
PERTANYAAN:
Perkenalkan saya Linda dan saat ini sedang menjalankan usaha kecil-kecilan. Untuk memberikan rasa aman terhadap usaha yang saya kerjakan, saya ingin mendirikan PT Perorangan, apa saja syarat yang harus dipenuhi dan bagaimana prosedurnya?
INTISARI JAWABAN
Syarat mendirikan PT Perorangan sangat muda, diantarnya harus memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil (UMK) dan hanya 1 pemegang saham. Kemudian untuk prosedur pendaftarannya juga hanya dilakukan secara elektronik melalui sistem pelayanan https://ptp.ahu.go.id/.
ULASAN LENGKAP
Dikalangan pebisnis atau pedagang sering muncul pertanyaan, apakah sekarang sudah bisa mendirikan Perseroan Terbatas (PT) hanya dengan satu orang saja? Kalau dahalu mendirikan PT minimal harus dua orang pendiri, pakai akta notaris, mengeluarkan banyak biaya dan waktu karena harus kesana kemari untuk mengurus perizinan dan mengurus NPWP ke kantor pajak.
Sekarang mendirikan PT bisa hanya dengan satu orang saja, tidak perlu kesana kemari karena pembuatan PT sudah bisa dilakukan secara full online, tidak perlu datang ke kantor notaris untuk membuat akta pendirian dan tidak perlu datang ke kantor pajak untuk membuat NPWP. Hanya butuh Rp50.000,- untuk membayar PNPB (penerimaan negara bukan pajak) dan hanya diperlukan waktu sekitar satu jam untuk mengisi data di internet, anda sudah bisa memiliki sebuah PT yang berbadan hukum dan sudah mendapatkan NPWP Elektronik. PT tersebut menurut Undang-Undang disebut sebagai PT Perorangan, namun layaknya seperti PT, PT Perorangan sudah berbadan hukum sendiri dan kekayaan PT Perorangan terpisah dari dari harta pribadi pemilik/pendirinya.
Baca juga:
Pahami, 5 Poin Penting Terkait PT Perorangan
PT Perorangan ini bisa menjadi solusi bagi anda yang sedang menjalankan usaha mikro, kecil dan ingin punya perusahaan sendiri tetapi tidak punya partner bisnis, tidak punya modal yang cukup ataupun lingkup usahanya masih kecil. Dengan melakukan pembuatan PT Perorangan secara online anda akan mendapatkan Pernyataan Pendirian dan Sertifikat Pernyataan Pendirian dan dengan dua surat terssebut maka secara hukumPT Perorangan tersebut sudah berdiri sendiri, mandiri dan terpisah dari urusan pribadi pemilik/pendiri PT Peroangan tersebut.
Sebelum membahas prosedur pendirian PT Peroangan melalui website: https://ahu.go.id/, sebaiknya anda mengetahui dahahu terkait syarat dan dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendirikan PT Perorangan.
Syarat Pendirian PT Perorangan
Sebelum membahas prosedur pendirian PT Peroangan melalui website: https://ahu.go.id/, sebaiknya anda mengetahui dahahu terkait syarat dan dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendirikan PT Perorangan.
- Harus memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil (UMK)
- Hanya 1 Pemegang Saham
- Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia
- Pendiri berusia minimal 17 tahun
- Pendiri cakap hukum
- Hanya dapat mendirikan 1x PT Perorangan dalam 1 tahun.
Selain 6 syarat yang sudah disebutkan, terdapat syarat dokumen yang harus dipersiapkan seperti:
- FC E-KTP Pendiri
- NPWP Pendiri
- Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi.
- Mengisi form Pernyataan Pendirian yang berisi:
- Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan
- Jangka waktu berdirinya PT Perorangan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Perorangan
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
- Nilai nominal dan jumlah saham
- Alamat PT Perorangan
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, NIK, dan NPWP dari pendiri, direktur dan pemegang saham PT Perorangan.
Prosedur Pendirian PT Perorangan
Setelah memenuhi seluruh syarat dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, berikut ini prosedur untuk mendirikan PT Perorangan:
- Melakukan Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui sistem pelayanan https://ptp.ahu.go.id/ | disini dibutuhkan biaya Rp50.000,- untuk pembayaran PNPB | jika selesai melakukan tahap ini maka akan mendapatkan Sertifikat Pernyataan Pendirian dan NPWP PT Perorangan.
- Mengurus NIB dan Izin usaha PT Perorangan melalui sistem https://oss.go.id/
- Mengurus pembukaan rekening PT Perorangan di Bank.
Catatan: Menkumham akan menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian apabila PT Perorangan tersebut dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris tetapi cukup dengan Pernyataan Pendirian. Dengan Sertifikat tersebut artinya PT telah didirikan secara sah dan berstatus badan hukum.
