Pahami, 5 Poin Penting Terkait PT Perorangan

5 Poin Penting Terkait PT Perorangan

Pengundangan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja“) tampaknya memberi angin segar bagi pelaku usaha. Sebab UU Cipta Kerja pada klaster perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UU PT“) memperkenalkan bentuk badan usaha baru di Indonesia, yakni Perseroan Terbatas Perorangan (“PT Perorangan“). Lebih lanjut agar tak sekedar menjadi aturan yang hanya tertulis di atas kertas, pemerintah telah menyiapkan sejumlah peraturan pelaksana agar kebijakan ini bisa segera dijalankan. Yang terbaru adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP No.8/2021“).

Mencermati PP No.8/2021, maka berikut poin-poin penting dari PT perorangan:
Hanya Satu Orang Pendiri

Jika selama ini pada UU PT diwajibkan pendirian Perseroan Terbatas minimal oleh 2 (dua) orang, sekarang melalui PP No.8/2021 ditegaskan bahwa PT Perorangan didirikan oleh satu orang. Namun yang perlu diperhatikan disini adalah yang bisa menjadi pendiri untuk PT perorangan hanyalah orang dan bukan badan hukum. Dan orang yang dimaksud harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Tidak Ada Ketentuan Modal Minimal

Sebelum adanya PP No.8/2021 maka salah satu hambatan mendirikan Perseroan Terbatas adalah ketentuan modal dasar dan modal disetor yang cukup besar, namun sekarang hal tersebut sudah tidak menjadi hambatan lagi, karena dalam PT Peeorangan besaran modalnya ditentukan berdasarkan kemauan dan kemampuan pendirinya. Tapi harap digaris bawahi bukan berarti PT Perorangan bisa didirikan tanpa modal dasar. Sebab, setelah PT Perorangannya didirikan berlaku ketentuan penempatan dan penyetoran penuh 25% dari modal dasar perseroan dan bukti penyetorannya disampaikan secara elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM. Penyampaian bukti setor dilakukan paling lambat 60 hari setelah pengisian Pernyataan Pendirian. Tidak hanya itu, kamu juga perlu memperhatikan kriteria modal usaha di atas karena ketentuan tersebut digunakan pada saat melakukan pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.

Pendirian Tidak Perlu Menggunakan Akta Notaris

Pendirian PT Perorangan sangat mudah yakni cukup dengan mengisi pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia dan kemudian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnyan PT Perorangan tersebut memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik.

Hanya Dapat Didirikan Untuk Usaha Mikro dan Kecil

Pasal 2 ayat (1) PP No.27/2021 menegaskan bahwa pendirian PT Perorangan hanya diperuntukan untuk usaha mikro dan kecil.

Kemudian apabila kita melihat ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usahmikro, Kecil, Dan Menengah (“PP No.7/2021”) dijelaskan bahwa kriteria sebuah usaha masuk dalam kategori usaha mikro ataupun dikecil dilihat dari modal usaha dan hasil penjualan.

Adapun kriteria uhasa mikro adalah sebagai berikut:
  1. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  2. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banYak Rp2.00O.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Adapun kriteria usaha kecil adalah sebagai berikut:
  1. Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rpl.000.000.0C0,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.O00,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  2. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.OO0.0OO.000,0O (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banYak Rp15.0OO.000.O00,0O (lima belas miliar rupiah)
Tidak Perlu Ada Komisaris

Namanya PT perorangan maka seorang pendiri benar-benar yang memiliki, menjalankan, dan mengontrol PT tersebut dan tanpa perlu adanya Komisaris. Namun meskipun PT perorangan hanya dikendalikan oleh satu orang yang merangkap sebagai pendiri, pemilik, pengelola dan pengontrol tanggung jawab orang tersebut tetap sebatas modal perusahaan karena PT Perorangan statusnya sudah badan hukum. Hal Ini pula yang membedakan PT perorangan dengan perusahaan perorangan seperti Usaha Dagang (UD) dan Perusahaan Dagang (PD).

Lihat juga: Apakah Kontrak Berbahasa Asing Itu Sah dan Dapat Diterima Secara Hukum?

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643