Penyelenggaraan Keantariksaan

Definisi (1):

Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dan dari bumi, Ruang Udara, maupun Antariksa.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Ruang Udara

Dislcaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id