
Berikut merupkan istilah-istilah hukum dalam bahasa belanda yang populer yang sering digunakan oleh para praktisi maupun akademisi di bidang hukum:
Awalan Huruf “A”
- Aanmaning – Adanya peringatan.
- Acta van dading – Akta perdamaian.
- Advies – Nasihat.
- Advocaat – Advokat / pengacara.
- Afstand doen van de gemeenschap – Melepaskan haknya atas kekayaan bersama.
- Akte – Akta.
- Algehele gemeenschap van goederen – Suatu pencampuran antara kekayaan suami dan kekayaan istri.
- Als een goed huisvader – Sebagai seorang bapak rumah tangga yang bai
- Ambtenaar burgerlijke stand – Pegawai pencatatan sipil.
- Attributie van rechtsmacht – Kewenangan mutlak / kompetensi absolut.
- Audi et alterem partem – Hakim harus mendengarkan keterangan dari para pihak.
Awalan Huruf “B”
- Bedrog – Cara menimbulkan gambaran yang tak benar pada oranglain dengan memakai tipu daya)
- Beleid – Keleluasaan.
- Bewijs – Pembuktian
- Bijzonder delict – Tindak pidana yangdilakukan oleh orang yang mempunyai sifat atau kedudukan tertentu, seperti PNSDalam tindak pidana jabatan)
- Borgtocht – Jaminan perorangan.
- Burgerlijk wetboek – Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Bijzondere belangen – Kepentingan perorangan.
Awalan Huruf “C”
- Causaliteitsleer – Ajaran tentang hubungin sebab akibat.
- Cognito – Penyamaran.
- Comanditaire venootschap (CV) – Persekutuan Komanditer.
- Commissie delict – Perbuatan aktif yang melanggar laranganyang ditentukan undang-undang.
- Corpus delicti – Benda yang dipakai, diciptakan untukmelakukan tindak pidana, diperoleh dari tindak pidana.
- Curator – Kurator.
- Curatele – Dibawah pengawasan.
Awalan Huruf “D”
- Dader – Pelaku tindak pidana.
- Deelneming – Penyertaan.
- De werkelijke levensvormen van de menschelijke samenleving – Hukum mewujudkan diri sebagai bentuk kehidupan nyata.
- Doodslag – Pembunuhan biasa.
- Doen plegen – Menyuruh melakukan.
- Distribute van rechtsmacht – Kewenangan relatif / kompetensi relatif.
- Dwingen – Perbuatan memaksa.
Awalan Huruf “E”
- Erf recht – Hukum waris.
- Eenzijdige/ Overeenkomstlverbintenis – Perjanjian/perikatan sepihak.
- Eiser – Penggugat
Awalan Huruf “F”
- Familie recht – Hukum keluarga.
- Faillissement Verordening – Undang-Udang tentang Kepailitan.
- Faillet – Pailit.
- Feit – Perbuatan.
- Formeel strafrecht/ strafprocesrecht – Hukum pidana formil.
Awalan Huruf “G”
- Gebod – Kaidah hukum yang bersifat perintah.
- Geen straf zonder schuld – Tiada pidana tanpa kesalahan.
- Goederen – Tiap barang.
Awalan Huruf “H”
- HIR (Herzien Inlandsch Reglement) – Hukum acara dalam persidangan yang berlaku di pulau Jawa dan Madura.
- Hoge raad – Mahkamah Agung Belanda.
- Huwdlijkse voorwaarden – Perjanjian kawin
Awalan Huruf “I”
- Illegaal – Ilegal
- Inbreng – Penyetoran modal yang dilakukan tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk barang atau harta.
- Individuale belangen – Kepentingan hukum perorangan.
- Intervensi – Masuknya pihak ketiga yang merasa mempunyai hak ataukepentingan untuk turut serta dalam perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan dipengadilan.
- Internationaal privaatrecht – Hukum perdata internasional
Awalan Huruf “J”
- Juncto – Dihubungankan/dikaitkan.
- Jurisprudentie – Kasus hukum.
Awalan Huruf “J”
- Kontante handeling-simultaneustransfer – Ketentuan hukun adat dalam jualbeli tanah yang harus secara tunai dan jelas.
- Kettingbewijs – Kesaksian berantai.
Awalan Huruf “K”
- Kroon getuige – Saksi mahkota.
Awalan Huruf “L”
- Lasterlijke aanklacht – Pengaduan secara tertulis atas penyeranganterhadap kehormatan dan atas nama baik orang.
- Letterlijk – Secara harfiah, atau dalam bahasa hukum pemahaman terhadap suatu teks terpaku pada apa yang dituliskan teks tersebut.
- Locatie – Lokasi
Awalan Huruf “M”
- Maatregel stelsel – Sistem tindakan.
- Medeplegen – Turut serta melakukan.
- Miranda rule – Hak seorang tersangka untuk mendapatkan penasehat hukumdalam perkaranya.
- Misdrijven – Kejahatan.
- Moord – Pembunuhan berencana.
- Mutsatis mutandis – Diakui / sah dengan perubahan-perubahan yang ada.
- Materieel strafrech – Hukum pidana materiil.
