Kumpulan Adagium Hukum Terlengkap

Tulisan ini dilatarbelakangi, karena ketika penulis kuliah kami sulitnya menemukan tempat dimana tersedia adagium hukum yang lengkap. Adagium hukum penting diketahui oleh anak hukum, baik mahasiswa maupun praktisi hukum. Sebagai contoh dosen memberi tugas mahasiswa untuk mengumpulkan sebanyak 50 adagium hukum, atau adagium hukum diperlukan untuk caption di media sosial dan tentunya bagi praktisi hukum adagium hukum terkadang diperlukan dalam memperkuat muatan eksepsi ataupun pledoi.

Baca juga:
Quotes Hukum Terbaik Sepanjang Masa

Sebelum melangkah lebih jauh, penulis ingin menerangkan terlebih dahulu tentang arti dari adagium. Adagium menurut Kbbi adalah pepatah; peribahasa. Dengan demikian maka adagium hukum berati pepatah atau pribahasa mengenai hukum. Contohnya: ‘sebuah adagium Latin menyatakan “Ubi societas ibi justicia”, artinya di mana ada masyarakat dan kehidupan di sana ada hukum (keadilan)’.

Adagium hukum di bawah ini sengaja penulis susun berdasarkan urutan alfabet (A-Z) layaknya kamus hukum untuk lebih memudahkan siapapun dalam mencari istilah hukum.
  1. Absolute sentienfia expositore non indiget – Sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
  2. Accipere quid ut justitiam focias non est team accipere quam exiorquere – Menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan akan mengarah ketindakan.
  3. Actory in cumbit probatio – Siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan.
  4. Adaequatio intellectus et rei – Adanya kesesuaian pikiran dengan obyek. prinsip ini pada dasarnya merupakan rambu-rambu dalam merumuskan materi hukum yang telah diterima secara universal.
  5. Affirmanti, non neganti, incumbit probation – Pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan, bukan yang menyangkal.
  6. Afgirmantis est probare – Orang yang mengiyakan harus membuktikan.
  7. Audi et alteram partematau audiatur et altera pars – Para pihak harus didengar, apabila persidangan sudah dimulai, hakim haus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, tidak dari satu pihak saja.
  8. Bis De Edem Re Ne Sit Actio atau Ne Bis In Idem – Untuk perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.
  9. Clausal rebus sic stantibus – Perjanjian antar-negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
  10. Cogitationis poenam nemo patitur – Tiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya.
  11. Communi observantia non est recedendum – Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh seseorang menandakan maksud yang terdapat dalam pikirannya.
  12. Cujus est commodum, ejus debet esse inc ommodum – Seseorang yang mendapatkan suatu keuntungan juga akan mendapatkan suatu kerugian.
  13. Cujus est dominium, ejus est periculum – Risiko atas suatu kepemilikkan ditanggung oleh pemilik.
  14. Culpue poena par esto – Jatuhkanlah hukuman yang setimpal dengan perbuatan.
  15. Cum aliquis renunciaverit sociatati, solvitur societas – Saat rekan meninggalkan persekutuannya, maka persekutuan tersebut dinyatakan bubar.
  16. Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist – Saat bukti dari fakta-fakta ada, apa gunanya kata-kata?.
  17. Cum letitimae nuptiae factae sunt, patrem liberi sequuntur – Anak yang terlahir dari sebuah perkawinan yang sah mengikuti kondisi ayahnya.
  18. Da tua sunt, post mortem tune tua sunt – Berikanlah benda-benda kepunyaanmu saat kau masih memilikinya; setelah meninggal benda-benda tersebut bukan kepunyaanmu lagi.
  19. Debet quis juri subjacere rrbi delinquit – Seseorang Penggugat harus mengacu pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan.
  20. De gustibus non est disputandum – Mengenai selera tidak dapat disengketakan.
  21. Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur – Hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.
  22. Droil ne done, pluis que soit demaunde – Hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan.
  23. Ei incumbit probatio quidicit, nonqui negat – Beban dari bukti disandarkan pada orang yang menugaskan tuduhan bukan yang menyangkal.
  24. Equum et bonum est lex legum – Apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum.
  25. Equality before the law – Setiap orang bersamaan kedudukannya dalam hukum.
  26. Facta sunt potentiora verbis – Perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata.
  27. Facinus quos inquinat aequa – Kesalahan selalu melekat pada orang yang berbuat salah.
  28. Fiat justicia ruat caelum atau  Fiat justitia pereat mundus – Keadilan harus ditegakkan, meskipun langkit akan runtuh. Sebagai tambahan, ungkapan ini diucapakan oleh Lucius.
