Definisi (1):
Kota Administratif/Kabupaten Administratif adalah wilayah kerja Walikota/Bupati sebagai perangkat daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024
Baca juga:
Pengertian Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menurut Undang-Undang
DISCLAIMER
Glosarium ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.