Berikut contoh soal UPA pilihan ganda dengan kunci jawaban untuk bidang Hukum Acara Pidana. Untuk jawaban setiap soal pilihan ganda ialah yang kami bold (tebalkan).
- Menurut pasal 138 Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan meneliti dalam waktu?
- 20 hari
- 14 hari (jangka waktu untuk penyidik memperbaiki)
- 7 hari
- 3 hari
- Penyidik harus sudah menyampaikan berkas perkara yang belum lengkap kepada penuntut umum untuk dilengkapi dalam waktu?
- 14 hari
- 7 hari
- 21 hari
- 3 hari
- Yang berwenang melakukan penyitaan sebagaimana dalam pasal 38 KUHAP adalah?
- Penyidik
- Penuntut Umum
- Penasehat Hukum
- Jawaban a, b, dan c semua benar
- Menurut pasal 35 kecuali dalam hal-hal tertangkap tangan penyidik dilarang memasuki dan melakukan penggeledahan pada saat-saat?
- Ruang dimana sedang berlangsung sidang MPR, DPR atau DPRD
- Tempat di mana sedang berlangsung upacara keagamaan
- Ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan
- Jawaban a, b dan c semua benar
- Menurut pasal 86 apabila seseorang telah melakukan tindak pidana di luar negeri dan dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka pengadilan yang berwenang mengadili?
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
- Pengadilan Negeri setempat tersangka dilahirkan
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Pengadilan Negeri tempat tersangka berdomisili di Indonesia
- Dalam Pasal 22 (1) KUHAP jenis penahan yaitu:
- Penahanan Rutan
- Penahanan rumah dan penahanan kota
- Penahanan badan
- Jawaban a, b benar
- Sebagaimana dalam pasal 69 KUHAP penasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak?
- Saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan
- Setelah ditahan oleh Kejaksaan
- Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan negeri
- Saat tersangka akan disidangkan pertama kali
- Mahkamah Agung berwenang melakukan penahan:
- 110 hari
- 100 hari
- 90 hari
- 60 hari
- Dalam hal dakwaan kurang lengkap/sempurna. Pasal 144 KUHAP memberi kemungkinan kepada penuntut umum untuk melakukan perubahan surat dakwaan. Berapa kali dan kapan selambat-lambatnya harus sudah diserahkan kembali ke pengadilan sebelum sidang dimulai?
- Satu kali dan selambat-lambatnya 7 hari
- Dua kali dan selambat-lambatnya 14 hari
- Berkali-kali dan selambat-lambatnya 7 hari
- Tiga kali dan selambat-lambatnya 7 hari
Baca juga:
Contoh Soal UPA Pilihan Ganda dengan Kunci Jawaban – UU Advokat
- Dalam pasal berapa bantuan hukum terhadap tersangka/terdakwa diatur dalam KUHAP?
- Pasal 50 – 68 KUHAP (hak-hak tersangka)
- Pasal 69 – 74 jo Pasal 54 KUHAP
- Pasal 75 KUHAP (berita acara)
- Pasal 76 KUHAP (sumpah/janji)
- Alasan-alasan untuk kasasi menurut 253 KUHAP dibawah ini dibenarkan, kecuali:
- Tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
- Cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan
- Pengadilan melampaui batas wewenangnya
- Berat ringannya hukuman atau besar-kecilnya jumlah denda yang dijatuhkan
- Menurut Pasal 245 KUHAP berapa jangka waktu untuk mengajukan permohonan kasasi kepada panitera pengadilan Negeri yang memutus perkara setelah putusan tersebut diberitahukan kepada Terdakwa?
- 7 Hari
- 14 Hari
- Tidak ada tenggang waktu
- 30 hari
- Menurut Pasal 230 KUHAP, dimanakah letak Panitera dalam tata cara dan tata tertib persidangan?
- Belakang sisi kanan dari tempat hakim ketua Majelis sidang
- Sisi kanan depan dari tempat Hakim Ketua
- Sisi kiri depan dari tempat Hakim Ketua
- Berdampingan bersama Hakim Majelis Sidang
- Menurut Pasal 270 KUHAP pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah?
