Penyedia Barang dan/atau Jasa
Definisi (1): Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari Pengguna Jasa. Referensi:Peraturan…
Definisi (1): Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari Pengguna Jasa. Referensi:Peraturan…
Definisi (1): PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada…
Definisi (1): PIP (Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran) adalah pihak yang menyelenggarakan infrastruktur sebagai sarana yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan…
Definisi (1): Lembaga Selain Bank adalah badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank. Referensi: Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 Baca…
Definisi (1): Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses…