PJP

Definisi (1):

PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.

Referensi:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum PIP

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.