- Eksekutor pengadilan
- Pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri
- Jaksa
- Juru Sita
- Panitera Pengadilan Negeri mengirimkan salinan putusan Perkara yang dimintakan banding dan berkas perkara serta surat bukti ke Pengadilan Tinggi dalam jangka waktu (236 KUHAP)?
- 7 hari sejak permintaan banding diajukan
- 14 hari sejak permintaan banding diajukan
- 30 hari sejak permintaan banding diajukan
- a, b, c semuanya salah
- Permohonan kasasi demi kepentingan hukum menurut pasal 259 KUHAP diajukan oleh?
- Jaksa Penuntut Umum
- Majelis Hukum
- Jaksa Agung
- Terdakwa
- Berikut ini adalah wewenag Pra- peradilan kecuali?
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi
- Sah atau tidaknya suatu penggeledahan
- Dalam pasal berapa lembaga pra-peradilan diatur dalam KUHAP?
- Pasal 1 butir 10 jo, pasal 77 – 83 KUHAP
- Pasal 1 butir 12 jo, pasal 233 – 269 KUHAP
- Pasal 1 butir 9 jo, Pasal 102 – 136 KUHAP
- Pasal 1 butir 7 jo, pasal 145 – 232 KUHAP
- Pengurangan masa tahanan terhadap hukuman pidana yang dijatuhkan dapat dilakukan dengan cara mengurangkan jenis tahanan itu sendiri (pasal 22 ayat 5 KUHAP, dimana semakin ringan jenis tahanan, semakin kecil jumlah pengurangannya. Untuk tahanan kota berapa jumlah pengurangan masa penahannya?
- Sama dengan jumlah masa tahanan
- Setengah dari masa tahanan
- Sepertiga dari masa tahanan
- Seperlima dari masa tahanan
- Seorang saksi wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum memberikan kesaksian (pasal 160 ayat 3 KUHAP). Apa akibat hukumnya seorang saksi yang memberikan kesaksian tanpa mengucapkan sumpah/janji:
- Batal demi hukum
- Gugur
- Tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti yang sah
- Hanya sebagai petunjuk bagi hakim
- Dalam menjatuhkan pidana kepada seorang tersangka/terdakwa hakim harus memenuhi minimum pembuktian yang diatur dalam pasal 183 KUHAP. Prinsip minimum pembuktian tersebut adalah?
- Keyakinan hakim
- Keyakinan hakim dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
- Keyakinan hakim dan alat bukti
- Keyakinan hakim dan pengakuan
- Pasal 275 KUHAP mengatur masalah biaya perkara danganti kerugian. Dalam hal terpidana lebih dahulu satu orang dalam suatu tindak pidana, kepada siapa biaya perkara dan ganti kerugian tersebut dibebankan?
- Secara sendiri-sendiri
- Dibebankan secara berimbang
- Dibebankan kepada negara
- Tergantung tuntutan jaksa
- Penggeledahan menurut pasal 33 KUHAP harus dengan izin?
- Ketua Pengadilan
- Kajari
- Ketua Pengadilan Negeri
- Mahkamah Agung
- Penyitaan menurut Pasal 38 KUHAP dilakukan dengan izin?
- Kapolri
- Ketua Pengadilan Negeri
- Kejaksaan
- Ketua Pengadilan Tinggi
- Yang mengatur mengenai penahan oleh penyidik di KUHAP, yaitu?
- Pasal 22
- Pasal 23
- Pasal 24
- Pasal 25
- Dalam asas peradilan yang cepat, tepat, dan biaya ringan sebagaimanan ketentuan pasal 67 KUHAP bahwa terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali?
- Putusan bebas
- Putusan lepas
- Jawaban a dan b semua benar
- Putusan lepas dari segala tuntutan hukum
- Berdasarkan ketentuan pasal 135 KUHAP penyidik dapat melakukan penggalian mayat. Adapun yang dimaksud dengan penggalian mayat adalah?
