Tidak Memiliki Peraturan Perusahaan, Begini Sanksi Hukumnya

PERTANYAAN:

Perusahaan tempat saya bekerja baru berdiri pada awal tahun 2022 ini dan baru memiliki kurang lebih 16 Karyawan. Pertanyaannya apakah perusahaan kami harus memiliki Peraturan Perusahaan dan apa sanksinya jika tidak memiliki Peraturan Perusahaan?

INTISARI JAWABAN

Perusahaan yang memiliki sekurang-kurangnya 10 Karyawan wajib membuat peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat jika sudah disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat. Jika perusahaan tidak membuat peraturan perusahaan maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

ULASAN LENGKAP

Pengaturan terkait Peraturan Perusahaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 28 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (“Permenaker 28/2014”).

Pasal 1 angka 20 UU 13/2003 menyebutkan Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

Kembali ke pertanyaan Anda, apakah perusahaan yang memiliki kurang lebih 16 karyawan diwajibkan membuat dan memiliki peraturan perusahaan? Ya, perusahaan tersebut wajib membuat dan memiliki peraturan perusahaan, hal ini termaktub dalam ketentuan Pasal 108 UU 13/2003 yang berbunyi sebagai berikut:

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.”

Kemudian yang dimaksud pengusaha pada Pasal 108 UU 13/2003 adalah sebagai berikut:

  1. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
  2. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  3. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Perlu diingat bahwa kewajiban membuat peraturan perusahaan ini tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama (PKB).

Bagi perusahaan yang ingin membuat peraturan perusahaan, maka peraturan perusahaan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sekurang-kurangnya wajib membuat ketentuan tentang:

  1. hak dan kewajiban pengusaha;
  2. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
  3. syarat kerja;
  4. tata tertib perusahaan; dan
  5. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 5 diatas adalah 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis jangka waktu berlakunya.

Pengaturan lebih detail terkait peraturan perusahaan ini diatur dalam Permenaker 28/2014. Misalnya Pasal 3 Permenaker 28/2014 menyebutkan bahwa dalam 1 (sartu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) peraturan perusahaan yang berlaku bagi seluruh karyawan di perusahaan yang bersangkutan baik itu karyawan kontrak ataupun tetap.

Jika perusahaan memiliki kantor cabang/unit kerja/perwakilan, maka peraturan perusahaan tersebut berlaku di semua cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan. Kantor cabang/unit kerja/kantor perwakilan perusahaan hanya dapat membuat peraturan perusahaan turunan yang berlaku di masing-msing kantor cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan.

Apabila perusahaan telah membuat peraturan perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 108 UU 13/2003, maka agar peraturan perusahaan memiki kekuatan hukum yang memingkat peraturan perusahaan tersebut wajib dimohonkan pengesahan.

Pasal 7 ayat (1) Permenaker 28/2014 menyebutkan pengesahan peraturan perusahaan dilakukan oleh:

  1. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
  2. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
  3. Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi.

Peraturan perusahaan turunan untuk masing-masing cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan juga wajib disahkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat, jika belum disahkan maka peraturan perusahaan pusatlah yang berlaku di cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan yang bersangkutan.

Sanksi Pidana Jika Perusahaan tidak Memiliki Peraturan Perusahaan

Apabila perusahaan tidak memiliki peraturan perusahaan, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Pasal 188 UU 13/2003 menyebutkan:

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”

Contoh penerapan sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak memiliki peraturan perusahaan dapat dilihat pada website: kemenaker.go.id

Disana disebutkan “Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten pada Selasa (20/4/2021) menjatuhkan sanksi kepada tersangka Direktur PT ITN yaitu P berupa denda sebesar Rp5.000.000 subsider 14 hari kurungan penjara.”

Kesuma Putra
Kesuma Putra

Kesuma Putra has been practicing law professionally since 2019 and his works include, advising clients on disputes and litigation, compliance, commercial contract and general corporate matters.

Articles: 9