Definisi (1):
Zona Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
Baca juga:
Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menurut Undang-Undang