Penyelenggara Keantariksaan

Definisi (1):

Penyelenggara Keantariksaan adalah pihak atau subjek yang melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013

Baca juga:
Definisi Penyelenggaraan Keantariksaan menurut Peraturan Perundang-Undangan

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id
Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643