Level Playing Field dalam Industri Perbankan: Peran Bank Digital dan Bank Konvensional di Indonesia

Astrid Dyah Ernanda Astrid Dyah Ernanda
| 26 Juli 2026


Industri Perbankan
Latar Belakang

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat guna meningkatkan taraf hidup orang banyak. Dalam sistem perekonomian modern, bank memegang peran sebagai lembaga intermediasi yang menghubungkan pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan pembiayaan. Oleh sebab itu bank kerap dianalogikan sebagai jantung perekonomian, karena kelancaran peredaran uang dan kredit menentukan stabilitas serta perputaran ekonomi suatu negara.

Seiring berkembangnya teknologi, industri perbankan mengalami perubahan signifikan dengan hadirnya bank digital yang menawarkan layanan keuangan berbasis teknologi tanpa bergantung pada jaringan kantor cabang fisik. Transformasi ini semakin dipercepat oleh perubahan perilaku konsumen pasca pandemi, yang mendorong preferensi masyarakat terhadap layanan keuangan yang serba cepat, praktis, dan dapat diakses kapan saja melalui gawai. Bank digital memberikan kemudahan, efisiensi, serta akses yang lebih luas bagi masyarakat, terutama bagi kelompok yang sebelumnya kurang terjangkau oleh layanan perbankan konvensional. Namun di sisi lain, kehadirannya juga menimbulkan dinamika baru dalam persaingan usaha dengan bank konvensional yang selama ini mendominasi pasar perbankan Indonesia.

Perbedaan model bisnis, struktur biaya, serta pendekatan layanan antara keduanya menjadi faktor yang memengaruhi posisi kompetitif masing-masing jenis bank, sehingga diperlukan pengaturan hukum yang mampu menjamin terciptanya persaingan usaha yang sehat dan adil. Bank digital cenderung mengandalkan efisiensi teknologi dengan biaya operasional rendah sehingga mampu menawarkan layanan yang lebih cepat, biaya administrasi minimal, serta fitur inovatif yang menarik bagi nasabah, khususnya generasi muda dan pengguna aktif teknologi. Sebaliknya, bank konvensional masih mengandalkan kekuatan jaringan kantor, basis nasabah yang besar, serta tingkat kepercayaan yang telah terbangun lama, sehingga tetap memiliki posisi dominan dalam aspek tertentu seperti penghimpunan dana dan penyaluran kredit berskala besar.

Perbedaan inilah yang berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak sepenuhnya setara, sehingga muncul isu ketidakseimbangan akses pasar, strategi penetapan harga yang agresif, hingga kemungkinan penyalahgunaan posisi dominan. Untuk membedah persoalan tersebut secara lebih tajam, tulisan ini menggunakan kerangka berpikir das sein dan das sollen sebagai pisau analisis. Das sollen merujuk pada apa yang seharusnya terjadi, yaitu cita hukum yang dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021, berupa terciptanya persaingan usaha yang sehat, adil, dan setara atau yang lazim disebut level playing field antara bank digital dan bank konvensional. Sementara itu, das sein merujuk pada kenyataan empiris di lapangan, yakni struktur pasar perbankan Indonesia yang pada praktiknya masih menunjukkan ketimpangan posisi antara kedua jenis bank tersebut.

Kesenjangan antara cita hukum yang ideal dengan kenyataan empiris yang menjadi titik tolak penting untuk dikaji. Sebab, sebaik apa pun norma hukum dirumuskan, apabila tidak mampu menjangkau dan menyesuaikan diri dengan dinamika nyata di lapangan, maka norma tersebut berisiko kehilangan daya gunanya sebagai instrumen pembaruan dan pembangunan masyarakat. Kajian terhadap kesenjangan das sein dan das sollen ini menjadi relevan untuk merumuskan arah kebijakan yang lebih responsif terhadap perkembangan industri perbankan di Indonesia.

Urgensi dalam kajian ini mengenai bahwa sektor perbankan merupakan industri yang terkait dengan kepentingan publik secara luas, sehingga setiap ketimpangan dalam persaingan usaha tidak hanya berdampak pada pelaku usaha yang bersaing, melainkan juga pada masyarakat sebagai konsumen akhir layanan keuangan. Apabila kesenjangan antara das sollen dan das sein dibiarkan tanpa penanganan yang memadai, terdapat risiko bahwa tujuan inklusi keuangan yang hendak dicapai melalui kehadiran bank digital justru tidak terwujud secara optimal, sementara di sisi lain stabilitas sistem keuangan yang selama ini dijaga oleh bank konvensional juga dapat terganggu apabila persaingan berlangsung secara tidak
proporsional. Oleh karena itu, pemetaan terhadap kesenjangan tersebut menjadi langkah awal yang penting sebelum merumuskan arah kebijakan dan regulasi yang lebih tepat sasaran.

