Wahana Antariksa
Definisi (1): Wahana Antariksa adalah benda buatan manusia yang terkait dengan Keantariksaan dan bagian-bagiannya Referensi: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013…
Definisi (1): Wahana Antariksa adalah benda buatan manusia yang terkait dengan Keantariksaan dan bagian-bagiannya Referensi: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013…
Definisi (1): Benda Antariksa adalah setiap benda, baik buatan manusia maupun benda alamiah yang terkait dengan Keantariksaan. Referensi: Undang-Undang Nomor…
Definisi (1): Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing. Referensi: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013…
Definisi (1): Penyelenggara Keantariksaan adalah pihak atau subjek yang melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan. Referensi: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 Baca juga:…
Definisi (1): Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dan dari bumi, Ruang Udara,…