Begini Perizinan Usaha Penyedia Jasa Pembayaran

PERTANYAAN:

Halo Admin, saat ini perusahaan kami ingin melakukan kegiatan usaha di sektor penyedia jasa pembayaran. Pertanyaannya adalah apa saja persyaratan yang harus kami lengkapi atau lakukan untuk mendapatkan izin sebagai penyedia jasa pembayaran (PJP)?

INTISARI JAWABAN

Pemberian izin PJP berdasarkan kategori izin yang terdiri atas:

  • kategori izin satu: (a) penyediaan informasi Sumber Dana; (b) payment initiation dan/atau acquiring services; (c) penatausahaan Sumber Dana; dan (d) layanan remitansi;
  • kategori izin dua: (a) penyediaan informasi Sumber Dana; dan (b) payment initiation dan/atau acquiring services; dan/atau
  • kategori izin tiga: (a) layanan remitansi; dan/atau (b) lainnya yang ditetapkan BI;

Persyaratan untuk memperoleh izin berdasarkan kategori di atas, diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

ULASAN LENGKAP

Terimakasih atas pertanyaannya, namun sayangnya Anda tidak memberikan informasi yang lebih lengkap terkait pertanyaan yang Anda ajukan seperti apakah perusahaan Anda lembaga perbankan atau tidak, Anda ingin mendapatkan izin penyedia jasa pembayaran ketegori berapa atau perusahaan Anda PMA atau bukan.

Oleh karena kurang lengkapnya informasi yang Anda sampaikan, maka dalam hal ini kami hanya akan memaparkan secara umum terkait Perizinan Usaha Penyedia Jasa Pembayaran, sebagaimana dibawah ini.

Apa itu Penyedia Jasa Pembayaran?

Pengaturan terkait Penyedia Jasa Pembayaran (*PJP*) diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (*PBI PJP*).

Pada Pasal 1 angka 4 PBI PJP, menyebutkan bahwa PJP adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.

Ruang lingkup aktivitas dari PJP ialah:

  1. penyedia informasi sumber dana;
  2. payment initiation dan/atau acquiring services;
  3. penatausahaan sumber dana; dan/atau
  4. layanan remitansi.
Perizinan PJP

Aktivitas PJP di atas, hanya dapat diselenggarakan oleh Bank atau Lemabaga Selain Bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Pemberian izin PJP oleh Bank Indonesia berdasarkan kategori sebagai berikut:

  1. Kategori izin satu: (a) penyediaan informasi Sumber Dana; (b) payment initiation dan/atau acquiring services; (c) penatausahaan Sumber Dana; dan (d) layanan remitansi;
    Ketegori izin satu diberikan kepada Bank atau Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
  2. Kategori izin dua: (a) penyediaan informasi Sumber Dana; dan (b) payment initiation dan/atau acquiring services;
    Ketegori izin dua diberikan kepada Bank atau Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
  3. Kategori izin tiga: (a) layanan remitansi; dan/atau (b) lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
    Kategori izin tiga doberikan kepada Bank atau Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbatas (PT) atau badan usaha berbadan hukum Indonesia lain sesuai peraturan perundang-undangan mengenai transfer dana.

Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan izin untuk menjadi PJP harus memenuhi persyartan izin yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang meliputi aspek:

  1. Kelembagaan. Aspek kelembagaan ini meliputi legalitas badan hukum, kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan.
  2. Permodalan dan Keuangan. Aspek permodalan dan keuangan ini meliputi persyaratan minimal modal disetor, analisis kelayakan, dan proyeksi bisnis.
  3. Manajemen Risiko. Aspek manajemen risiko ini meliputi risiko hukum, risiko operasional, dan risiko likuiditas.
  4. Kapabilitas Sistem Informasi. Aspek kapabilitas sistem informasi paling sedikit dinilai melalui: (a) prosedur pengendalian pengamanan sistem informasi (security control); (b) pengelolaan fraud (fraud management system); (c) audit sistem informasi dan pengujian keamanan; dan d. tingkat kapabilitas dan ketersediaan sistem informasi.

Selain hal-hal diatas, pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin PJP juga harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:

  1. Bagi PJP berupa Lembaga Selain Bank (LSB), paling sedikit 1 (satu) orang anggota direksi yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Rangkap jabatan Direksi atau anggota dewan komisaris PJP dapat dilakukan sepanjang sejalan dengan peraturan mengenai persaingan usaha yang sehat dan tidak mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta memenuhi aspek kapabilitas dan integritas.
  3. Anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham harus memenuhi persyaratan kelembagaan berupa aspek integritas dan rekam jejak.
Tata Cara Pengajuan Izin PJP:
  1. Mekanisme dan tata cara pengajuan izin dilakukan melalui sistem elektronik sesuai PBI mengenai perizinan terpadu BI melalui front office perizinan.
  2. Penelitian perizinan PJP dilakukan melalui tahapan: (1) penelitian administratif; (2) analisis substansi; (3) pemeriksaan lapangan (on site visit).
  3. Dalam kondisi tertentu, BI dapat meniadakan pemeriksaan lapangan (on site visit) dalam proses perizinan PJP dengan meminta dokumen tambahan.
  4. Untuk pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan calon PJP, BI melakukan: (1) pre-consultative meeting; (2) consultative meeting; (3) coaching clinic.
  5. Penelitian administratif dilakukan sesuai dengan ketentuan PBI mengenai perizinan terpadu BI melalui front office perizinan.
  6. Analisis substansi dilakukan dengan ketentuan:
    1. BI melakukan analisis substansi paling lama 20 hari kerja setelah dokumen persyaratan diterima dan dinyatakan secara lengkap oleh front office perizinan;
    2. dalam hal dokumen persyaratan perizinan belum sesuai, calon PJP harus menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 40 hari kerja;
    3. BI melakukan analisis substansi persyaratan izin terhadap perbaikan dokumen paling lama 20 hari kerja.
    4. BI menolak permohonan perizinan pada tahapan analisis substansi dalam hal: (a) dokumen persyaratan tetap belum sesuai; (b) dokumen perbaikan tidak disampaikan; atau (c) penyampaian dokumen perbaikan oleh calon PJP melampaui jangka waktu.
  7. Pemeriksaan lapangan (on site visit):
    1. dilakukan paling lama 20 hari kerja setelah analisis substansi dinyatakan telah sesuai.
    2. Dalam hal terdapat temuan untuk diperbaiki, calon PJP harus menyampaikan laporan dan/atau dokumen perbaikan paling lama 120 hari kerja sejak tanggal selesai pemeriksaan.
    3. BI menolak permohonan perizinan pada tahapan pemeriksaan lapangan (on site visit) dalam hal: (1) laporan dan/atau dokumen perbaikan hasil pemeriksaan belum sesuai; (2) laporan dan/atau dokumen perbaikan disampaikan melampaui jangka waktu; atau (3) laporan dan/atau dokumen perbaikan tidak disampaikan oleh calon PJP.
    4. Dalam hal calon PJP telah melakukan uji coba dalam ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi SP, dan dinyatakan berhasil oleh BI, tahapan pemeriksaan lapangan (on site visit) dapat tidak dilakukan.
  8. Apabila permohonan izin calon PJP ditolak, calon PJP dapat mengajukan permohonan izin kembali setelah jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kerja

Demikian, semoga bermanfaat 🙂

smartlawyer.id
Kesuma Putra
Kesuma Putra

Kesuma Putra has been practicing law professionally since 2019 and his works include, advising clients on disputes and litigation, compliance, commercial contract and general corporate matters.

Articles: 9