Definisi (1):
SRO (Self-Regulatory Organization) adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum Indonesia yang mewakili industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Referensi:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Penyedia Barang dan/atau Jasa
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
