Definisi (1):
Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013
Baca juga:
Definisi Penyelenggara Keantariksaan menurut Peraturan Perundang-Undangan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.