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, peneliti mengidentifikasi permasalahan yang perlu dianalisis lebih lanjut melalui pendekatan kesenjangan antara das sein dan das sollen, antara lain:

  1. Bagaimana kesesuaian antara pengaturan hukum persaingan usaha yang bertujuan menciptakan persaingan yang sehat dan adil dengan praktik persaingan antara bank digital dan bank konvensional di Indonesia?
  2. Bagaimana implementasi prinsip kesetaraan kedudukan antara bank digital dan bank konvensional dalam struktur pasar perbankan Indonesia yang masih didominasi oleh bank konvensional?
  3. Bagaimana implikasi kesenjangan antara norma hukum dan realita praktik persaingan usaha terhadap keadilan kompetisi serta perlindungan konsumen di sektor perbankan Indonesia?

Baca juga: Menakar Tanggung Jawab Negara dalam Tragedi Pelatihan Calon Manajer Desa (SPPI)

Analisis
1. Pengaturan Persaingan Usaha dalam Perbankan

Secara normatif, pengaturan hukum persaingan usaha dalam industri perbankan pada dasarnya tidak membedakan secara khusus antara bank digital dan bank konvensional, melainkan mengacu pada prinsip umum persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Undang-undang ini menegaskan larangan terhadap praktik monopoli, penyalahgunaan posisi dominan, serta perjanjian yang dapat menghambat persaingan, yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha termasuk sektor perbankan, baik yang berbasis digital maupun konvensional. Cita hukum yang hendak dicapai melalui undang-undang ini adalah terciptanya iklim usaha yang kondusif, di mana setiap pelaku usaha, tanpa memandang skala modal atau model bisnisnya, memperoleh kesempatan yang setara untuk bersaing secara sehat.

Secara khusus, Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 mendefinisikan bank digital sebagai bank berbadan hukum Indonesia yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik, baik tanpa kantor fisik selain kantor pusat maupun dengan jumlah kantor fisik yang terbatas. Idealnya, kehadiran regulasi khusus ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa transformasi digital pada sektor perbankan tetap berjalan dalam koridor prinsip kehati-hatian (prudential banking), tanpa menimbulkan kesenjangan perlakuan terhadap bank konvensional yang telah lebih dahulu beroperasi.

Prinsip kehati-hatian merupakan prinsip utama yang wajib diterapkan oleh Bank Digital, termasuk dalam aspek tata kelola dan manajemen risiko. Mengingat prinsip kehati-hatian dimaknai sebagai kepatuhan terhadap regulasi (Abubakar & Handayani, 2018), penerapannya menjadi semakin penting seiring dengan bertambahnya ketentuan yang mengatur aktivitas Bank Digital.

Dalam das sollen, penerapan sistem berbasis elektronik pada bank digital seharusnya disertai standar keamanan yang tinggi, terutama terkait perlindungan data nasabah, keandalan sistem, dan mitigasi risiko siber. Oleh karena itu, pengaturan dalam kerangka Otoritas Jasa Keuangan idealnya tidak hanya berfokus pada aspek inovasi, tetapi juga pada prinsip kehati-hatian guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat. Bank konvensional, di sisi lain, memiliki dasar hukum yang lebih klasik dan komprehensif, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang kemudian dilengkapi berbagai ketentuan turunan dari OJK dan Bank Indonesia. Pengaturan bank konvensional secara ideal menekankan stabilitas, kepastian hukum, dan pengawasan yang ketat sebagai upaya menjaga keberlangsungan sistem perbankan secara keseluruhan.

Cita hukum yang adaptif ini sejalan dengan Teori Hukum Pembangunan yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, yang menempatkan hukum sebagai sarana pembaruan dan pembangunan masyarakat melalui instrumen legislasi dan regulasi. Dalam perspektif das sollen, hukum seharusnya mampu bergerak lebih cepat atau setidaknya berjalan beriringan dengan perkembangan teknologi yang mendorong lahirnya bank digital, sehingga tercipta level playing field yang menempatkan bank digital dan bank konvensional pada posisi yang setara di hadapan hukum, tanpa ada satu pihak yang diuntungkan atau dirugikan secara struktural oleh kekosongan maupun ketidaksesuaian regulasi.

