Definisi (1):
PSPK (Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal) adalah PJP dan PIP yang memiliki dampak kritikal terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PJP dan PIP mengalami gangguan atau kegagalan.
Referensi:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum PSPS
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.