Officium Nobile Diobral Habis di Ruang Persidangan!

Oleh Syarif Hidayat Daulay, S.H., dan M. Zhafran Audi Iksan HRP, S.H.

Paralegal di Teguh Syuhada Lubis Law Firm

Menurut pasal 1 ayat (1) dalam Undang-Undang No 18 tahun 2003 Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang, Advokat juga merupakan pengak hukum yang bebas dan mandiri yang dimana di atur dalam pasal 5 ayat (1) dalam Undang-Undang tentang Advokat. Sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri sudah sepantasnya Advokat selalu menjaga marwah serta wibawa profesi yang mulia ini seusai dengan asas Officium Nobile. Officium Nobile bukan lah hanya sekedar kata kata pemanis bagi profesi Advokat melainkan suatu marwah pada profesi ini, dari sekian banyak profesi penegak hukum, Advokat merupakan salah satu yang berhak menggunakan asas Officium Nobile.

Adnan Buyung Nasution, yang memiliki julukan “Bapak Advokat Indonesia” pernah berpesan kepada para Advokat di indonesia ini “Jagalah LBH, Teruslah berjuang bagi si miskin dan orang-orang tertindas” dalam pesan tersebut yang memiliki makna mendalam bahwa Advokat dalam membela klien tidak boleh melihat ras,suku,agama serta membela dengan semata-mata hanya karena uang sesuai dengan asas Equality Before The Law oleh karena itu Officium Nobile sangat melekat pada Profesi Advokat

Selain Adnan Buyung Nasution ada beberapa Advokat Kondang Antara Lain Todung Mulya Lubis,dan Otto Hasibuan, nama-nama tersebut tidak asing di telinga para Advokat, mulai dari Advokat junior hingga Advokat senior, akan tetapi masih ada beberapa oknum dari Advokat tersebut yang sering kali mencoreng asas Officium Nobile hingga berdampak kepada Advokat lain sehingga merusak citra profesi Advokat di mata masyarakat.

Dalam undang-undang No 18 Tahun 2003 terdapat juga beberapa peraturan Etik terhadap Advokat di antaranya bersikap atau bertingkah laku tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang undangan serta pengadilan. Akan tetapi pada belakangan ini kita sering kali dipertontonkan oleh beberapa oknum Advokat yang “mencederai” Officium Nobile tersebut, seperti pada Jumat (07/02/2025) di gelar sidang terkait pencemaran nama baik atas nama terdakwa RAN yang berprofesi sebagai Advokat, pada hari tersebut agenda sidang yang akan di jalani merupakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum dengan menghadirkan seorang saksi yang juga berprofesi sebagai Advokat ternama  di Indonesia yang di juluki sebagai “The Most Dangerous Lawyer”  ber-inisial HPH.

HPH yang sedang di periksa menjadi saksi pada sidang tersebut sempat di datangi oleh Terdakwa RAN seakan akan hendak melakukan kontak fisik kepada HPH, dan juga terdapat kejadian yang mencoreng dari salah satu Penasehat Hukum RAN dengan naik ke atas meja di persidangan tersebut seakan-akan tidak menghormati ruangan sidang yang dianggap sakral tersebut, Dalam kejadian ini Officium Nobile seakan-akan hanya menjadi angan-angan jika hal seperti ini dipertontonkan kepada masyarakat terhadap oknum Advokat yang melakukan contempt of court atau penghinaan pengadilan.

Dengan kejadian ini menjadi pertanyaan besar, apakah Officium Nobile masih melekat pada profesi Advokat? terutama para Advokat kondang tidak memperlihatkan sisi Profesionalitas serta kewibawaannya sebagai Advokat. Dibalik dari profesi Advokat yang juga dikatakan sebagai penegak hukum, selayaknya juga harus tunduk terhadap hukum yang berlaku, akan menjadi suatu hal pro dan kontra apabila “profesi penegak hukum tapi tidak taat dengan hukum”. Sudah menjadi hal yang wajib bagi prosesi penegak hukum harus taat dengan hukum, oleh sebab itu profesi ini dapat dikatakan sebagai Officium Nobile.

Baca juga:
Apakah Boleh PNS Merangkap Jadi Advokat?

Cukup Mengkhawatirkan apabila citra ini terus merembak di masyarakat . Mengenai hal ini kami berpendapat, sudah sepantasnya sebagai seorang Advokat menjalankan profesi hukum dengan mengedepankan argumen daripada mengedepankan sentimen serta sensasi yang sering diperlihatkan di sosial media .Namun, menjaga Asas Officium Nobile bukan hanya tugas satu atau dua Advokat saja melainkan menjadi tugas semua Advokat di Indonesia.  Selain itu Advokat juga dituntut mengutamakan ketertiban dan keadilan, serta menghindari diri dari perbuatan curang sesuai dengan Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat. Dengan begitu, profesi Advokat dapat dipandang sebagai profesi yang terhormat tidak hanya oleh sesama praktisi atau penegak hukum, namun juga oleh masyarakat secara umum. Oleh karena itu Officium Nobile harus lah menjadi patokan bagi setiap Advokat bukan hanya kata-kata pemanis untuk suatu profesi yang benar-benar mulia ini.

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1698