Definisi (1):
Wahana Antariksa adalah benda buatan manusia yang terkait dengan Keantariksaan dan bagian-bagiannya
Referensi:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013
Baca juga:
Definisi Benda Antariksa menurut Peraturan Perundang-Undangan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
