata di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (*UU Advokat*) disebutkan bahwa PNS tidak boleh diangkat menjadi Advokat. Hal ini tepatnya diatur pada Pasal 3 ayat (1) huruf c.
Adapun bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat adalah sebagai berikut:
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Selanjutnya setiap calon Advokat yang ingin melakukan pendaftaran pengangkatan dan pengambilan sumpah Advokat juga harus menyertakan Surat Pernyataan Tidak Berstatus Pegawai Negeri atau Pejabat Negara yang ditanda tangani diatas materai Rp.10.000. (draft surat terlampir).
Download:
Surat Pernyataan Tidak Berstatus Pegawai Negeri atau Pejabat Negara