Selain aspek pengaturan struktur pasar, das sollen juga menghendaki adanya mekanisme penegakan hukum yang konsisten dan tidak diskriminatif. Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai lembaga yang berwenang menegakkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 idealnya memiliki kapasitas untuk menjangkau praktik usaha lintas model bisnis, termasuk modus-modus baru yang muncul akibat digitalisasi, seperti predatory pricing melalui subsidi suku bunga atau biaya admin, maupun praktik tying dan bundling produk keuangan digital. Cita hukum ini sejalan dengan prinsip bahwa hukum persaingan usaha bersifat netral terhadap teknologi (technology neutral), yaitu norma hukum tidak boleh secara implisit memberikan keuntungan maupun membebani salah satu model bisnis hanya karena perbedaan saluran distribusi layanannya.

Harmonisasi antara regulator sektor keuangan dan otoritas persaingan usaha menjadi prasyarat penting. Otoritas Jasa Keuangan yang berwenang dalam aspek prudensial perbankan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang berwenang dalam aspek persaingan usaha idealnya memiliki koordinasi yang erat, sehingga kebijakan yang dikeluarkan salah satu otoritas tidak menimbulkan distorsi pada kewenangan otoritas lainnya. Tanpa koordinasi yang demikian, terdapat risiko bahwa kebijakan yang bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan justru secara tidak sengaja memperkuat posisi dominan pemain incumbent, atau sebaliknya, kebijakan yang mendorong inovasi justru mengabaikan aspek kehati-hatian yang menjadi prasyarat stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

2. Implementasi Kesetaraan Bank Digital dan Bank Konvensional

Apabila cita hukum di atas dihadapkan dengan kenyataan empiris, tampak bahwa praktik persaingan usaha dalam industri perbankan Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan kesetaraan yang dikehendaki oleh das sollen. Bank digital menjalankan sebagian besar operasionalnya melalui aplikasi berbasis elektronik sehingga tidak bergantung pada keberadaan kantor cabang fisik. Model ini menciptakan efisiensi biaya yang tinggi karena kebutuhan infrastruktur seperti kantor cabang dan jaringan ATM dapat diminimalisir. Seluruh siklus layanan, mulai dari pembukaan rekening, penempatan deposito, hingga pengajuan kredit, dapat diakses secara mandiri oleh nasabah melalui platform digital.

Namun pada kenyataannya, bank konvensional masih didominasi oleh layanan tatap muka, sehingga keberadaan dan pengembangan kantor cabang fisik tetap menjadi bagian penting dalam ekspansi usahanya. Sebagian besar industri perbankan di Indonesia hingga kini masih beroperasi dengan pendekatan konvensional tersebut, dengan nama-nama besar seperti Bank Mandiri, Bank Central Asia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, serta CIMB Niaga sebagai pemain dominan yang telah lama membangun kepercayaan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa secara struktural, bank konvensional masih menempati posisi dominan karena didukung kekuatan modal, jaringan kantor cabang yang luas, serta kemampuan menghimpun dana murah dalam jumlah besar.

Kondisi ini memungkinkan bank konvensional menjalankan fungsi intermediasi secara lebih komprehensif, termasuk penyaluran kredit berskala besar dengan suku bunga relatif lebih rendah, terutama bagi debitur dengan profil risiko baik. Sebaliknya, bank digital pada praktiknya cenderung menyasar segmen pasar yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan perbankan konvensional, dengan mekanisme penilaian kredit berbasis teknologi dan data alternatif yang berdampak pada tingkat risiko sekaligus suku bunga kredit yang cenderung lebih tinggi. Realitas ini memperlihatkan adanya disparitas posisi tawar antara kedua model perbankan tersebut, yang pada gilirannya turut memengaruhi daya saing keduanya di pasar.

