Melansir dari laman resmi website PERADI (versi Otto Hasibuan), maka terdapat beberapa persyaratan pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji advokat di wilayah pengadilan tinggi di seluruh Indonesia.
Berikut Persyaratan Sumpah Advokat yang Harus Anda Penuhi:
- Kelengkapan berkas pendaftaran pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji Advokat yang harus diserahkan:
- Formulir Pendaftaran (diisi lengkap)
- Bukti setor bank biaya pendaftaran (ditempelkan di kertas A4)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (ditempelkan di kertas A4) khusus untuk yang berdomisili di wilayah Jawa Barat, Sumatera Utara dan Pekanbaru agar fotokopi KTP dilegalisir oleh kelurahan atau kecamatan)
- Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
- Fotokopi Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA)
- Fotokopi Ijasah S1 Hukum (legalisir dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan)
- Pas Photo ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar (latar merah) (mohon ditempelkan di kertas A4)
- Surat keterangan magang yang dikeluarkan oleh Kantor Advokat dan Advokat Anggota Peradi yang Sekretariat Nasionalnya beralamat di Grand Slipi Tower lantai 11 Jakarta Barat (bermaterai 10.000)
- Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI sebagai Pendamping yang masih berlaku
- Surat Pernyataan Tidak Berstatus Pegawai Negeri atau Pejabat Negara (bermaterai 10.000)
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri sesuai domisili KTP.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (surat keterangan berkelakuan baik) (khusus untuk yang berdomisili di wilayah Sumatera Barat)
- Fotokopi Kartu Keluarga (khusus untuk yang berdomisili di wilayah Jawa Timur)
- Akta Kelahiran (khusus untuk yang berdomisili di wilayah Banten)
Apabila ada persyaratan lain yang diminta oleh pihak Pengadilan Tinggi akan diinformasikan kemudian.
- Biaya Pendaftaran sesuai SK DPN PERADI No.: Kep.124/PERADI/DPN/X/19 tanggal 17 Oktober 2019 sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) dibayarkan langsung ke rekening PERADI.
- Biaya Pendaftaran bagi Peserta yang sudah diangkat sebagai Advokat oleh organisasi lain, sesuai Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Advokat DPN PERADI tanggal 14 September 2021 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dibayarkan langsung ke rekening PERADI.
- “Bagi Peserta yang telah diumumkan namanya namun tidak hadir pada hari/tanggal pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji Advokat di Pengadilan Tinggi yang telah ditentukan maka akan diikutkan pada kesempatan berikut dengan membayar biaya seperti semula.”
- Berkas pendaftaran diserahkan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI masing – masing di seluruh wilayah Indonesia dibuat “rangkap tiga” (untuk Pengadilan Tinggi, DPN Peradi & DPC Peradi) dan khusus Jakarta diserahkan ke:
SEKRETARIAT NASIONAL PERADI
Gedung Grand Slipi Tower 11th floor
Jl. S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480 – Indonesia
Telp: +62 21 29252303 – 29252304 – 29252312 – 29252314
Website: www.peradi.or.id
Baca juga: Setelah Lulus Kuliah Hukum, Berikut Prosedur Menjadi Advokat!
Download dokumen persyaratan sumpah advokat: