Ketentuan Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri dalam UU PDP: Apa yang Harus Diketahui?

Pendahuluan

Era digital telah membawa perubahan signifikan dalam cara data pribadi diproses dan ditransfer antarnegara. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi pemilik data pribadi, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Salah satu aspek penting dalam UU ini adalah ketentuan mengenai transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia yang diatur dalam Pasal 56. Artikel ini akan membahas ketentuan transfer data pribadi ke luar negeri dalam UU PDP serta sanksi administratif bagi pelanggarannya.

Ketentuan Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri

Berdasarkan Pasal 56 UU PDP, Pengendali Data Pribadi diperbolehkan melakukan transfer data pribadi kepada pengendali atau prosesor data pribadi yang berada di luar Indonesia, dengan syarat:

  1. Negara penerima memiliki tingkat pelindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam UU PDP.
  2. Jika syarat pertama tidak terpenuhi, pengendali data wajib memastikan adanya mekanisme pelindungan data yang memadai dan bersifat mengikat.
  3. Jika kedua syarat di atas tidak terpenuhi, pengendali data harus memperoleh persetujuan dari subjek data pribadi sebelum melakukan transfer data.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme transfer data pribadi akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Sanksi Administratif atas Pelanggaran

UU PDP juga mengatur sanksi bagi pengendali data yang melanggar ketentuan transfer data pribadi. Pasal 57 ayat (1) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 56 ayat (2) hingga ayat (4) akan dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksi administratif tersebut meliputi:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi;
  3. Penghapusan atau pemusnahan data pribadi;
  4. Denda administratif hingga 2% dari pendapatan atau penerimaan tahunan pelaku pelanggaran.

Penjatuhan sanksi administratif akan dilakukan oleh lembaga yang berwenang, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca juga:
Pelindungan Data Pribadi dalam Pendidikan Digital dan Penggunaan Kecerdasan Buatan di Indonesia

Implikasi bagi Perusahaan dan Organisasi

Dengan diberlakukannya ketentuan ini, perusahaan yang melakukan transfer data pribadi ke luar negeri harus memastikan kepatuhan terhadap UU PDP, terutama dalam aspek:

  1. Melakukan asesmen terhadap tingkat pelindungan data pribadi di negara tujuan;
  2. Menyusun perjanjian yang mengikat untuk menjamin pelindungan data yang memadai;
  3. Mendapatkan persetujuan dari subjek data jika syarat pelindungan data tidak terpenuhi.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berisiko mendapatkan sanksi administratif, tetapi juga dapat merusak reputasi perusahaan serta mengurangi kepercayaan publik terhadap pengelolaan data pribadi.

Kesimpulan

Transfer data pribadi ke luar negeri merupakan aspek penting dalam ekosistem digital global. Namun, untuk melindungi hak-hak subjek data pribadi, UU PDP mengatur mekanisme ketat bagi pengendali data dalam melakukan transfer data lintas batas. Dengan adanya sanksi administratif yang cukup berat bagi pelanggaran, perusahaan dan organisasi yang menangani data pribadi harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku guna menghindari risiko hukum dan reputasi di masa depan.

Kesuma Putra
Kesuma Putra

Kesuma Putra has been practicing law professionally since 2019 and his works include, advising clients on disputes and litigation, compliance, commercial contract and general corporate matters.

Articles: 10