Meski demikian, hubungan antara keduanya dalam kenyataannya tidak sepenuhnya bersifat substitutif, melainkan menunjukkan kecenderungan konvergensi. Bank konvensional mulai mengadopsi layanan digital melalui berbagai platform aplikasi untuk mempertahankan daya saing dan menjangkau segmen pasar yang sama dengan bank digital, sehingga batas antara keduanya menjadi semakin kabur. Contoh nyatanya terlihat dari respons bank-bank besar seperti Bank Mandiri dan Bank Central Asia yang memperkuat layanan mobile banking-nya setelah kehadiran pemain seperti PT Bank Jago Tbk, yang sepenuhnya beroperasi berbasis aplikasi tanpa jaringan kantor cabang dan menyasar segmen nasabah muda yang melek digital. Fenomena ini menjadi indikasi bahwa tekanan kompetitif riil di lapangan justru mendorong adaptasi, meskipun adaptasi tersebut umumnya dilakukan oleh bank konvensional berkapitalisasi besar yang memiliki sumber daya memadai, bukan oleh seluruh pelaku industri secara merata.

Persaingan antara keduanya juga terlihat jelas dalam perebutan pasar ritel dan kredit konsumtif. Bank digital cenderung menawarkan proses yang lebih cepat namun dengan suku bunga relatif lebih tinggi karena risiko yang lebih besar, sementara bank konvensional menawarkan bunga lebih kompetitif dengan proses yang relatif lebih ketat. Di samping itu, bank konvensional, terutama yang berkapitalisasi besar, pada kenyataannya tetap menjadi pilihan utama bagi investor institusional yang mengutamakan stabilitas dan konsistensi imbal hasil, didukung oleh struktur permodalan yang solid, dominasi dana murah (CASA), serta profitabilitas yang terjaga. Kondisi-kondisi inilah yang menggambarkan das sein, yaitu wajah nyata persaingan usaha perbankan Indonesia yang belum sepenuhnya setara sebagaimana dicita-citakan oleh das sollen.

Realitas pangsa pasar turut memperkuat gambaran tersebut. Total aset, dana pihak ketiga, dan penyaluran kredit perbankan nasional pada kenyataannya masih terkonsentrasi pada segelintir bank konvensional berkapitalisasi besar, sementara bank digital, meskipun jumlahnya terus bertambah, secara agregat masih menguasai porsi pasar yang relatif kecil dibandingkan keseluruhan sistem perbankan. Kesenjangan skala ini turut tercermin dari pola perilaku konsumen, di mana sebagian besar masyarakat masih menempatkan bank konvensional sebagai bank utama (primary bank) untuk kebutuhan transaksi besar dan penyimpanan dana jangka panjang, sementara bank digital lebih banyak digunakan sebagai pelengkap untuk kebutuhan transaksi harian, tabungan jangka pendek, atau pinjaman kecil. Pola penggunaan yang bersifat komplementer ini menunjukkan bahwa pada tataran das sein, bank digital belum sepenuhnya menjadi pesaing langsung yang setara, melainkan masih berada pada posisi pelengkap dalam ekosistem keuangan masyarakat secara keseluruhan.

3. Implikasi Kesenjangan terhadap Keadilan Kompetisi dan Perlindungan Konsumen

Konsep keadilan kompetisi dalam hukum persaingan usaha berakar pada tujuan menjaga proses persaingan tetap sehat dan tidak terdistorsi. Di Indonesia, hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang secara eksplisit bertujuan menjaga kepentingan umum, meningkatkan efisiensi ekonomi, serta mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pemikiran Richard A. Posner dalam pendekatan law and economics turut menegaskan bahwa hukum persaingan harus menjaga efisiensi pasar sekaligus kesejahteraan konsumen (consumer welfare). Namun, kesenjangan antara das sollen dan das sein yang telah diuraikan sebelumnya membawa konsekuensi langsung terhadap dua hal utama, yaitu keadilan kompetisi dan perlindungan konsumen.

Dalam praktiknya, keadilan kompetisi antara bank digital dan bank konvensional tercermin dari perbedaan pendekatan pengawasan yang proporsional sesuai karakteristik masing-masing. Bank digital diawasi dengan pendekatan berbasis teknologi seperti RegTech (Regulatory Technology) untuk membantu lembaga keuangan memenuhi kewajiban regulasi secara lebih efisien, serta SupTech (Supervisory Technology) yang digunakan otoritas pengawas untuk memantau data secara real-time dan menganalisis risiko (Laksono et al., 2024). Bank konvensional, sebaliknya, masih mengandalkan pendekatan tradisional yang berfokus pada kualitas aset dan risiko kredit. Meski mekanisme pengawasannya berbeda, pengaturan sanksi terhadap keduanya pada dasarnya tetap sama dan hanya dibedakan berdasarkan jenis pelanggarannya, sehingga secara normatif tidak ada pelaku usaha yang diuntungkan secara tidak adil. Akan tetapi, kesenjangan kapasitas pengawasan riil di lapangan, terutama dalam mendeteksi praktik predatory pricing atau strategi promosi yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan posisi dominan, membuat penerapan prinsip keadilan kompetisi ini masih menghadapi tantangan tersendiri.