  29. Filius in utero matris est pars viscerum matrix – Seorang anak di dalam kandungan adalah bagian dari kehidupan ibunya.
  30. Frustra legis auxilium quareit qui in legem committit – Adalah sia-sia bagi seseorang yang menentang hukum tapi dia sendiri meminta bantuan hukum.
  31. Geen straf zonder schuld – Tiada hukum tanpa kesalahan.
  32. Gouverneur c’est prevoir – Menjalankan pemerintahan itu, berarti melihat ke depan dan merencanakan apa saja yang akan atau harus dilakukan.
  33. Heares est cadem persona cum antecessore – Ahli waris sama kedudukannya dengan pendahulunya.
  34. Het vermoeden van rechmatigheid – Kebijakan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya.
  35. Hodi mihi cras tibi – Ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat.
  36. Homo vocabulum est naturae ; persona juris civilis – Pria ialah istilah alami; person ialah istilah hukum perdata
  37. Ignorantia judicis est calanaitax innocentis – Ketidaktahuan hakim adalah suatu kerugian bagi pihak yangb tidak bersalah.
  38. Ignorantia juris non exucusat. – Ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan.
  39. Ignorantia excusatur non juris sed facti – Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum.
  40. Inde datae leges be fortior omnia posset – Hukum dibuat, jika tidak maka yang terbuat akan mempunyai kekuatan yang tidak terbatas.
  41. In dubio pro reo – Dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.
  42. Iniquum est aliquem rei sui esse judicem – Adalah tidak adil bagi seseorang untuk diadili pada perkaranya sendiri.
  43. Interpretatio cessat in claris – Jika teks atau redaksi UU telah terang benderang dan jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya, karena penafsiran terhadap kata-kata yang jelas sekali berarti penghancuran – interpretation est perversio.
  44. Interset reipublicae res judicatoas non rescindi – Adalah kepentingan negara bahwa suatu keputusan tidak dapat diganggu gugat.
  45. In generi quicunque aliquid dicit, sive actor sive reus, necesse est ut probat – Siapapun yang membuat tuduhan, baik penggugat maupun tergugat, harus membuktikannya.
  46. Iudex ne procedat ex officio – (Hakim bersifat pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya.
  47. Iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur –  Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya.
  48. Ius curia novit – Seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya.
  49. Judicandum est legibus non exemplis – Putusan hakim harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh. seorang hakim tidak dibatasi untuk menjelaskan penilaian/putusannya sendiri.
  50. Judicia poxteriora sunt in lege fortiora – Keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum.
  51. Juramentum est indivisinle, et non est admittendum in partly true and partly falsum – Sebuah sumpah tidak dapat dibagi; sumpah tersebut tidak dapat diterima jika sebagiannya benar dan sebagian lagi salah.
  52. Jurare eat deum in testem vocare et est actus divini cultus – Memberikan sumpah ialah sama halnya dengan memanggil Tuhan sebagai saksi hal itu adalah hal keagamaan.
  53. Justitiae non est neganda, non differenda – Keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda.
  54. Juris quidem ignorantium cuique nocere, facti verum ignorantiam non nocere – Pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang; tetapi pengabaian terhadap fakta tidak.
  55. Judex set lex laguens – Sang hakim ialah hukum yang berbicara.
  56. Judex debet judicare secundum allegata et probata – Seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan.
  57. Judex herbere debet duos sales, salem sapientiae, ne sit insipidus, et salem conscientiae, ne sit diabolus – Seorang hakim harus mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia adalah orang yang bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam.
  58. Judex non reddit plus wuam quod petens ipsse requirit – Seorang hakim tidak memberikan permintaan lebih banyak dari si penuntut.
  59. Judex non putest esse testis in propria cause – Seorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri.
  60. Koop breekt geen huur – Jual-beli tidak memutuskan sewa-menyewa. “Tambahan, dengan dijualnya barang yang disewa, sewa sebelumnya tidak dihapuskan, hal ini tercantum dalam Pasal 1576 KUHPerdata.
  61. La bouche de la loi / la bouche de droit – Apa kata Undang-undang itulah hukumnya.
  62. Le salut du people est la supreme loi – Hukum tertinggi adalah perlindungan masyarakat.
  63. Lex dura, sed tamen scripta – Sekalipun isi undang-undang itu terasa kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya, dan harus dilaksanakan.
