Tragedi wafatnya lima peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) di tengah pelatihan fisik bela negara menorehkan duka mendalam bagi dunia tata kelola desa. Para peserta yang dipersiapkan sebagai motor penggerak ekonomi lini bawah, sering disebut sebagai calon manajer desa meninggal dunia akibat berbagai faktor medis ekstrem selama menjalani Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di bawah pengawasan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Merespons gelombang kritik publik dan desakan penghentian program dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kemhan mengambil langkah cepat dengan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta per orang kepada keluarga atau ahli waris kelima korban. Dari kacamata hukum progresif, langkah pemberian santunan ini memantik diskursus yang lebih dalam: Apakah pemberian uang duka tersebut telah menggugurkan tanggung jawab hukum negara, ataukah sekadar meredam gejolak administratif di permukaan?
Berikut adalah jalinan analisis hukum komprehensif setebal 800 kata yang mengaitkan pemberian santunan, intervensi hak asasi manusia, serta problem perlindungan ketenagakerjaan publik:
1. Batasan Hukum Santunan: Aspek Keperdataan dan Doktrin Solatium
Dalam teori hukum perdata dan tanggung jawab negara, pemberian uang sebesar Rp 50 juta oleh Kemhan dapat dikategorikan sebagai bentuk solatium (uang duka atau kompensasi atas penderitaan emosional), bukan sebuah ganti rugi penuh (full restitutio in integrum).
Secara yuridis, pemberian ini merupakan langkah administratif sukarela sebagai wujud empati institusional. Namun, dari aspek keperdataan murni, nominal tersebut sama sekali tidak sebanding dengan potensi kerugian ekonomi jangka panjang (loss of future earnings) yang dialami keluarga korban. Para peserta ini adalah pemuda produktif bergelar sarjana yang diproyeksikan menjadi manajer profesional. Negara tidak boleh menggunakan instrumen santunan instan ini untuk menegasi hak-hak keperdataan struktural lainnya, seperti klaim asuransi wajib Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui BPJS Ketenagakerjaan atau jaminan sosial pegawai jikalau status mereka telah terikat dalam kontrak kedinasan.
2. Independensi Ranah Pidana Santunan Tidak Menghapus Kealpaan (Culpa)
Satu asas fundamental dalam Hukum Pidana Indonesia (Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain mati) menegaskan bahwa perdamaian, pemberian santunan, atau penyerahan uang duka oleh pelaku/penyelenggara tidak menghapus sifat melawan hukum dari suatu tindak pidana.
Langkah Komnas HAM yang meminta Latsarmil ini dihentikan total dan mendesak kepolisian melakukan autopsi forensik tetap harus berjalan secara independen. Jika tim penyelidik menemukan adanya unsur pembiaran (omission), ketidaksesuaian prosedur operasional (SOP) latihan fisik berat di tengah cuaca panas ekstrem yang memicu heat stroke, atau pemaksaan terhadap peserta dengan riwayat medis rentan, maka pertanggungjawaban pidana komandan latihan atau panitia lapangan wajib ditegakkan. Santunan Rp 50 juta dilarang keras menjadi tameng impunitas hukum untuk mengaburkan akuntabilitas pidana di balik hilangnya nyawa warga sipil.
3. Kritik Tata Kelola Paradoks Militeristik versus Kesejahteraan Sosial
Sorotan tajam media nasional seperti Kompas menggarisbawahi bahwa tragedi ini memperkuat kritik atas problem tata kelola koperasi di Indonesia. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pilar utama lembaga ekonomi ini adalah kemandirian, demokrasi, dan sukarela.
Pendekatan top-down yang memaksakan pola militeristik selama 45 hari untuk profesi manajerial-administratif mencerminkan kesalahan orientasi regulasi. Ketika risiko fisik dari kesalahan orientasi itu berujung pada kematian, penyelesaian secara “ganti rugi administratif minimalis” mempelihatkan lemahnya perlindungan keselamatan kerja (K3) pada sektor publik. Hal ini memperlihatkan negara bertindak bias, menuntut kedisplinan tinggi dari warga sipil setara prajurit tempur, namun hanya memberikan perlindungan ekonomi jaminan sosial yang sangat minim ketika risiko fatal terjadi.
4. Pelanggaran Positive Obligation Negara atas Hak untuk Hidup
Intervensi Komnas HAM mendudukkan kasus ini pada level hukum konstitusional tertinggi. Pasal 28A UUD 1945 menggariskan hak atas hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun (non-derogable rights). Ketika negara merekrut puluhan ribu warga sipil, negara memikul positive obligation (kewajiban aktif) untuk menjamin keselamatan mutlak mereka.
Jika dalam 10 hari pertama latihan langsung jatuh lima korban jiwa di berbagai komando latihan, hal tersebut merupakan indikator kuat adanya systemic failure (kegagalan sistemik) dalam proses skrining kesehatan, mitigasi cuaca, dan ketersediaan logistik medis darurat. Penyelesaian dengan sekadar memberikan santunan tanpa melakukan pembongkaran regulasi dinilai mereduksi nilai hak asasi manusia itu sendiri.
Masukan dan Saran Strategis ke Depan
Untuk menghentikan berulangnya tragedi kemanusiaan berkedok penyiapan SDM ini, pemerintah harus mengambil langkah hukum konkret berikut:
- Pertama, Mematuhi Rekomendasi Komnas HAM secara Penuh: Menghentikan total Latsarmil SPPI untuk seluruh gelombang yang tersisa. Pemerintah tidak boleh bersikap willful blindness (sengaja menutup mata) demi mengejar target kuantitas puluhan ribu manajer koperasi jika taruhannya adalah nyawa manusia.
- Kedua, Redesain Kurikulum Pelatihan (Sipil Sentris): Mengalihkan lokus pelatihan dari barak militer ke lembaga kedinasan sipil, universitas, atau lembaga diklat bisnis perkoperasian. Materi bela negara bagi calon manajer desa wajib diredefinisi bukan dengan kekuatan fisik atau latihan menembak, melainkan penguasaan literasi keuangan mikro, tata kelola K3, akuntansi kepatuhan, dan digitalisasi UMKM desa.
- Ketiga, Penyusunan Regulasi Perlindungan Kerja Khusus: Kementerian Ketenagakerjaan wajib menerbitkan aturan turunan yang menjamin standar keselamatan kerja (K3) mutlak bagi seluruh peserta program pelatihan nasional atau pemagangan yang diinisiasi oleh lembaga pemerintah, lengkap dengan jaminan asuransi nilai penuh, bukan sekadar santunan duka normatif.
Maka demikian membangun kedaulatan ekonomi desa lewat Koperasi (KDMP/KNMP) adalah cita-cita hukum yang mulia sesuai Pasal 33 UUD 1945. Namun memaksakan instrumen militeristik untuk mencapainya hingga mengorbankan nyawa manusia adalah kecacatan tata kelola yang tidak dapat dibenarkan oleh konstitusi, pemberian santunan Rp 50 juta oleh Kemenhan patut diapresiasi sebagai langkah awal penanganan kedaruratan bagi keluarga korban.
Namun secara hukum, uang duka tersebut bukanlah titik akhir penyelesaian. Keadilan substantif hanya akan tercapai jika audit forensik menyeluruh ditegakkan, evaluasi pidana diselesaikan, dan tata kelola penyiapan SDM koperasi dikembalikan kepada khittahnya yang berorientasi pada kesejahteraan sipil, bukan pendisiplinan militeristik yang mematikan.



