Persidangan Disiarkan TV Nasional Secara Langsung, Apa Hukumnya?

PERTANYAAN:

Belakangan ini ramai diperbincangkan soal perkara Ferdy Sambo dan menariknya persidangan Ferdy Sambo disiarkan secara live di TV Nasional, yang menjadi persoalan apakah diperbolehkan oleh KUHAP persidangan disiarkan secara langsung? mengingat KUHAP mengatur saksi harus dihadirkan satu per satu, agar tidak saling mendengar satu sama lain.

INTISARI JAWABAN

Pemeriksaan saksi harus dihadirkan seorang demi seorang memang benar telah diatur dalam Pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP, namun di dalam praktek persidangan sendiri dimungkinkan untuk pemeriksaan saksi dilakukan secara bersama-sama apabila penuntut umum meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat memeriksa saksi secara bersamaan atas persetujuan terdakwa ataupun penasehat hukumnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 172 ayat (1) KUHAP, yang menjelaskan bahwa :

 “Setelah saksi memberi keterangan maka terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kepada hakim ketua sidang, agar di antara saksi tersebut yang tidak mereka kehendaki kehadirannya, dikeluarkan dari ruang sidang, supaya saksi lainnya di panggil masuk oleh hakim ketua sidang untuk didengar keterangannya, baik seorang demi seorang maupun bersama-sama tanpa hadirnya saksi yang dikeluarkan tersebut”

Untuk permintaan pemeriksaan saksi yang dilakukan secara bersamaan, biasanya disetujui oleh Majelis Hakim dengan alasan  hukum  bahwa keterangan semua saksi adalah sama, serta untuk mempersingkat proses peradilan pidana.

Irvan Zakaria
Irvan Zakaria

Irvan Zakaria, SH adalah lulusan dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Irvan telah menangani sejumlah kasus berkelas, membuatnya dikenal sebagai Advokat yang bekerja secara mandiri dan kreatif dalam menangani perkara yang dihadapi kliennya. Irvan juga aktif di beberapa organisasi dan sering terlibat dalam beberapa seminar dan workshop.

Articles: 5