Definisi (1):
PIP (Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran) adalah pihak yang menyelenggarakan infrastruktur sebagai sarana yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan dana bagi kepentingan anggotanya.
Referensi:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Lembaga Selain Bank
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
