Berikut contoh soal UPA pilihan ganda dengan kunci jawaban untuk bidang Hukum Acara Perdata. Untuk jawaban setiap soal pilihan ganda ialah yang kami bold (tebalkan).
- Suatu perselisihan tidak termasuk kewenangan Pengadilan Negeri, pernyataan tersebut diatas dalam?
- Pasal 134 HIR mengenai Kompetensi absolut
- Pasal 134 HIR mengenai Kompetensi relatif
- Pasal 143 HIR mengenai Kompetensi absolut
- Pasal 143 HIR mengenai Kompetensi relatif
- Sebelum dimulai dengan pembacaan surat gugatan, maka hakim?
- Mengusahakan perdamaian 130 HIR
- Memerintahkan pihak untuk berdamai
- Meminta penggugat untuk membaca gugatan
- Tidak wajib mengusahakan perdamaian
- Putusan Pengadilan tanpa dihadiri oleh pihak Tergugat menurut pasal 125 HIR disebut?
- Putusan Sela
- Putusan Verstek
- Putusan Kontradiktoir
- Putusan Verzet
- Menurut Pasal 129 HIR terhadap putusan tanpa kehadiran, tergugat dapat mengajukan?
- Verstek
- Verzet
- Derdenverset
- Banding
- Alat bukti dalam hukum acara perdata diatur dalam Pasal 164 HIR terdiri atas?
- Surat
- Surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah
- Surat, saksi, persangkaan,pengakuan
- Surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah, pemeriksaan setempat, keterangan ahli
Baca juga:
Contoh Soal UPA Pilihan Ganda dengan Kunci Jawaban – Hukum Acara Pidana
- Pasal berapa dalam HIR mengatur tentang gugat balik?
- Pasal 120 HIR
- Pasal 132 HIR
- Pasal 136 HIR
- Pasal 130 HIR
- Pemilik barang bergerak yang barangnya ada ditangan orang lain dapat meminta penyitaan:
- Sita eksekusi
- Sita conservatoir
- Sita revindicatoir
- Sita marital
- Menurut Pasal 390 HIR panggilan tergugat jika tidak ditemukan, maka surat panggilan diserahkan kepada?
- Camat yang bersangkutan
- Kepala sektor kepolisian yang bersangkutan
- Bupati yang bersangkutan
- Kepala desa yang bersangkutan
- Terhadap barang yang telah diletakkan sita jaminan . . . . ?
- Dititipkan kepada kepala desa
- Dititipkan di pengadilan:betul
- Diserahkan kepada penggugat
- Tetap dikuasai
- Putusan yang dapat mengabulkan lebih dari pada yang dituntut . . .
- Tidak dapat dibenarkan
- Dapat dibenarkan asal didasarkan pada suatu surat bukti
- Dapat dibenarkan asal tergugat mengakui dalil pengugat
- Dapat dibenarkan asal masih dalam posita
Kunjungi juga:
Paralegal.id – Portal Hukum dan Peraturan Indonesia
- Menurut 122 HIR surat panggilan hari sidang tidak boleh kurang dari?
- 3 hari
- 7 hari
- 14 hari
- 30 hari
- Persetujuan yang dicapai bahwa mereka secara langsung berperkara di muka pengadilan banding yang berlaku sebagai tingkat pertama menurut 424 – 426 RV disebut?
- Interventie
- Prorogasi
- Rekonpensi
- gugatan
- Surat Gugatan menurut 118 (1) harus diajukan didaerah tempat?
- Penggugat
- Tergugat
- Benda
- penanggung
- Menurut pasal 118 (2) penggugat boleh memilih wilayah hukum tempat salah satu tergugat, namun jika terdapat hubungan debitor utama dan penanggung dimanakah gugatan diajukan?
- Tergugat
- Penanggung
- Penggugat
- debitor
- Jika tergugat tempat diamnya tidak diketahui menurut pasal 118 (3) dimanakah gugatan diajukan?
- Penggugat
- Tergugat
- Penanggung
- Salah seorang tergugat
- Bagaimanakah ketentuan gugatan lisan diatur dalam HIR?
- 120 HIR
- 118 HIR
- 119 HIR
- 123 HIR
- Dimanakah proses pencatatan gugatan diatur didalam HIR?