- Met schuld in verband stand – Dilakukan dengan kesalahan.
Awalan Huruf “N”
- Natuurlijke persoon – Manusia.
- Naamloze vennootschap – Perseroan Terbatas.
- Negative wetelijk – (KUHAP) pembuktian minimal 2 alat bukti bukti ditambah keyakinan hakim.
- Noodweer – Dalam keadaan terpaksa.
- Noodzakelijke verdediging – Perbuatan yang dilakukan untuk membela atau mempertahankan kepentingan yang dibela dianggap dilakukan karena terpaksa.
- Nut van destraf – Manfaat dari suatu penghukuman
Awalan Huruf “O”
- Officier van justitie – Jaksa.
- Onrechtmatige daad – Perbuatan melawan hukum.
- Onrechtmatige Overheidsdaad – Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa
- Ontwikkelde leek – Orang terpelajar bukan ahli hukum.
- Opzettelijk – Dengan sengaja.
- Orde en rust – Ketertiban dan ketentraman.
- Overtreding – Membantu melakukan pelanggaran.
- Onsplitbar’ aveu – Suatu pengakuan tidak dapat dipisahkan-pisahkan.
- Onslag – Lepas dari segala tuntutan hukum.
- Orde van advocaten – Asosiasi Pengacara Belanda.
- Onderwerpen – Menundukan diri.
- Overtredingen – Pelanggaran
Awalan Huruf “P”
- Persoon – Orang (subyek hukum orang).
- Personlijkheids recht – Hak kepribadian (atas jiwa, tubuh dan kehonnatan).
- Publiekrechtelijk recht – Hak berdasarkan bukum tantra seperti hak memilih/dipilih.
- Poging – Percobaan.
- Personen en familie-recht – Hukum orang dan keluarga.
Awalan Huruf “Q”
Awalan Huruf “R”
- RBG (Rechtreglement voor de Buitengewesten) – Hukum acara yang berlaku di pengadilan di luar Jawa dan Madura.
- Rechtbank – Pengadilan.
- Rechten – Tiap hak.
- Recht person – Badan hukum.
- Rechtsdelicten – Pelanggaran hukum.
- Rechtfeit – Peristiwa hukum.
- Rechtsbelang – Kepentingan hukum.
- Rechtsbetrekking – Hubungan hukum.
- Rechtstoestand – Keadaan hukum.
- Sociale instellingen – Bangunan masyarakat.
- Res judikata pro veritate habitur – Putusan hakim dianggap benarselama belum dibuktikan atau putusan sebaliknya.
- Rv (Wetboek op de burgerlijke rechtvordering) – Hukum acara berlaku untuk golongan Eropa
- Rechterlijk pardon – Pemaafan hakim.
Awalan Huruf “S”
- Saksi verbalisan – Saksi yang melakukan pemeriksaan ditingkat penyidikan.
- San projudice – Surat yang tidak dapat dijadikan alat bukti, dibuka, dalampersidangan.
- Sociale of maatschappe-lijke belangen – Kepentingan hukum masyarakat.
- Staatsblad – Berita negara/ Lembaran negara.
- Staatsbelangen – Kepentingan hukum negara.
- Straf – Pidana.
- Strafrecht – Hukum pidana.
- Sanctie – Sanksi.
- Strafbaar feit – Peristiwa pidana.
- Straftbaar gesteld – Diancam dengan pidana.
- Strafstelsel – Sistem hukuman.
Awalan Huruf “T”
- Tussenkomst – (Menengahi (tidak memihak))
- Termijn – (Termin/ jangka waktu)
Awalan Huruf “U”
- Uitlokken – (Menganjurkan melakukan)
- Ultra Petita – (Putusan yang melebihi tuntutan)
- Uitspraak – (Putusan yang diucapkan di persidangan)
Awalan Huruf “V”
- Verband – Hubungan.
- Verbot – Kaidah hukum yang bersifat larangan.
- Verdediging – Pembelaan.
- Vermogens recht – Hukum harta kekayaan.
- Venootschap Onder Firma – Firma.
- Voornemen – Niat.
- Vrispraak – Bebas/ tidak terbukti secara sah dan menyakinkan.
- Verstek – Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
- Verdrag – Konvensi.
- Vonnis – Dakwaan
- Voorlopige vergunning – Izin sementara.
Awalan Huruf “W”
- Wan prestasi – Ingkar Janji.
- Wetboek van koophandel -Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD).
- Wetboek van straftrecht – Kitab udang-undang hukum pidana (KUHP).
- Wetbook van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk Hindia Belanda.
- Wet – Hukum.
- Wettelijke strafbepaling – Peraturan pidana dalam perundangan.
- Wetsdelicten – Pelanggaran undang – undang.
Awalan Huruf “X”
Awalan Huruf “Y”
Awalan Huruf “X”
- Zaak – Benda.
- Zakenrecht – Hukum benda.
- Zakelijk recht – Hak kebendaan.
- Zekerheid – Jaminan
Baca juga:
1. Adagium Hukum Terlengkap
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Istilah-istilah hukum dalam bahasa Belanda dan terjemahannya tersebut di atas, akan senantiasa kami lengkapi dari waktu ke waktu.
