PERTANYAAN:
Belakangan ini ramai diperbincangkan soal perkara Ferdy Sambo dan menariknya persidangan Ferdy Sambo disiarkan secara live di TV Nasional, yang menjadi persoalan apakah diperbolehkan oleh KUHAP persidangan disiarkan secara langsung? mengingat KUHAP mengatur saksi harus dihadirkan satu per satu, agar tidak saling mendengar satu sama lain.
INTISARI JAWABAN
Pemeriksaan saksi harus dihadirkan seorang demi seorang memang benar telah diatur dalam Pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP, namun di dalam praktek persidangan sendiri dimungkinkan untuk pemeriksaan saksi dilakukan secara bersama-sama apabila penuntut umum meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat memeriksa saksi secara bersamaan atas persetujuan terdakwa ataupun penasehat hukumnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 172 ayat (1) KUHAP, yang menjelaskan bahwa :
“Setelah saksi memberi keterangan maka terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kepada hakim ketua sidang, agar di antara saksi tersebut yang tidak mereka kehendaki kehadirannya, dikeluarkan dari ruang sidang, supaya saksi lainnya di panggil masuk oleh hakim ketua sidang untuk didengar keterangannya, baik seorang demi seorang maupun bersama-sama tanpa hadirnya saksi yang dikeluarkan tersebut”
Untuk permintaan pemeriksaan saksi yang dilakukan secara bersamaan, biasanya disetujui oleh Majelis Hakim dengan alasan hukum bahwa keterangan semua saksi adalah sama, serta untuk mempersingkat proses peradilan pidana.
ULASAN LENGKAP
Persidangan terdakwa Ferdy Sambo yang disiarkan secara langsung di TV Nasional tentu mengingatkan kita kembali pada kasus pembunuhan dengan Terpidana Jessica Kumala Wongso, yang persidangannya juga disiarkan secara langsung di TV Nasional. Namun dikalangan masyarakat tertentu menjadi timbul pertanyaan apakah secara hukum sebenarnya diperbolehkan persidangan disiarkan secara langsung?
Untuk menjawab persoalan tersebut, tentu kita dapat merujuk pada konsep asas dalam sidang “terbuka untuk umum” yang dikenal dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Asas pada frasa “terbuka untuk umum” dapat diinterpretasikan bahwa setiap orang atau masyarakat umum dapat menghadiri maupun mengikuti proses persidangan tersebut dan siapapun bisa mengakses informasi dalam proses persidangan tersebut sepanjang tidak mengganggu ketertiban jalannya persidangan karena setiap orang wajib menghormati martabat lembaga peradilan khususnya bagi orang yang berada di ruang sidang sewaktu persidangan sedang berlangsung. Untuk persidangan yang dapat dilihat atau diikuti oleh masyarakat umum secara langsung maupun melalui rekaman audio visual dalam persidangan tentu dapat memperhatikan persidangan yang terbuka untuk umum. Hal ini telah diatur dalam Pasal 153 ayat 3 KUHAP yang menjelaskan bahwa:
“Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak”.
Kemudian diperkuat dengan Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa :
“Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain”
Bahwa terkait dengan proses persidangan yang direkam juga sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 04 Tahun 2012 (SEMA No. 04 Tahun 2012) tentang Perekaman Proses Persidangan. Dimana dijelaskan dalam surat edaran tersebut bahwa perekaman dalam proses persidangan diperbolehkan dengan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan persidangan yang lebih transparan, akuntabel, dan teratur dengan memperhatikan prioritas pelaksanaan persidangan yang berkaitan dengan perkara yang menarik perhatian publik.
Baca juga:
Penarikan Kendaraan Bermotor Oleh Leasing Harus Melalui Pengadilan
Kemudian kita juga dapat merujuk pada pada Pasal 4 ayat 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan, yang menjelaskan bahwa:
“Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan”.
Melihat penjelasan ketentuan di atas, dengan memperhatikan asas persidangan “terbuka untuk umum” dan perekaman proses persidangan dengan izin Ketua Majelis Hakim serta melihat perkara terdakwa Ferdy Sambo menarik perhatian publik maka persidangan terdakwa Ferdy Sambo yang disiarkan secara langsung di TV Nasional diperbolehkan secara hukum dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya terhadap pemeriksaan saksi harus dihadirkan satu per satu, agar tidak saling mendengar satu sama lain. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 159 ayat (1) dan Pasal 160 (1) huruf a KUHAP, yang menjelaskan bahwa :
Pasal 159 ayat (1) KUHAP :
“Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang”
Pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP:
“Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum”
Menanggapi persoalan tersebut, terkait dengan pemeriksaan saksi yang disiarkan secara langsung untuk Terdakwa Ferdy Sambo Cs, Majelis Hakim telah mempertimbangkan ketentuan KUHAP dan kewenangannya, dimana untuk menghindari antara saksi yang satu dapat mendengar keterangan saksi lainnya, maka Majelis Hakim pada agenda persidangan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo Cs telah memberikan himbauan maupun larangan kepada rekan-rekan media maupun pengunjung sidang lainnya tidak diperkenankan menyiarkan secara langsung (Live) persidangan pemeriksaan saksi, atau diperkenankan menyiarkan secara langsung persidangan tapi tidak dengan suara melainkan hanya menampilkan gambar saja.
Kemudian untuk pemeriksaan saksi harus dihadirkan seorang demi seorang memang benar telah diatur dalam Pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP, namun di dalam praktek persidangan sendiri dimungkinkan untuk pemeriksaan saksi dilakukan secara bersama-sama apabila penuntut umum meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat memeriksa saksi secara bersamaan atas persetujuan terdakwa ataupun penasehat hukumnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 172 ayat (1) KUHAP, yang menjelaskan bahwa :
“Setelah saksi memberi keterangan maka terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kepada hakim ketua sidang, agar di antara saksi tersebut yang tidak mereka kehendaki kehadirannya, dikeluarkan dari ruang sidang, supaya saksi lainnya di panggil masuk oleh hakim ketua sidang untuk didengar keterangannya, baik seorang demi seorang maupun bersama-sama tanpa hadirnya saksi yang dikeluarkan tersebut”
Untuk permintaan pemeriksaan saksi yang dilakukan secara bersamaan, biasanya disetujui oleh Majelis Hakim dengan alasan hukum bahwa keterangan semua saksi adalah sama, serta untuk mempersingkat proses peradilan pidana.