PERTANYAAN:
Apakah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia mengatur tentang perpindahan data pribadi ke luar wilayah Negara Republik Indonesia?
INTISARI JAWABAN
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP“) telah mengatur tentang transfer data pribadi ke luar wilayah hukum negara Republik Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 56 UU PDP. Selengkapnya dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Transfer data pribadi lintas negara ialah perpindahan data pribadi dari satu yuridiksi negara ke yuridiksi negara lainnya. Tentu saja di era saat ini transfer data pribadi ke luar negeri tidak mungkin lagi dihindari. Contoh sederhadananya terjadi saat paspor Anda diperiksa di negara lain, saat Anda melakukan belanja diluar negeri dan pembayarannya menggunakan perbankan, serta masih banyak lagi lainnya yang memungkinkan terjadinya perpindahan data pribadi.
Transfer data pribadi lintas batas telah menjadi salah satu aspek perlindungan data yang paling menantang, terutama untuk perusahaan internasional. Operasi perusahaan internasional seringkali memerlukan transfer informasi yang diatur dari satu negara ke negara lain baik untuk tujuan pemerosesan ataupun bisnis lainnya.
Di Indonesia, perlindungan terhadap data pribadi diatur di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP“). Dalam UU PDP disebutkan bahwa data Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Data Pribadi menurut UU PDP terdiri atas data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi bersifat umum.
Data pribadi yang bersifat spesifik terdiri dari:
- data dan informasi kesehatan;
- data biometrik;
- data genetika;
- catatan kejahatan;
- data anak;
- data ker.rangan pribadi; dan/ atau
- data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara data pribadi yang bersifat umum terdiri dari:
- nama lengkap;
- jenis kelamin;
- kewarganegaraan;
- agama;
- status perkawinan; dan/atau
- data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Perlindungan data pribadi penting karena beberapa alasanm antara lain alasan keamanan nasional, perlindungan dari penyalahgunaan informasi pribadi warga negara, dan penguatan kemampuan ekonomi domestik di dunia yang semakin berteknologi.
Ketentuan Transfer Data Pribadi dalam UU PDP
Bab VII bagian kedua UU PDP, yakni pada Pasal 56 mengatur ketentuan tentang transfer data pribadi ke luar wilayah hukum negara Republik Indonesia. Pada pasal tersebut setidaknya terdapat 4 (empat) hal yang perlu diperhatikan:
Pertama: pengendali data pribadi dapat melakukan transfer data pribadi kepada pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi ke luar negeri harus patuh dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PDP.
Kedua: dalam melakukan transfer data pribadi, pengendali wajib memastikan negara tempat kedudukan pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi yang menerima data pribadi memiliki tingkat pelindungan data pribadi yang setara atau lebih unggul dari yang diatur di UU PDP.
Ketiga: dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin kedua tidak terpenuhi, pengendali data pribadi wajib memastikan terdapat perlindungan data pribadi yang memadai dan bersifat mengikat.
Keempat: dalam hal ketentuan sebaimana dimaksud pada poin kedua dan ketiga tidak terpenuhi, pengendali data pribadi wajib mendapatkan persetujuan subjek data pribadi.
Itulah 4 (empat) ketentuan transfer data pribadi yang wajib diperhatikan, untuk ketentuan poin kedua sampai ketiga sifatnya alternatif. Sehingga apabila satu saja terpenuhi maka dapat dilakukan.
Untuk lebih memudahkan Anda dalam memahami istilah-istilah dalam UU PDP, seperti: Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, Subjek Data Pribadi Anda dapat mengunduh UU PDP dengan klik disini.
Baca juga:
Apakah Boleh PNS Merangkap Jadi Advokat?