Dari sisi perlindungan konsumen, persaingan yang sehat seharusnya mendorong peningkatan kualitas layanan. Bank digital menawarkan layanan yang lebih cepat, biaya lebih rendah, dan akses lebih luas, sehingga konsumen diuntungkan dari sisi efisiensi dan inklusi keuangan. Tekanan kompetitif ini juga memaksa bank konvensional meningkatkan transparansi, kualitas layanan, dan inovasi produknya. Namun pada kenyataannya, persaingan ini juga dapat melemahkan perlindungan konsumen apabila tidak diimbangi regulasi yang memadai. Bank digital yang mengandalkan sistem berbasis teknologi menghadapi risiko lebih tinggi seperti kebocoran data, penyalahgunaan informasi pribadi, dan kejahatan siber. Model bisnis digital yang agresif, misalnya kemudahan akses kredit instan, juga berpotensi merugikan konsumen jika tidak disertai prinsip kehati-hatian, ditambah kesenjangan literasi digital yang membuat tidak semua konsumen mampu memahami risiko layanan yang mereka gunakan.

Posisi konsumen dalam layanan perbankan digital cenderung lebih lemah karena keterbatasan pengetahuan, ketimpangan posisi tawar, serta kompleksitas teknologi yang digunakan. Oleh karena itu, penerapan due care theory menjadi penting, yang menuntut bank digital menjalankan kewajiban kehati-hatian secara maksimal, termasuk menjamin keamanan sistem, melindungi data pribadi, serta menyediakan informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan. Pelaku usaha tetap memiliki tanggung jawab menjamin hak-hak konsumen, seperti hak atas keamanan, kenyamanan, dan informasi yang benar, sekalipun tidak seluruhnya dituangkan secara eksplisit dalam perjanjian. Perkembangan ekonomi digital telah mendorong kaum milenial untuk lebih mengandalkan dompet digital sebagai alat pembayaran dalam transaksi sehari-hari dibandingkan penggunaan uang tunai (Abiba & Indrarini, 2021).

Kesenjangan ini juga terlihat dari sisi mekanisme penyelesaian sengketa konsumen. Secara normatif, konsumen layanan keuangan, baik pada bank digital maupun bank konvensional, memiliki hak yang sama untuk mengajukan pengaduan dan memperoleh penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan. Namun pada praktiknya, karakteristik layanan digital yang serba otomatis dan minim interaksi manusia membuat proses identifikasi kesalahan sistem, pembuktian transaksi yang bermasalah, maupun komunikasi langsung dengan pihak bank menjadi lebih kompleks dibandingkan pada bank konvensional yang masih memiliki jaringan kantor cabang untuk penanganan keluhan secara tatap muka. Bentuk perlindungan hukum terhadap bank digital masih satu kesatuan dengan ketentuan Bank Umum yang diatur melalui UU, PBI maupun POJK. Seharusnya dengan semakin tinggi kebutuhan hidup masyarakat secara digital, pemerintah sudah membuat aturan khusus mengenai Bank Digital itu sendiri tanpa harus dibawah kewenangan pengaturan Bank Umum (Tasman & Ulfanora, 2023).

Kesimpulan

Kajian terhadap persaingan usaha antara bank digital dan bank konvensional di Indonesia menunjukkan adanya kesenjangan antara das sollen dan das sein. Secara normatif, das sollen menghendaki terciptanya persaingan usaha yang sehat dan adil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dengan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 sebagai pengaturan khusus bagi bank digital. Kerangka regulasi ini mencerminkan cita hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sejalan dengan Teori Hukum Pembangunan yang menempatkan hukum sebagai sarana pembaruan dan pembangunan masyarakat. Namun, pada tataran das sein, kenyataan empiris menunjukkan bahwa bank konvensional masih menempati posisi dominan karena didukung kekuatan modal, jaringan kantor cabang yang luas, serta basis nasabah dan kepercayaan yang telah lama terbangun, sementara bank digital hadir sebagai penantang yang mengandalkan efisiensi teknologi dan biaya operasional rendah.

