Penyelenggara Keantariksaan
Definisi (1): Penyelenggara Keantariksaan adalah pihak atau subjek yang melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan. Referensi: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 Baca juga:…
Definisi (1): Penyelenggara Keantariksaan adalah pihak atau subjek yang melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan. Referensi: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 Baca juga:…
Definisi (1): Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dan dari bumi, Ruang Udara,…
Definisi (1): Ruang Udara adalah ruang yang mengelilingi dan melingkupi seluruh permukaan bumi yang mengandung udara yang bersifat gas. Referensi: Undang-Undang…
Definisi (1): Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang Antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan Antariksa. Referensi: Undang-Undang Nomor 21…
Definisi (1): Antariksa adalah ruang beserta isinya yang terdapat di luar Ruang Udara yang mengelilingi dan melingkupi Ruang Udara. Referensi:…