Definisi (1):
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
Baca juga:
Pengertian Zakat menurut Undang-Undang