Kesenjangan antara das sollen mengenai kesetaraan posisi bank digital dan bank konvensional dengan das sein berupa struktur pasar yang masih timpang dapat ditelusuri dari asimetri modal dan infrastruktur, regulasi yang belum sepenuhnya granular terhadap karakteristik unik bank digital, serta kesenjangan kapasitas pengawasan yang masih bersifat transisional. Meski demikian, hubungan antara keduanya tidak sepenuhnya bersifat substitutif, melainkan menunjukkan kecenderungan konvergensi, sehingga batas antara kedua model perbankan tersebut menjadi semakin kabur seiring waktu.

Kesenjangan tersebut membawa implikasi yang kompleks terhadap keadilan kompetisi dan perlindungan konsumen. Di satu sisi, persaingan yang sehat mendorong inovasi layanan, efisiensi biaya, serta perluasan akses keuangan yang pada akhirnya menguntungkan konsumen. Di sisi lain, kesenjangan antara cita hukum dan kenyataan empiris berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan apabila tidak diimbangi regulasi yang memadai, sehingga penerapan prinsip due care theory menjadi penting untuk melindungi hak-hak konsumen dari risiko baru yang muncul akibat digitalisasi layanan perbankan. Dengan demikian, semakin sempit kesenjangan antara das sollen dan das sein, semakin dekat pula terwujudnya level playing field yang adil bagi seluruh pelaku usaha di industri perbankan Indonesia.

Saran
  1. Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga terkait perlu mengembangkan kerangka regulasi yang lebih spesifik dan adaptif dalam mengakomodasi perbedaan model bisnis antara bank digital dan bank konvensional, sehingga kesenjangan antara das sollen dan das sein dapat diperkecil dan tercipta level playing field yang adil bagi seluruh pelaku usaha di sektor perbankan.
  2. Penguatan pengawasan berbasis teknologi melalui penerapan RegTech dan SupTech secara konsisten dan merata perlu dilakukan untuk memastikan bank digital beroperasi sesuai prinsip kehati-hatian (prudential banking) tanpa menghambat inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas, sekaligus mempersempit jarak antara cita hukum pengawasan yang ideal dengan kapasitas pengawasan riil di lapangan.
  3. Diperlukan penguatan perlindungan konsumen dalam layanan perbankan digital melalui penetapan standar keamanan data yang lebih ketat dan program peningkatan literasi digital masyarakat secara berkelanjutan, agar konsumen terlindungi dari potensi kerugian akibat layanan digital yang tidak bertanggung jawab, sekaligus mendekatkan kenyataan praktik perbankan digital dengan cita hukum perlindungan konsumen yang dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan.
Daftar Pustaka
Jurnal
  • Abubakar, Lastuti dan Tri Handayani, “Penguatan Regulasi: Upaya Percepatan Transformasi Digital Perbankan di Era Ekonomi Digital”, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 51, No. 3, 2022, hlm. 259-270.
  • Abiba, R. W. dan R. Indrarini, “Pengaruh Penggunaan Uang Elektronik (E-Money) Berbasis Server Sebagai Alat Transaksi terhadap Penciptaan Gerakan Less Cash Society pada Generasi Milenial di Surabaya”, Jurnal Ekonomika dan Bisnis Islam, Vol. 4, No. 1, 2021, hlm. 196–206.
  • Handayani, Tri, “Pembadanan Hukum Fintech sebagai Instrumen Pengaturan Persaingan Usaha yang Sehat”, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 49, No. 2, 2020, hlm. 145-155.
  • Laksono, Arifin Pringgo, Candra Wahyu Saputro, dan Ega Kesatrya Putra, “Komparasi Pengawasan Bisnis Bank Digital dan Bank Konvensional Berdasarkan Peraturan Perbankan di Indonesia”, Technology and Economics Law Journal, Vol. 3, No. 2, 2024.
  • Tasman, Tasman dan Ulfanora Ulfanora, “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Digital”, UNES Law Review, Vol. 6, No. 1, 2023, hlm. 1624-1635.
Dokumen Hukum
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
<!-- Dibawah Artikel -->
<ins class="adsbygoogle"
     style="display:block"
     data-ad-client="ca-pub-4702405423943714"
     data-ad-slot="9125551520"
     data-ad-format="auto"
     data-full-width-responsive="true"></ins>
<script>
     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>