Setelah Lulus Kuliah Hukum, Berikut Prosedur Menjadi Advokat!

Prosedur Menjadi Advokat

Sebagian besar mahasiswa hukum ataupun para sarjana hukum banyak yang ingin berprofesi sebagai advokat. Namun sayangnya ketika mahasiswa hukum lulus dari perguruan tinggi dan mendapatkan gelar sajarna hukum, tidak serta merta membuatnya langsung menjadi Advokat.

Ada tahapan-hahapan / prosedur menjadi Advokat yang akan diuraikan sebagaimana dibawah ini:
Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Anda tidak dapat menjadi Advokat bila tidak mengikuti PKPA, sebab PKPA merupakan tahapan awal yang wajib dilalui. Sebagai informasi tambahan bahwa PKPA yang anda ikuti haruslah PKPA yang diselenggarakan oleh organisasi Advokat yang sah.

Selanjutnya menurut penjelasan Pasal 2 Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka yang dapat mengikuti PKPA adalah mereka lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian. Sebagai informasi tambahan, bahwa perkiraan biaya PKPA sampai dengan tulisan ini dibuat adalah sekitar Rp. 5.000.000.000,- sampai dengan Rp. 6. 000. 000,-

Setelah peserta telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara PKPA (lihat Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat)

Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)

Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.

Persyaratan umum mengikuti UPA:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
  3. Fotokopi KTP;
  4. Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
  5. Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
  6. Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
  7. Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat.

Seserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari organisasi advokat.

Sebagai informasi tambahan, bahwa biaya mengikuti UPA adalah sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah).

Mengikuti Magang di Kantor Advokat Sekurang-kurangnya Dua Tahun Secara Terus-menerus

Setelah lulus UPA maka proses selanjutnya adalah magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat. Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang penting bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.

Pengangkatan dan Sumpah Advokat

Untuk dapat diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi tahapan-tahapan dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu, ada syarat lain yakni telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf d UU Advokat). Pengangkatan sebagai advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya yaitu mengucapkan sumpah advokat.

Pendaftaran Penyumpahan Advokat harus menyertakan dokumen-dokumen berikut:

  1. Mengisi formulir pendafataran
  2. Fotokopi ijasah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir.
  3. Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
  4. Fotokopi Sertifikat Ujian Profesi Advokat.
  5. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau keterangan domisili   sementara.
  6. Fotokopi kartu ijin sementara.
  7. Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 dan 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  8. Fotokopi KTPA Pimpinan Kantor Advokat/LBH.
  9. Fotokopi KTPA Advokat Pendamping (kalau berbeda dengan Pimpinan Kantor  Advokat/LBH).
  10. Surat Keterangan Magang.
  11. Laporan Berkala Pelaksanaan Magang (beserta laporan Sidang) untuk 6 (enam) Perkara PERDATA dan 3 (tiga) Perkara PIDANA.
  12. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai PNS, TNI, POLRI, dan atau pejabat negara (bermeterai Rp 10.000,-).
  13. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (bermeterai Rp 10.000,-)

Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2020 biaya pendaftaran pengangkatan dan penyumpahan advokat sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah).

Baca juga:
Syarat dan Prosedur untuk Menjadi Kurator dan Pengurus

Tahapan setelah melaksanakan sumpah advokat adalah menjadi anggota organisasi advokat. Menurut Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti diketahui pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat (lihat Pasal 2 ayat (2) UU Advokat). Terakhir Nama advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan advokat pada Organisasi Advokat.

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1654