Catat! Ini Tahapan Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri

PERTANYAAN:

Perkenalkan saya Yulia., suami saya beberapa waktu lalu tertangkap polisi karena kasus narkoba, saat ini informasi dari kejaksaan berkas perkara suami saya telah di limpahkan ke Pengadilan Negeri. Pertanyaan saya, apakah sidang di Pengadilan Negeri bisa selesai dalam waktu satu hari?

INTISARI JAWABAN

Tahapan persidangan pidana pada Pengadilan Negeri dimulai pada tahapan pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum sampai pembacaan putusan oleh Hakim.

ULASAN LENGKAP

Pertama kami turut prihatin atas apa yang Anda dan suami Anda alami, semoga kasusnya segara selesai dengan putusan yang seadil-adilnya.

Terkait dengan pertanyaan Ibu Yulia, apakah sidang di Pengadilan Negari bisa selesai dalam waktu satu hari? Jawabannya “tidak bisa” karena menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) ada beberapa tahapan persidangan pidana di Pengadilan Negeri.

Lama atau tidaknya setiap tahapan persidangan juga tidak bisa ditentukan, misalnya pada tahapan pemeriksaan alat bukti bisa menjadi lama karena banyaknya alat bukti yang dihadirkan baik dari sisi penuntut umum ataupun Terdakwa/ Penasihat Hukum.

Berikut Tahapan Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri:
  1. Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum;
    Dasar hukum: Pasal 155 ayat (2) huruf a KUHAP.
  2. Pembacaan eksepsi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (jika ada);
    Dasar hukum: Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
  3. Pembacaan tanggapan penuntut umum atas eksepsi (jika ada eksepsi);
    Dasar hukum: Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
  4. Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim (jika ada eksepsi);
    Dasar hukum: Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
  5. Pembuktian (pemeriksaan alat bukti dan barang bukti);
    Dasar hukum: Pasal 151 – 181 KUHAP.
  6. Tuntutan oleh penuntut umum;
    Dasar hukum: Pasal 182 ayat (1) huruf a.
  7. Pledoi (nota pembelaan) oleh Terdakwa atau penaasihat hukumnya;
    Dasar hukum: Pasal 182 ayat (1) huruf b.
  8. Replik (jawaban atas pledoi oleh penutut umum);
    Dasar hukum: Pasal 182 ayat (1) huruf b.
  9. Duplik (tanggapan atas replik oleh Terdakwa atau penasihat hukumya) dan
    Dasar hukum: Pasal 182 ayat (1) huruf b.
  10. Putusan Hakim.
    Dasar hukum: Pasal 182 ayat (1) huruf b.

Demikian, semoga bermanfaat 🙂

smartlawyer
Kesuma Putra
Kesuma Putra

Kesuma Putra has been practicing law professionally since 2019 and his works include, advising clients on disputes and litigation, compliance, commercial contract and general corporate matters.

Articles: 9