Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Definisi (1):

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024

Baca juga:
Pengertian Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta menurut Undang-Undang

DISCLAIMER

Glosarium ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1695