Zona Tambahan Indonesia

Definisi (1):

Zona Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara

Baca juga:
Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menurut Undang-Undang

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1654