  64. Lex dura sed ita scripta atau lex dura sed tamente scripta – Undang-undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian – pasal 11 KUHP.
  65. Lex neminem cigit ad impossibilia – Undang-undang tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin – pasal 44 KUHP.
  66. Lex nemini operatur iniquum, neminini facit injuriam – Hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun.
  67. Lex posteriori derogat legi priori atau lex posteriori derogat legi anteriori – Undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama.
  68. Lex prospicit, non respicit – Hukum melihat kedepan bukan ke belakang.
  69. Lex rejicit superflua, pugnantia, incongrua – Hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak.
  70. Lex semper dabit remedium – Hukum selalu memberi obat.
  71. Lex specialis derogat lex generali – Undang-undang yang khusus didahulukan berlakunya daripada undang-undang yang umum.
  72. Lex superior derogat legi inferiori – Undang-undang yang lebih tinggi  mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya.
  73. Melus est acciepere quam facere injuriam – Lebih baik mengalami ketidakadilan daripada melakukan ketidakadilan.
  74. Moneat lex, priusquam feriat – UU harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya.
  75. Ne bis in idem – Perkara yang sama tidak boleh disidangkan untuk kedua kalinya. “Sebagai tambahan, hal ini juga tercantum dalam pasal 76 KUHP.
  76. Nemo judex in causa sua – Hakim tidak boleh mengatur/mengadili dirinya sendiri.
  77. Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet – Tak seorangpun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki.
  78. Nullum delictum noela poena sine praevia lege poenali – Suatu aturan hukum tidak bisa diterapkan terhadap suatu peristiwa yang timbul sebelum aturan hukum yang mengatur tentang peristiwa itu dibuat dan diberlakukan/ tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu.
  79. Negativa non sun probanda – Membuktikan sesuatu yang negatif adalah tidak mungkin karena bertentangan dengan asas dalam hukum pembuktian.
  80. Opinio necessitatis – Keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan.
  81. Pacta sunt servanda – Setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik.
  82. Politiae legius non leges politii adoptandae – Politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
  83. Presumption of innocence – Asas praduga tidak bersalah: seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan tetap.
  84. Probatio qui dicit, non qui negat – Beban pembuktian ada pada yang menggugat, bukan tergugat.
  85. Probandi necessitas incumbit illi qui agit – Beban pembuktian dilimpahkan kepada penggugat.
  86. Quiquid est in territorio, etiam est de territorio – (Asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu.
  87. Qui tacet consentire videtur – Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui.
  88. Reo negate actori incumbit probatio – Jika tergugat tidak mengakui gugatan, maka penggugat harus membuktikan.
  89. Res nullius credit occupanti – Benda yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil untuk dimiliki.
  90. Resjudicata proveri tate habetur – Setiap putusan hakim atau pengadilan adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
  91. Salus Populi Suprema Lex – Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu negara.
  92. Sempet necessitas probandi incumbit ei qui agit – Beban pembuktian selalu dilimpahkan kepada penggugat.
  93. Similia similibus – Dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih.
  94. Summum jus summa injuria; summa lex summa crux – Keadilan yang setinggi-tingginya dapat berarti ketidakadilan tertinggi.
  95. Testimonium de auditu – Kesaksian yang didengar dari orang lain.
  96. Ubi jus ibi remedium – Dimana ada hak, disana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggar.
  97. Ubi societas, ibi jus – Dimana ada masyarakat, di situ ada hukumnya.
  98. Unus testis nullus testis – Satu orang saksi bukanlah saksi – pasal 185 ayat 2 KUHP.
  99. Ut Sementem Faceris Ita Metes – Siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai.
  100. Van rechtswege nieting; null and void – Suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum.
  101. Veiligdheid clausule – (Apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan dalam keputusan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
  102. Volenti non fit iniura; nulla iniura est, quae in volentem fiat – Terhadap tindakan yang didasari persetujuan maka sifat melawan hukum yang terdapat dalam perbuatan tersebut dihilangkan.
  103. Vox populi vox dei – Suara rakyat adalah suara Tuhan.

Demikian, semoga bermanfaat!

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643