- 118 HIR
- 119 HIR
- 120 HIR
- 121 HIR
- Yang mengatur cara beracara secara prodeo adalah?
- 120 HIR
- 121 HIR
- 237 HIR
- 390 HIR
- Terhadap pihak –pihak yang berperkara juru sita diwajibkan memanggilnya diatur dalam?
- 388 HIR
- 237 HIR
- 390 HIR
- 120 HIR
- Putusan ketidakhadiran verstek dapat diajukan upaya perlawanan 14 hari setelah pemberitahuan diatur dalam?
- 124 HIR
- 125 HIR
- 126 HIR
- 129 HIR
- Menurut pasal 226 HIR permintaan sita terhadap barang tidak tetap dapat dimintakan disebut?
- Sita jaminan
- Sita revindicatoir
- Sita conservatoir
- Sita marital
- Ketentuan sita jaminan diatur dalam?
- 197 HIR
- 227 HIR
- 226 HIR
- 130 HIR
- Apabila penggugat tidak hadir meskipun dipanggil secara patut maka surat gugatan dianggap gugur diatur dalam?
- 129 HIR
- 126 HIR
- 125 HIR
- 124 HIR
- Pasal 125 (2), 133 dan 136 HIR mengatur tentang?
- Eksepsi absolut
- Gugatan rekopensi
- Eksepsi relatif
- Jawaban a dan c
- Didalam setiap putusan ditentukan hukuman membayar perkara diatur dalam?
- 164 HIR
- 180 HIR
- 182 HIR
- 169 HIR
- Menurut pasal 184 HIR keputusan harus ditandatangani oleh?
- Hakim
- Pengacara
- Panitera
- Ketua majelis dan panitera
- Putusan sela harus diucapkan sebagaimana dengan putusan akhir di muka sidang namun tidak dibuat tersendiri tetapi dicatat dalam berita acara sidang?
- 185 HIR
- 184 HIR
- 187 HIR
- 136 HIR
- Pelaksanaan putusan lebih dahulu atau uitvoebar bij voorraad dinyatakan dalam?
- 181 HIR
- 180 HIR
- 187 HIR
- 185 HIR
- Siapa yang yang mempunyai hak diwajibkan membuktikan hak tersebut merupakan prinsip pembuktian diatur dalam?
- 164 HIR
- 180 HIR
- 163 HIR
- 185 HIR
- Alat bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah diatur dalam?
- 164 HIR
- 180 HIR
- 163 HIR
- 185 HIR
- Dimanakah pengaturan akta otentik?
- 164 HIR
- 165 HIR
- 163 HIR
- 185 HIR
- Unus testis nullus testis diatur dalam?
- 164 HIR
- 180 HIR
- 163 HIR
- 169 HIR
- Lembaga paksa badan diatur dalam?
- PERMA 1/ 2000
- PERMA 1/ 2001
- PERMA 1/ 2002
- PERMA 2/ 2003
- Class action diatur dalam?
- PERMA 1/ 2000
- PERMA 1/ 2001
- PERMA 1/ 2002
- PERMA 2/ 2003
- Mediasi diatur dalam?
- PERMA 1/ 2000
- PERMA 1/ 2001
- PERMA 1/ 2002
- PERMA 2/ 2003
- Ruang lingkup kasasi diatur dalam pasal 30 UU No. 5 tahun 2004 perubahan UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung . . .
- Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
- Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
- Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan undang-undang
- Semua benar
- Pemeriksaan setempat diatur dalam?
- 164 HIR
- 180 HIR
- 163 HIR
- 153 HIR
- Pelaksanaan putusan diatur dalam?
- 197 HIR (membayar sejumlah uang)
- 225 HIR (melakukan suatu perbuatan)
- 1033 RV (mengosongkan barang tidak bergerak)
- Semua benar
- Sahnya gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan diatur dalam?
- Pasal 5 PERMA 1/ 2000
- Pasal 5 PERMA 1/ 2001
- Pasal 5 PERMA 1/ 2002
- Pasal 5 PERMA 2/ 2003
- Setiap orang berhak memperoleh bantuan hukum diatur dalam pasal 37 . . .
- UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman
- UU No. 5 tahun 2004 perubahan No. 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung
- UU No. 8 tahun 2004 perubahan UU No. 2 tahun 1986 tentang peradilan umum
- UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat