Definisi (1):
Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari Pengguna Jasa.
Referensi:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum PJP
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
