PSPK

Definisi (1):

PSPK (Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal) adalah PJP dan PIP yang memiliki dampak kritikal terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PJP dan PIP mengalami gangguan atau kegagalan.

Referensi:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum PSPS

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.