- Pengambilan mayat dari semua jenis tempat dan cara penguburannya
- Penggalian dari tanah atau kuburan makam
- Pengambilan mayat dari tempat pembakaran mayat maupun goa tempat penyimpaan mayat
- Jawaban a, b dan c semua benar
- Tersangka yang tidak dapat hadir menghadap penyidik menurut ketentuan pasal 113 dilakukan di tempat kediaman tersangka?
- Penyidik sendiri yang datang melakukan pemeriksaan ke tempat kediaman tersangka
- Apabila tersangka dengan alasan yang patut dan wajar yang tidak dapat datang
- Tersangka bertempat tinggal jauh
- Jawaban a dan b benar
- Menurut pasal 19 KUHAP terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana dengan dasar bukti permulaan yang cukup dapat dilakukan penangkapan untuk paling lama____hari.
- Satu hari
- Dua puluh hari
- Empat puluh hari
- Enam puluh hari
- Menurut pasal 21 KUHAP dibawah ini terdapat beberapa alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka atau terdakwa, kecuali?
- Tersangka atau terdakwa diduga akan melarikan diri
- Tersangka atau terdakwa dikwatirkan akan menghilangkan barang bukti
- Tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun
- Tersangka atau terdakwa diduga akan mengulangi tindak pidana
- Berikut di bawah ini adalah jenis-jenis acara pemeriksaan sidang pengadilan dalam hukum acara pidana, kecuali?
- Acara pemeriksaan biasa (152)
- Acara pemeriksaan cepat (205)
- Acara pemeriksaan luar biasa
- Acara pemeriksaan singkat (203)
- Menurut pasal 233 KUHAP putusan perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding oleh?
- Hanya penuntut umum
- Hanya terdakwa
- Penuntut umum atau terdakwa
- Penuntut umum bersama-sama dengan terdakwa
- Berdasarkan pasal 89 KUHAP badan peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara koneksitas adalah?
- Peradilan Militer
- Peradilan Agama
- Peradilan Tata Usaha Negara
- Peradilan Umum
- Menurut pasal 31 (1) KUHAP penangguhan penahanan itu dapat dilakukan
- Karena permintaan tersangka atau terdakwa dan permintaan itu disetujui instansi menahan dengan syarat-syarat dan jaminan yang ditetapkan
- Adanya persetujuan dari tahanan untuk mematuhi syarat yang ditetapkan serta memenuhi jaminan yang ditentukan
- Jawaban a, b benar
- Adanya keyakinan tersangka atau terdakwa melarikan diri
- Menurut pasal 19 (2) dikatakan bahwa . . . . .
- Tidak diperbolehkan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana pelanggaran
- Tersangka melakukan kejahatan ringan
- Tersangka melakukan pelanggaran sedang
- Jawaban a, b, dan c benar
- Berapa kali permohonan kasasi dapat dilakukan menurut pasal 247 (4) KUHAP?
- Satu kali
- Dua kali
- Berkali –kali
- Tidak ada batas
- Menurut pasal 1 ayat 3 KUHAP Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu . . .
- Yang diberi wewenang umu oleh Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 untuk melakukan penyidikan
- Yang diberi wewenang khusus oleh peraturan pemerintah untuk melakukan penyidikan
- Yang diberi wewenang khusus umum oleh undang-undang Nomor 8 tahun 1981 untuk melakukan penyidikan
- Yang diberi wewenang khusus oleh undangundang untuk melakukan penyidikan
- Menurut Pasal 263 KUHAP yang berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali adalah?
- Korban/Keluarga Korban
- Terpidana/Pengacaranya
- Terpidana/ahliwarisnya
- Terpidana/Jaksa
- Jangka waktu masa penahanan yang diperbolehkan undang-undang bagi instansi penyidik menurut pasal 24 KUHAP adalah?
- 20 + 40 hari
- 30 + 60 hari
- 30 + 20 hari
- 20 + 30 hari
- Berikut ini adalah alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, kecuali?
- Keterangan Saksi, Keterangan ahli, Surat, petunjuk dan keterangan terdakwa
- Keterangan ahli
- Surat, petunjuk dan keterangan terdakwa
- Semua salah
Kunjungi juga:
Paralegal.id – Portal Hukum dan Peraturan Indonesia